HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Bayang-Bayang Kabut Asap, Singapura Kembali Bidik Tujuh Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGAPURA – Pemerintah Singapura kembali menekan korporasi Indonesia yang diduga menjadi sumber kabut asap lintas batas dengan menggunakan instrumen hukum ekstrateritorial. Sebanyak tujuh perusahaan dituding terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan yang asapnya menyelimuti Singapura, dan kini diancam tindakan hukum berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act.

Langkah tersebut ditegaskan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura dalam pernyataan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Melalui aturan THPA, Singapura mengklaim memiliki kewenangan untuk menuntut korporasi asing yang aktivitas pembakarannya berdampak pada kesehatan warga Singapura, sebuah kebijakan yang diklaim sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya.

Tujuh perusahaan yang masuk dalam daftar pengawasan diwajibkan mengerahkan tim pemadam, menghentikan seluruh aktivitas pembakaran, dan menyerahkan rencana aksi mitigasi kepada National Environment Agency. Hal itu terungkap dalam laporan perkembangan penanganan pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Fakta yang lebih mencolok, tiga dari tujuh perusahaan tersebut tercatat sebagai residivis yang pernah menerima surat peringatan serupa pada 2015, namun tetap beroperasi tanpa efek jera yang berarti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di atas kertas, Singapura mengancam sanksi denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari dan proses hukum jika perusahaan abai. Namun ancaman itu justru memperlihatkan kelemahan mendasar dari pendekatan Singapura selama ini. Tanpa akses data lapangan, tanpa yurisdiksi penyidikan di wilayah Indonesia, dan sangat bergantung pada kerja sama resmi dari Jakarta, THPA lebih sering menjadi instrumen politik ketimbang instrumen hukum yang efektif.

Kritik tajam pun tak terhindarkan. Penggunaan hukum lintas batas semacam ini berada di wilayah abu-abu kedaulatan negara. Indonesia berulang kali memandang manuver hukum Singapura sebagai bentuk intervensi, dan ketegangan diplomatik yang terjadi pada 2015 berpotensi terulang kembali. Di satu sisi Singapura menuntut pertanggungjawaban korporasi, di sisi lain pemerintah Indonesia sendiri yang memiliki kewenangan penuh untuk menindak justru terkesan membiarkan perusahaan-perusahaan residivis itu tetap beroperasi hingga kembali masuk daftar hitam negara tetangga.

Persoalan ini rencananya akan dibawa ke sidang Parlemen Singapura pada November 2026 untuk meninjau ulang efektivitas THPA. Pertanyaan utamanya bukan lagi seberapa keras Singapura membidik, melainkan sampai kapan Indonesia membiarkan lahannya dibakar korporasi yang sama dan membiarkan negara lain mengambil peran penegak hukum di atas wilayahnya sendiri. (*)

Berita Terkait

Aturan Pidana Baru, Sinergi Aparat Penegak Hukum di Tengah Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional
Polri Perang Terbuka Lawan Kampung Narkoba, Rekam Jejak Internal Bakal Dievaluasi
Kapolri Instruksikan Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana di Sektor Pasar Modal
LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan
Beredar Telepon Ancaman untuk Bungkam Suara Karhutla, Influencer Kalimantan Diminta Hapus Video Kebakaran
Papua Selatan Jadi Episentrum Karhutla, Puluhan Ribu Hektare Terbakar di Tengah PSN
Klaim Keberhasilan Padamkan Karhutla 80 Persen Dinilai Omong Kosong di Tengah Kepungan Asap Lintas Negara
Lebih dari 25.000 Hektare Lahan Terbakar di Papua, Negara Ditagih di Tengah Kabut Asap PSN

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Infrastruktur Mandul di Jantung Ibu Kota Baru, Api Lahap Hutan Embung IKN Tanpa Perlawanan Berarti

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Tragedi Kabut Asap di Kalimantan: Habitat Satwa Terancam dan Kesehatan Warga Terpinggirkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Tragedi Karhutla di Taman Nasional Gunung Palung: Jeritan Satwa dan Perjuangan Petugas Menjinakkan Api yang Sulit Dijangkau

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:05 WIB

Langit Palangka Raya Berubah Oranye, Kesaksian Aktivis Dayak Patahkan Klaim Istana Soal Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kabut Asap Selimuti Aceh Singkil, Warga Keluhkan Dampak Karhutla Lintas Provinsi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Ancaman Asap Tebal di Atmosfer, BMKG Imbau Warga Jakarta Waspada dan Kritik Lambatnya Penanganan Pemerintah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Satu Rumah di Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara Ludes Terbakar Dini Hari, Penghuni Selamat

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Jalan Badak Gayo Lues Lumpuh Diterjang Banjir, Warga Desak Pemerintah Pusat dan BWS Bertindak

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:24 WIB