Listrik Padam Berhari-hari Pasca Banjir di Aceh: Pelanggaran Hak Rakyat dan Kegagalan Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 01:02 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya, Aceh — 16 Desember 2025 – Saya, Dedi Saputra, Ketua Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya, menegaskan bahwa padamnya listrik secara meluas dan berkepanjangan di Aceh pasca bencana banjir merupakan bukti nyata kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya terhadap rakyat. Kondisi ini tidak dapat lagi dibenarkan sebagai gangguan teknis semata, melainkan telah menjelma menjadi pelanggaran hak dasar warga negara atas pelayanan publik yang layak.

Banjir adalah peristiwa alam, namun lumpuhnya sistem kelistrikan adalah akibat langsung dari kelalaian struktural, perencanaan yang buruk, serta lemahnya pengawasan pemerintah dan lembaga legislatif terhadap penyelenggara layanan publik, khususnya PLN. Setiap bencana, rakyat Aceh selalu dipaksa membayar mahal akibat sistem yang tidak pernah dibenahi secara serius.

Dalih pemadaman demi keselamatan justru memperlihatkan ketidaksiapan negara dalam membangun infrastruktur kelistrikan yang adaptif terhadap risiko bencana dan perubahan iklim. Gardu listrik yang dibangun di kawasan rawan banjir, ketiadaan jaringan cadangan, serta lambannya pemulihan menunjukkan kelalaian yang bersifat sistemik dan berulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padamnya listrik berhari-hari telah melumpuhkan:

Layanan kesehatan dan keselamatan pasien

Distribusi air bersih dan sanitasi

Aktivitas ekonomi rakyat kecil dan UMKM

Proses pendidikan dan keamanan lingkungan

Ini menegaskan bahwa negara telah membiarkan rakyat berada dalam kondisi darurat tanpa perlindungan yang memadai.

RUJUKAN HUKUM DAN KEWAJIBAN NEGARA

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kesejahteraan, lingkungan yang baik, dan pelayanan publik yang layak. Padamnya listrik berkepanjangan jelas bertentangan dengan amanat konstitusi.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan negara dan BUMN memberikan pelayanan yang berkualitas, berkesinambungan, dan bertanggung jawab. Kegagalan berulang ini merupakan indikasi maladministrasi serius.

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik harus menjamin keandalan, keselamatan, dan kontinuitas pelayanan. Fakta di lapangan menunjukkan kewajiban ini diabaikan.

UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan negara memastikan keberlanjutan pelayanan dasar pascabencana. Padamnya listrik tanpa skema darurat adalah bentuk pengabaian tanggung jawab hukum.

Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menegaskan kewajiban Pemerintah Aceh dan DPR Aceh/DPRK dalam pengawasan dan perlindungan kepentingan rakyat Aceh. Bungkamnya lembaga legislatif adalah pengkhianatan fungsi pengawasan.

TUNTUTAN TEGAS ALIANSI SOLIDARITAS PEMUDA PIDIE JAYA

PLN Wilayah Aceh wajib memberikan pertanggungjawaban terbuka kepada publik, bukan sekadar klarifikasi normatif.

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus segera melakukan audit independen terhadap seluruh infrastruktur kelistrikan di wilayah rawan banjir.

DPR Aceh dan DPRK Pidie Jaya segera memanggil PLN dan eksekutif daerah dalam rapat terbuka, bukan memilih diam dan menjadi penonton penderitaan rakyat.

Relokasi dan penguatan gardu listrik di wilayah rawan banjir harus menjadi kebijakan prioritas dengan tenggat waktu yang jelas.

Penyediaan listrik darurat untuk fasilitas vital (rumah sakit, puskesmas, air bersih, pusat evakuasi) adalah kewajiban hukum, bukan belas kasihan.

Evaluasi dan pencopotan pimpinan PLN di Aceh patut dipertimbangkan apabila kegagalan sistemik ini terus berulang tanpa perbaikan nyata.

Kami menegaskan, tidak ada alasan hukum maupun moral untuk membiarkan rakyat hidup dalam gelap pascabencana. Jika negara terus abai, maka Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya siap mengambil langkah advokasi konstitusional, termasuk pelaporan ke Ombudsman RI, Kementerian ESDM, Komnas HAM, serta mobilisasi tekanan publik secara terbuka.

Listrik adalah hak, bukan privilese. Negara wajib hadir, bukan bersembunyi di balik bencana.

Berita Terkait

Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Catatkan Kinerja Positif Tahun 2025
Tidak Pernah Duduk Bersama Fakultas dan Ormawa USK, MWA Perwakilan Mahasiswa Dinilai Mengabaikan Aspirasi Mahasiswa dalam Pemilihan Rektor
Prodi Akuntansi FE USM Gelar PKM Pendampingan Penyusunan Laporan BUMG Gampong Lampaseh Kota
Ketua SAPA: Banjir dan Longsor Aceh Harus Jadi Momentum Pembenahan Tata Kelola Lingkungan, DPRA Didesak Bentuk Pansus Lingkungan
Menkeu RI Kunjungi Kanwil DJBC Aceh
Perpecahan Guncang IMAPPESBAR: Faji Amin Dinilai Tidak Kompeten, Muncul Gerakan Mosi Tidak Percaya terhadap PLT Agim Jipima
Pemprov Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor untuk Ketiga Kalinya
PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:30 WIB

Wakapolres Gayo Lues Pimpin Langsung Pergantian Pasukan dalam Kegiatan Bakti Sosial di Kampung Pining

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:38 WIB

Sosok Humanis Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Alibasyah Hadir dengan Doa dan Kepedulian

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:37 WIB

Dana Darurat Rp24 M Mandek, Pemko Subulussalam Dikecam: Jangan Jual Kemiskinan & Bencana!

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:59 WIB

Sebanyak 519 Keluarga Terdampak Bencana di Gayo Lues Terima Dana Tunggu Hunian

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:16 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Aksi Kemanusiaan dalam Pemulihan Fasilitas Umum Pascabencana di Kecamatan Pining

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:28 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Senin, 5 Januari 2026 - 01:29 WIB

BWS Sumatera I Kerahkan Alat Berat untuk Pemulihan Pascabanjir di Aceh

Senin, 5 Januari 2026 - 01:27 WIB

Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Salurkan Bantuan untuk Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Sejumlah Aktifis Temukan Bantuan Menumpuk di Gudang BPBD Agara

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:39 WIB