JAKARTA – Dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali terungkap dengan kerugian negara yang fantastis. Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp 863,8 miliar dalam pengadaan motor listrik untuk program tersebut pada periode 2025-2026.
Berdasarkan informasi, kerugian sebesar Rp 863.846.166.953 tersebut terungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 5 Oktober 2026. Dalam perkara ini, tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Oktober 2026.
“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026. Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953 atau Rp 863,8 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Skandal ini menjadi ironi paling telanjang dalam program yang seharusnya menyentuh gizi anak bangsa. Dari hasil penyelidikan, pengadaan yang dilakukan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Kejagung menemukan sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek diserahkan tanpa dilengkapi baterai. Lebih parah lagi, seluruh motor roda dua tersebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat digunakan operasional, dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara.
Kondisi kendaraan tanpa baterai dan tanpa pelat dinas tersebut menegaskan adanya dugaan rekayasa sejak perencanaan. Jumlah pengadaan yang semula mencapai sekitar 25.644 unit, direvisi menjadi 21.000 unit, namun realisasi pada akhir Maret 2026 hanya 2.117 unit, tetapi dibuat seolah-olah telah selesai sekitar 21.800 unit.
Lima tersangka yang diserahkan ke penuntut umum adalah Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT, Yenna Yuniana selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat Direktur PT ASE. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primair, dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan subsidair. (*)










































