JAKARTA | Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyasar jantung birokrasi negara. Sebanyak 14 orang diamankan tim lembaga antirasuah di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Di antara mereka terdapat pejabat tinggi, yakni Sekretaris Utama BNPB Rustian.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi peristiwa tersebut saat memberikan keterangan di Bantul, Yogyakarta. Ia menyebut OTT itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
“Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang,” kata Budi, Selasa 13 Oktober 2026.
Budi memerinci, mereka yang diamankan tidak hanya dari unsur internal BNPB. Selain Sestama, turut diamankan Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak-pihak lain dari unsur swasta yang diduga terlibat dalam pusaran pengadaan tersebut.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanganan kemanusiaan. Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB menunjukkan adanya pengkhianatan terhadap mandat publik, di mana anggaran yang semestinya digunakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana justru diduga menjadi bancakan.
Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Juru bicara BNPB, Berton Padjaitan, menegaskan pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan melakukan intervensi.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Berton.
Ia menambahkan BNPB berkomitmen kooperatif dengan membuka akses data dan informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai peraturan perundang-undangan. Pernyataan normatif tersebut kini diuji, sejauh mana komitmen keterbukaan itu benar-benar diwujudkan di tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga penanggulangan bencana. (*)








































