JAKARTA | Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menyatakan keseriusannya dalam merespons berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum di industri pasar modal. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas ekosistem investasi nasional yang belakangan disorot karena praktik-praktik yang merugikan publik.
Dalam pernyataan tegasnya, Kapolri mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengerahkan tim khusus dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk melakukan penyelidikan mendalam. Fokus utama penindakan ini tidak hanya menyasar pada dugaan pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana murni yang terjadi di lapangan. Polisi menekankan bahwa proses pengumpulan alat bukti akan menjadi kunci utama dalam menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik itu entitas korporasi dalam bentuk perusahaan sekuritas maupun oknum perorangan yang terindikasi terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri rapat kerja di hadapan pimpinan dan anggota DPR RI pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Langkah proaktif ini diharapkan mampu menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar modal untuk tidak bermain-main dengan regulasi yang ada. Penggunaan instrumen penegakan hukum yang tegas di sektor pasar modal ini dianggap krusial untuk memulihkan kepercayaan investor sekaligus menjamin bahwa iklim investasi di Indonesia tetap berjalan di atas koridor yang sehat dan transparan. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mematangkan koordinasi guna memastikan seluruh bukti yang ditemukan di lapangan memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk dibawa ke meja hijau. (*)







































