Musisi Legendaris Acil Bimbo Tutup Usia 82 Tahun, Tinggalkan Warisan Lagu Religi yang Abadi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 00:57 WIB

50413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Dunia musik Tanah Air kembali berduka. Musisi senior Darmawan Kusumawardhana Hardjakusumah, yang lebih dikenal dengan nama Acil Bimbo, meninggal dunia pada Senin (1/9/2025) pukul 22.13 WIB. Kabar duka ini disampaikan oleh cucunya, artis Adhisty Zara, melalui unggahan media sosial.

“Innalillahi wa inna ilaihi roojiuun. Darmawan Kusumawardhana Hardjakusumah pada hari Senin 1 September 2025 jam 22.13,” tulis Zara. Ia juga mewakili keluarga meminta maaf atas kesalahan almarhum semasa hidup. “Mohon dibukakan pintu maaf untuk almarhum,” tambahnya.

Acil Bimbo diketahui mengalami penurunan kondisi kesehatan sejak setahun terakhir akibat penyakit kanker paru-paru. Tahun lalu, ia juga sempat mengalami patah tulang akibat terjatuh di rumahnya. Pada awal Agustus 2025, Acil kembali menjalani perawatan di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai personel grup musik legendaris Bimbo, Acil bersama saudara-saudaranya—Sam, Jaka, dan Iin Parlina—membentuk grup yang dikenal luas berkat lagu-lagu religi yang menjadi bagian dari perjalanan musik Islami di Indonesia.

Acil Bimbo meninggal dunia di usia 82 tahun, meninggalkan warisan musik yang tak lekang oleh waktu dan kenangan bagi generasi pendengar lagu religi di Tanah Air. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB