Jakarta – Dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan yang belakangan menyeruak kembali memperpanjang rantai borok tata kelola bencana di Indonesia. Di saat korban gempa di Nusa Tenggara Timur masih tidur di tenda darurat yang kekurangan terpal dan anak sekolah belajar dengan tenda seadanya, uang yang seharusnya menjadi penyelamat pertama justru diduga menjadi bancakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari lalu mengumumkan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Satu dari tersangka yang diringkus adalah adik Kepala BNPB Suharyanto. Dalam operasi tangkap tangan terhadap belasan orang, KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia. Posisi Suharyanto per Kamis, 15 Oktober lalu, diganti oleh Letnan Jenderal Kristomei Sianturi.
Apa yang terjadi adalah pengulangan sejarah yang memalukan. Siapa yang menjadi korban, adalah warga terdampak bencana yang seharusnya mendapat bantuan tercepat. Di mana korupsi itu diduga terjadi, di lingkungan BNPB yang mengelola dana siap pakai, pendanaan utama saat status darurat ditetapkan.
KPK menyebut korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. Pada 2026, Kementerian Keuangan mengalokasikan dana siap pakai sebesar Rp5 triliun untuk merespons kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia. Aturannya jelas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, dana itu bisa segera dikeluarkan setelah deklarasi status darurat agar warga terdampak mendapat bantuan.
Namun, bagaimana dana itu diduga diselewengkan menunjukkan pola lama yang terus berulang. Mantan Komisioner KPK yang kini mengajar di Universitas Hasanuddin Makassar, Laode M. Syarif, menegaskan korupsi di ranah kebencanaan punya pola yang senantiasa sama.
“Jadi karena memakai skema penunjukan langsung untuk pengadaan barang atau jasa, dan kemudian pengawasannya enggak jalan,” tegas Laode.
Skema penunjukan langsung tanpa lelang yang adil dan transparan membuka lebar konflik kepentingan, mark-up, suap, dan kolusi. Ditambah pengawasan yang longgar, dana kebencanaan menjelma menjadi ruang bertemunya para pemburu rente. Bencana bukan lagi dipersepsikan sebagai keadaan darurat kemanusiaan, melainkan pintu akumulasi profit dengan dalih force majeur.
Dampaknya langsung dirasakan korban. Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, Avianto Amri, yang diwawancarai pada Kamis, 15 Oktober lalu, menyebut taruhannya adalah kualitas barang dan jasa yang tidak sesuai standar.
“Tentunya kualitas barang dan jasa yang dikorupsi itu tidak akan sesuai standar, dan bisa memperparah situasi warga,” tutur Avianto. Jika beras, obat-obatan, atau hunian sementara dikorupsi, proses pemulihan akan semakin lama dan penderitaan warga semakin dalam.
Kabar korupsi di Jakarta itu membuat relawan yang terjun dalam penanganan gempa di NTT, Harry Kabut, dirundung kekecewaan berlapis. Tiga jam usai gempa menggebuk NTT pada 15 Agustus 2026, Harry bersama media independen Floresa dan NGO Sunspirit for Justice and Peace di Labuan Bajo membentuk kanal informasi terpusat. Karena banjir pertanyaan soal bantuan, mereka membuka penggalangan dana dan pada hari yang sama menghimpun Rp40 juta, lalu menyalurkannya pada 16 Agustus 2026 melalui Google Form laporan warga.
Di lapangan, ia menemukan fakta pemerintah bergerak seperti tidak punya skenario. Sepuluh kepala desa mengeluh, satu desa hanya mendapat 300 kilogram beras untuk ratusan korban, satu keluarga hanya kebagian satu kilogram. Kepala desa lain meminta terpal karena pemerintah belum menyediakan. Camat Lamba Leda Utara bahkan sempat bersitegang dengan pejabat BNPB dalam video viral karena bantuan hanya sedikit untuk sebelas desa, lalu mengundurkan diri. Di Kabupaten Nagekeo, bupati sempat menghilang dan baru muncul saat Presiden Prabowo melakukan kunjungan, sementara warga di tenda kelaparan dan kedinginan.
“Meski di beberapa tempat ada bantuan dari BNPB, tapi itu tidak cukup meng-cover semua wilayah,” tukas Harry.
Sejarah korupsi bencana di Indonesia memang tak pernah putus. Dari tsunami Aceh 2004, ICW menemukan korupsi jatah hidup Rp512,9 juta dengan modus pengajuan fiktif, mark-up, dan pemotongan Rp3.000 per orang per hari, termasuk di Simeulue Rp135,7 juta oleh kepala desa. Pada 2013, Kepala BPB Aceh Asmadi Syam ditangkap karena korupsi dana rehabilitasi banjir Rp5,8 miliar yang hanya disalurkan Rp2 miliar. Di Nias, mantan Bupati Binahita Benedictus Baeha dikorupsi Rp2,6 miliar. Di Palu pasca likuifaksi 2018, KPK mencokok Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar yang menerima suap Rp2,9 miliar dari dua perusahaan, serta tiga pejabat PUPR Rp3,66 miliar. Di Mataram, anggota DPRD Golkar Muhir meminta balas jasa dari anggaran Rp4,2 miliar rehabilitasi sekolah gempa. Di Siak, mantan Kalak BPBD Kaharuddin dituntut 7,5 tahun karena korupsi dana 2022, dan di Bogor Sumardi dituntut 15 tahun karena Rp1,7 miliar.
Di level nasional, mantan Menteri Sosial era Joko Widodo, Juliari Batubara, pada 2020 dicokok KPK karena menerima suap bansos Covid-19 senilai Rp32 miliar dengan fee Rp10.000 per paket Rp300.000, merugikan negara Rp127,5 miliar. Pandemi sendiri pernah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Jika praktik culas itu terus dibiarkan, maka pernyataan Laode menjadi peringatan keras.
“Jangan sampai orang sudah sakit, sudah meninggal, tapi anggaran yang sebetulnya ditujukan untuk membantu para korban justru dikorupsi,” ujarnya. Korupsi dana siap pakai pada Rabu, 14 Oktober lalu saat para tersangka digiring ke Gedung KPK bukan sekadar kejahatan keuangan, melainkan kejahatan kemanusiaan yang memperpanjang penderitaan korban di tenda-tenda pengungsian NTT yang hingga kini masih menunggu keadilan. (*)







































