Komburhukum.id Hormati Langkah Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:07 WIB

50452 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dengan pemberian abolisi dan amnesti ini, kedua penerima dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang berkaitan dengan perkara masing-masing. Secara yuridis, ini menandai berakhirnya proses hukum terhadap mereka, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi.

Ketentuan mengenai hak abolisi dan amnesti diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 14 Ayat 2, yang berbunyi: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang dijalankan melalui mekanisme konstitusional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abolisi merupakan tindakan Presiden yang menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang, termasuk mengakhiri segala akibat hukum dari putusan pengadilan, meskipun putusan telah dijalankan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemberian abolisi tetap berlandaskan pada asas nebis in idem, yang menjamin bahwa seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas peristiwa pidana yang sama. Hal ini menjadi bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan konstitusional dalam proses hukum.

Sementara itu, amnesti merupakan pengampunan resmi dari negara terhadap suatu tindak pidana yang telah atau belum dilakukan. Amnesti menghapus semua akibat hukum dari perbuatan pidana, baik berupa hukuman pidana maupun sanksi tambahan lainnya.

Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus impor gula tahun 2015–2016. Sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan dalam perkara suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti antar waktu.

Terkait keputusan Presiden Prabowo, Komburhukum.id, lembaga kajian dan riset hukum, menyampaikan apresiasinya. Peneliti senior Komburhukum.id, Fahrizal S. Siagian, S.H., M.H., menyatakan bahwa keputusan Presiden adalah langkah yang patut dihormati karena dilandaskan pada wewenang konstitusional.

“Terlepas dari adanya nuansa politik, langkah Presiden memberi amnesti dan abolisi harus dihormati. Itu hak prerogatif Presiden sesuai amanat konstitusi. Wajar jika Presiden menggunakan hak tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

Fahrizal menambahkan, keputusan itu tentu menimbulkan konsekuensi yuridis dalam proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi tidak serta-merta membenarkan perbuatan pidana. Dalam beberapa kasus, fakta di persidangan menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku.

Dari perspektif pemberantasan korupsi, Fahrizal menilai bahwa keputusan Presiden tidak melemahkan semangat nasional dalam memerangi korupsi. Menurutnya, kebijakan ini justru bisa menjadi penegas bahwa hukum harus ditegakkan secara proporsional dan adil.

“Berdasarkan fakta persidangan, Tom Lembong tidak terbukti memiliki niat korupsi maupun memperoleh keuntungan pribadi. Maka layak jika ia memperoleh abolisi. Harapan kita ke depan, penegakan hukum harus tetap berlandaskan pada asas keadilan dan konstitusi. Jika tidak ada kerugian negara dan tidak ditemukan niat jahat, maka pembebasan adalah langkah yang benar,” tambahnya.

Ia menutup dengan seruan agar para aparat penegak hukum senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam menjalankan tugasnya, serta tidak sekadar menuntut demi formalitas hukum, melainkan demi menjaga marwah hukum yang adil dan beradab. (RED)

Berita Terkait

Anak 12 Tahun Meninggal dunia diduga dianiaya Ibu Tirinya, Pengamat Hukum Pidana: Penyidik Harus Menerapkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan
Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kilogram Ganja, Dua Kurir Asal Aceh Diamankan
Wakil Ketua DPRK Simeulue Terjaring Razia di Medan, Positif Narkoba dan Kini Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
KP3ALA Sambut Positif Terbitnya PP Penataan Daerah, Harapkan Pembentukan Provinsi ALA Segera Terwujud
Dengan Dukungan Tokoh Nasional dan Rencana RPJMN, KP3ALA Serukan ALA Segera Disahkan sebagai Provinsi Baru

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:59 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Senin, 8 Juni 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Berita Terbaru

REGIONAL

PW IWO Aceh dan PD IWO Abdya Pererat Sinergi Jelang Rakerwil

Selasa, 9 Jun 2026 - 23:32 WIB