Ketua HIMABEM – SU Tanggapi Pernyataan Dangkal Dari Ketua KIP Bener Meriah.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 21:17 WIB

50529 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Baranewsaceh co –  Hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah malah mengizinkan masyarakat membawa handphone masuk ke bilik suara saat melakukan pencoblosan pada pemilu, 14 Februari 2024 mendatang. Menanggapi hal tersebut, ketua umum Himpunan Mahasiswa Bener Meriah Sumatera Utara (HIMABEM-SU), Al-Ifdal, ikut angkat bicara.

Lewat rilis berita yang di terima media ini, Sabtu 03/02/2024 Ifdal mengatakan. “Kami sangat menyayangkan pernyataan dangkal yang seharusnya tidak keluar dari ketua KIP Bener Meriah tersebut, Jelang tanggal pencoblosan Pemilu 2024 masyarakat perlu tahu aturan pemungutan suara khususnya saat di dalam bilik suara” Pasalnya, ada beberapa peraturan penting, namun rentan dilanggar karena ketidaktahuan pemilih, seperti aturan membawa ponsel atau HP di dalam bilik suara.

Alangkah lebih baiknya penyelenggara pemilu memberi pemahaman kepada masyarakat yang nantinya berperan dalam menciptakan pemilu yang berkualitas, bebas dari praktik politik uang, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang telah menjadi landasan negara Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ngeri dan pastinya akan menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat ataupun memicu kemunculan-kemunculan diskusi yang tidak diperlukan, ketua KIP Bener Meriah Harus mencabut segera narasinya tersebut, agar situasi menjelang pencoblosan 2024 berlangsung sejuk dan adem dan tidak menyebabkan gejolak di akar rumput karena narasi yang tidak perlu.

Aturan ini berlaku untuk setiap pemilih, pemilih dilarang membawa HP ke bilik suara selama sesi pemungutan suara Pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam dua Peraturan KPU (PKPU), yaitu PKPU Nomor 3 tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, larangan membawa HP ke bilik suara terdapat pada pasal 35 dan 38. Berdasarkan pasal tersebut, pemilih tidak boleh membawa dan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Larangan serupa juga tertuang dalam Pasal 25 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang melarang pemilih membawa HP maupun alat perekam sejenis ke bilik suara. Selain dilarang membawa HP ke bilik suara, pemilih juga tidak diperkenankan mendokumentasikan hak pilihnya. Ini berarti pemilih dilarang merekam atau mengambil gambar surat suara yang sudah dicoblos saat pemungutan suara. (Ril)

Berita Terkait

Banjir Belum Usai, Kelangkaan BBM Makin Menjerat Warga Gayo Lues: Sorotan Tajam pada Etika Pejabat
Operasi Besar Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Berbasis Aplikasi
BBM Kurang Atau Banyak Kendaraan Baru Hingga Harus Membeli Pertalit Hitam
Menembus Batas dari Gayo Lues: Syafira Sabet Perunggu Panjat Tebing O2SN Aceh
SMP Negeri 1 Bukit Gelar Prosesi Adat Penyerahan Murid Ku Tengku Guru
Pemberontakan Kegamangan Eksistensialis Manusia
Gayo Lues dan Ancaman Paceklik yang Datang Perlahan
Bener Meriah Raih 11 Medali Emas, 10 Medali Perak Dan 7 Medali Perunggu

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru