Masih Bergerak di Balik Status Nonaktif, Pengamat Nilai Bupati Aceh Selatan Langgar Etika dan Tantang SK Mendagri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:02 WIB

50394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Dugaan keterlibatan Bupati Aceh Selatan nonaktif, H. Mirwan, dalam aktivitas pemerintahan kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dijatuhi sanksi administratif berupa penonaktifan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia disebut masih melakukan manuver politik dengan menggelar rapat tertutup bersama sejumlah pejabat strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di Banda Aceh.

Rapat yang dikabarkan berlangsung secara tertutup itu diduga menghadirkan unsur-unsur kunci, seperti Plt Sekda Aceh Selatan, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta beberapa pimpinan SKPK lainnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: sejauh mana batas kewenangan seorang kepala daerah yang sedang menjalani sanksi penonaktifan.

Pengamat politik Aceh, Dr Taufik A Rahim, menilai aktivitas tersebut keliru dan tidak dapat dibenarkan, baik secara etika politik maupun dalam kerangka aturan pemerintahan. Menurutnya, penonaktifan merupakan sanksi administratif yang bersifat mengikat, sehingga pejabat yang dikenai sanksi seharusnya tidak lagi melakukan aktivitas yang berpotensi memengaruhi kebijakan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara etika dan politik, itu tidak dibenarkan. Ketika seorang bupati sudah dikenai sanksi administratif oleh Kemendagri, maka seluruh aktivitas politik dan pemerintahan harus dihentikan sampai masa sanksi berakhir,” ujar Dr Taufik A Rahim, Jumat 9 Januari 2025.

Ia mengingatkan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan menyusul keputusan Bupati Aceh Selatan yang tetap berangkat menunaikan ibadah umrah di tengah situasi bencana dan krisis kemanusiaan yang melanda Aceh serta sejumlah wilayah lain di Sumatera. Saat itu, berbagai daerah menghadapi dampak serius, mulai dari korban jiwa, kerusakan harta benda, terganggunya jaringan listrik dan komunikasi, hingga kesulitan air bersih dan bahan bakar.

Menurut Dr Taufik, meskipun Aceh Selatan tidak menjadi daerah dengan dampak terparah, secara moral seorang kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab kemanusiaan yang lebih luas. Keputusan melaksanakan umrah, yang hukumnya tidak wajib secara agama, dinilai mencederai rasa keadilan dan empati masyarakat Aceh yang sedang menghadapi musibah.

“Dalam kondisi rakyat menderita, krisis ekonomi, listrik padam, komunikasi lumpuh, dan kebutuhan dasar sulit diakses, keputusan itu sangat melukai hati masyarakat. Secara etika politik dan kemanusiaan, ini sangat bermasalah,” katanya.

Ia menilai persoalan menjadi semakin serius ketika setelah kembali dari umrah, bupati nonaktif tersebut justru kembali melakukan aktivitas yang diduga mengarah pada pengendalian pemerintahan. Bagi Taufik, tindakan ini menunjukkan sikap tidak menghormati keputusan negara dan berpotensi melecehkan Surat Keputusan Kemendagri.

“Ini tidak logis dan tidak beretika. Terlihat ada nafsu politik yang terlalu besar, seolah tidak sabar menunggu masa sanksi berakhir. Padahal, itu bentuk sanksi yang harus dihormati,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Taufik menilai Kemendagri memiliki ruang dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Opsi perpanjangan masa penonaktifan atau sanksi administratif tambahan dinilai layak dipertimbangkan jika terbukti ada pelanggaran selama masa sanksi berjalan.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat Aceh Selatan untuk bersikap rasional dan kritis dalam menyikapi dinamika politik daerah. Menurutnya, jabatan dan kekuasaan politik tidak boleh ditempatkan di atas hukum, etika, dan nilai kemanusiaan.

“Kekuasaan politik bukan segala-galanya. Kedaulatan rakyat, etika politik, aturan hukum, dan nilai kemanusiaan harus dihormati. Jika tidak, maka yang terjadi adalah krisis moral dalam kepemimpinan,” tegasnya.

Taufik juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan pemerintahan secara bijaksana dan beradab. Menurutnya, perilaku yang mengangkangi aturan dan etika bukan hanya tidak mencerminkan kepemimpinan yang matang, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.

“Pemimpin seharusnya memberi teladan, bukan mempertontonkan ambisi kekuasaan. Melanggar etika dan aturan sama sekali tidak membanggakan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Perkuat Ekonomi Hijau, Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Bibit Produktif di Nagan Raya dan Aceh Barat
6 Bulan Pascabencana, Gubernur Aceh ke Mendagri: Sawah Belum Bisa Dipakai, Sungai Harus Dibersihkan
Gubernur Aceh dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Lapangan Gas Tengkulo
Ambulans Tabrak Kerbau di Tol Sibanceh, 1 Penumpang Luka Ringan
Ratusan Warga Laksanakan Salat Jenazah Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Masjid Raya Baiturrahman
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
1. ASDP Bergerak Cepat! Tanggung Jawab Penuh Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Pemulihan Jadi Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:49 WIB

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan Rp 140 Juta, Pembelian Tanah sendiri.

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:01 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Diri

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:29 WIB

Nobar Piala Dunia di Gedung 38 Setia Jadi Wadah Silaturahmi Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIB

Ketika Masyarakat dan Polres Agara Bersatu, Narkoba Kehilangan Tempat Bersembunyi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:49 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:40 WIB

Kapolres Aceh Tenggara dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pasca Operasi Bibir Sumbing, Pastikan Senyum Harapan Terus Mekar

Berita Terbaru