JAKARTA | Peringatan serius kembali disampaikan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait penyebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terdeteksi melintas di wilayah DKI Jakarta. Pada Jumat, 16 September 2026, lembaga tersebut mempublikasikan bahwa DKI Jakarta masuk dalam area sebaran asap berdasarkan pemantauan atmosfer. Kendati konsentrasi polutan di permukaan yang dihirup masyarakat belum terukur secara rinci, kondisi ini memicu keprihatinan besar, terutama di tengah tingkat polusi udara yang kerap mencatat kategori tidak sehat dalam beberapa bulan terakhir.
Sekretaris Utama BMKG, Guswanto, meminta masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya untuk segera mengambil langkah-langkah antisipatif saat wilayah mereka berada dalam lintasan asap karhutla. Ia menyoroti pentingnya pemantauan kualitas udara secara berkala melalui data resmi BMKG, Dinas Lingkungan Hidup, atau aplikasi pemantau kualitas udara. Jika angka kualitas udara (AQI/PM2.5) sudah masuk kategori tidak sehat, warga diminta untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan lebih disiplin menggunakan masker medis seperti KN95, KF94, atau N95, bukan sekadar masker kain yang efektivitasnya lebih rendah.
Dalam penjelasannya, Guswanto juga menegaskan pentingnya upaya proteksi khusus, utamanya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit pernapasan kronis. Aktivitas luar ruangan, seperti olahraga berat, sebaiknya dibatasi saat kabut asap terdeteksi. Ia juga merekomendasikan agar masyarakat menutup rapat ventilasi rumah serta menggunakan air purifier jika memiliki, untuk meminimalkan paparan partikel halus dari udara luar yang tercemar.
“Gejala batuk berkepanjangan, sesak napas, mata perih, sakit tenggorokan hingga nyeri dada adalah tanda yang tidak bisa diabaikan. Segera lakukan pemeriksaan medis jika mengalami keluhan tersebut,” ujar Guswanto kepada pers, Jumat, 16 September 2026.
Akan tetapi, imbauan ini dinilai belum cukup oleh sejumlah kalangan masyarakat dan pengamat lingkungan. Kritik keras dilayangkan terhadap kinerja pemerintah pusat maupun daerah, yang dianggap lamban dan kurang antisipatif dalam menangani masalah polusi udara di Jakarta. Terlepas dari upaya edukasi, belum terlihat tindakan konkret dan sistematis untuk penanggulangan sumber utama polusi, mulai dari penegakan hukum terhadap pembakaran lahan hingga upaya perbaikan tata kelola lingkungan yang menyeluruh di wilayah-wilayah rawan karhutla.
Beberapa warga yang sehari-hari terpapar polusi menilai imbauan sekadar mengenakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruang bukanlah solusi jangka panjang. Buruknya kualitas udara semakin menekan kelompok rentan yang aksesnya terhadap fasilitas kesehatan terbatas, sementara inovasi sistem peringatan dini dan perbaikan tata kota belum terasa di lapangan. Kondisi ini, menurut sejumlah aktivis lingkungan, menjadi ironi di tengah janji-janji pemerintah soal pengendalian polusi dan green city di Jakarta.
Ke depan, masyarakat mendesak agar pemerintah tidak hanya mengandalkan kebijakan reaktif semata, namun segera memperbaiki strategi antisipasi, memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar pembakaran lahan, serta mengembangkan sistem pemantauan kualitas udara yang lebih transparan dan efektif. Warga Jakarta berhak mendapatkan udara bersih, bukan sekadar himbauan perlindungan mandiri dalam menghadapi karhutla yang terus berulang dari tahun ke tahun. (*)









































