Ketua LSM Penjara Rohul Yakin Polres Rohul Segera Tangkap Pemilik Dua Lokasi Penimbunan BBM Ilegal

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 23 Februari 2024 - 21:55 WIB

50745 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU– Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH tengah melalukan penyelidikan terkait aktifitas Mafia dan Pelaku Minyak BBM diduga ilegal.

“Kalau kita temukan akan kita tindak, lidik dulu ya Bang,” tulis Kasat AKP Dr Raja Kosmos Parmulais yang dikirimkan kepada Ketua LSM Penjara Rohul Asep Susanto SH.

“Maraknya penimbunan minyak oplosan di Kabupaten Rohul bukan lagi rahasia umum, Pelaku usaha semakin bernyali dan merasa kebal hukum dan tidak tanggung-tanggung,” kata Asep Susanto Jumat (23/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LSM Penjara mengakui turun langsung ke Gudang penimbunan Minyak di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah, tidak jauh dari Mako Polres Rohul,
sekitar Lima ratus meter dan di Desa Batang Kumuh, wilayah Hukum Polsek Tambusai.

 

“Terdapat Gudang Mafia penimbunan Minyak oplosan, terdapat puluhan Jeringen dan Tegmon berisi minyak Jenis Solar yang diduga oplosan, di Jalan Lingkar Pasir Panggilan,” katanya.

“Gudang penimbunan Minyak jenis Pertalite di Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai, meski sempat digrebek pihak Kepolisian, namun barang bukti berhasil mereka singkirkan, sehingga pihak Polri tidak berhasil mengungkap praktek penimbunan BBM oplosan tersebut,” tuturnya.

“Namun praktek gudang penimbunan BBM Oplosan tersebut beroperasi kembali di lokasi yang sama, ” terang Asep.

“Kami menduga Kedua Titik pemiliknya sudah main mata dengan oknum Aparat, sehingga praktek penimbunan Minyak diduga oplosan dapat di diperjualbelikan bebas kepada Masyarakat, tanpa memikirkan kerugian yang dialami Negara akibat menggunakan Minyak yang diduga oplosan, ” tegasnya.

 

Asep meminta supaya Polres Rohul menjerat pemilik di Dua titik praktek BMM ilegal itu dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama Enam Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

“Kami berharap langkah tegas Penegak Hukum, khususnya Polres Rohul, jangan main mata dengan para Pelaku penyalahgunaan BBM, karena jelas-jelas merugikan Negara,” pungkasnya.

“Apabila Pihak Polres Rohul tidak bernyali memberikan tindakan tegas, maka LSM Penjara DPC Rohul akan menyurati Polda Riau untuk sikat habis praktek-praktek mafia penimbunan minyak yang bukan saja merugikan masyarakat, namun juga telah merugikan Negara,” tegas Asep mengakhiri.

(t)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031
BKMT Gelar Bimbingan Psikologis dan Praktik Tayamum bagi Pasien di RSU Munyang Kute
Dinsyar Bener Meriah Perkuat Layanan Spiritual, Bimbing Pasien RSU Muyang Kute Praktik Tayamum
Kalapas Binjai Pimpin Study Tiru Budidaya Ayam Petelur, Perkuat Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Nestapa Pining di Balik Puing Bencana, Menanti Kepastian di Jalur Terputus

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:13 WIB

Aksi Nyata TMMD ke-128, Jalan dan Pengairan di Gunung Cut Dibersihkan Bersama

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:51 WIB

30 Persen Rampung, Pembangunan Jalan TMMD di Abdya Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:26 WIB

Jelang Salat Jumat, Satgas TMMD Abdya Bersihkan Masjid Bersama Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:49 WIB

TMMD Ke-128 Abdya Mulai Bangun MCK, Progres Sudah 15 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:43 WIB

Aksi Nyata TMMD, Satgas dan Warga Bangun RTLH untuk Keluarga Prasejahtera

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:16 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim Abdya Gotong Royong Bersihkan Masjid Al Mukaramah Bersama Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:40 WIB

TNI dan Warga Gunung Cut Bersatu, Masjid Al Mukaramah Dibersihkan Bersama

Kamis, 30 April 2026 - 18:30 WIB

Kepala Desa Gunung Cut Bangga, Layanan Kesehatan Gratis TMMD Bantu Warga

Berita Terbaru