JAKARTA | Kepolisian Republik Indonesia menegaskan sikap tegas untuk membubarkan dan menindak secara hukum kawasan yang selama ini terindikasi kuat menjadi basis peredaran gelap narkotika atau yang dikenal sebagai kampung narkoba. Instruksi langsung telah dikeluarkan agar seluruh jajaran Polda segera memetakan titik-titik rawan tersebut untuk dilakukan tindakan represif yang terukur.
Kebijakan ini disampaikan menyusul meningkatnya ancaman keamanan di wilayah Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, yang belakangan kembali menjadi sorotan publik akibat insiden kekerasan berupa penembakan dan pembacokan yang melukai tiga orang. Peristiwa berdarah tersebut memicu kemarahan karena terjadi tepat sehari setelah aparat kepolisian melakukan operasi pembongkaran terhadap bedeng-bedeng yang diduga menjadi sarana transaksi narkoba di lokasi tersebut pada pertengahan Oktober 2026. Situasi ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah tersebut masih memiliki akar yang dalam dan berani melawan otoritas hukum.
Selain melakukan penindakan di lapangan, Polri juga mengambil langkah internal untuk memastikan komitmen pemberantasan narkoba tidak sekadar retorika. Pimpinan kepolisian memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap rekam jejak pejabat internal. Upaya bersih-bersih ini menjadi respons keras atas adanya laporan yang menyebutkan bahwa sejumlah oknum aparat kepolisian justru diduga terseret dalam jaringan peredaran narkoba yang mereka seharusnya berantas.
Di sisi lain, Polri juga tengah menjalin sinergi dengan kementerian terkait untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. Pemanfaatan teknologi informasi yang semakin masif diharapkan mampu membuat proses hukum menjadi lebih terbuka, efektif, dan mampu memberikan kepastian hukum yang menjawab keresahan masyarakat. Dengan memperkuat pengawasan internal serta memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya, Polri berharap dapat memulihkan kepercayaan publik sekaligus menekan eskalasi kejahatan di zona-zona merah yang selama ini sulit disentuh. (*)







































