slot preparation.lsrs.lu

Skandal Motor Listrik Tanpa Baterai di Program MBG, Negara Rugi Rp 863,8 Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:53 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali terungkap dengan kerugian negara yang fantastis. Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp 863,8 miliar dalam pengadaan motor listrik untuk program tersebut pada periode 2025-2026.

Berdasarkan informasi, kerugian sebesar Rp 863.846.166.953 tersebut terungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 5 Oktober 2026. Dalam perkara ini, tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Oktober 2026.

“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026. Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953 atau Rp 863,8 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skandal ini menjadi ironi paling telanjang dalam program yang seharusnya menyentuh gizi anak bangsa. Dari hasil penyelidikan, pengadaan yang dilakukan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Kejagung menemukan sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek diserahkan tanpa dilengkapi baterai. Lebih parah lagi, seluruh motor roda dua tersebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat digunakan operasional, dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara.

Kondisi kendaraan tanpa baterai dan tanpa pelat dinas tersebut menegaskan adanya dugaan rekayasa sejak perencanaan. Jumlah pengadaan yang semula mencapai sekitar 25.644 unit, direvisi menjadi 21.000 unit, namun realisasi pada akhir Maret 2026 hanya 2.117 unit, tetapi dibuat seolah-olah telah selesai sekitar 21.800 unit.

Lima tersangka yang diserahkan ke penuntut umum adalah Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT, Yenna Yuniana selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat Direktur PT ASE. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primair, dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan subsidair. (*)

Berita Terkait

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp7,6 Miliar di Simeulue Diserahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Rp851 Juta
Mantan Direktur Bumdesma Pintu Rime Gayo Divonis 5,5 Tahun, Dana Desa 23 Kampung Raib untuk Proyek SPBU
Adik Jenderal Bintang Tiga Tak Kebal Hukum: Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan Kasus Pungli PBG dan TPPU
Jadi Tersangka Korupsi CSR BI Rp 28 Miliar Tak Ditahan, Dua Anggota DPR Malah Melenggang Lagi ke Senayan
Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana KONI dan Aset PON XXI Aceh Menguak Borok Tata Kelola Rp 165 Miliar
Lingkaran Setan Politik Berbiaya Tinggi: Saat Jabatan Publik Jadi Mesin Pelunasan Utang
Runtuhnya Integritas Kepala Daerah: Pemecatan Bupati Gowa dan Penangkapan Bupati Klaten oleh KPK
Hercules Akui Terima Rp800 Juta dari Pengacara Summarecon, Berdalih Hati Nurani Saat Serahkan ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:21 WIB

Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 17:05 WIB

Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri

Jumat, 6 November 2026 - 17:01 WIB

Irjen Ahrie Sonta Bersikap Kooperatif dan Siap Buka Tabir Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Jumat, 6 November 2026 - 15:45 WIB

Polemik Ijazah Gibran dan Wacana Pemakzulan di Parlemen

Jumat, 6 November 2026 - 14:38 WIB

Jimly Sebut Listyo Sigit Resisten Reformasi Polri, Kasus Sadap Jadi Momentum Berbenah

Berita Terbaru