Tapaktuan – Defisit dan utang dalam jumlah besar yang melanda Aceh Selatan sejak tahun anggaran 2023 merupakan dampak serius dari tata kelola keuangan Aceh Selatan yang salah urus. Hal tersebut dapat dilihat dari penggunaan anggaran dalam jumlah yang lumayan besar tidak sesuai peruntukannya.
Penilaian tersebut disampaikan koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman, Kamis 13 Maret 2025.
Irman menyebutkan, utang belanja Pemkab Aceh Selatan tahun 2023 sebesar Rp 122,52 Milyar membebani APBK Aceh Selatan tahun 2024 terdiri dari Rp 50,03 Milyar utang belanja BLUD Rumah Sakit Yulidin Awai(RSUDYA) dan Rp 72,48 Milyar lebih utang belanja Pemkab Aceh Selatan. Dimana, utang belanja Pemkab T.A. 2023 diluar BLUD RSUDYA sebesar Rp 72,48 Milyar tersebut terdiri dari Rp. 56,545 Milyar berupa SPM belum dibayar dan sebesar Rp. 15,936 Milyar SP2D out standing.
Sementara itu, kata Irman, defisit rill teraudited pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp 142,8 Milyar.
“Kesalahan utama yang begitu fatal dilakukan Pemkab Aceh Selatan pada tahun anggaran 2023 itu diantaranya disebabkan oleh penetapan proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) yang terlalu tinggi yang terkesan disengaja untuk meningkatkan proyeksi belanja yang terkesan sebagai upaya memperbesar belanja proyek, penggunaan anggaran yang tak sesuai peruntukannya sehingga terjadk penyalahgunaan dana eanmark yang dibatasi penggunaanya, serta tata kelola keuangan BLUD yang juga masih terkesan ugal-ugalan sehingga turut berkontribusi memperbesar jumlah Defisit dan utang,” ujarnya.
Irman memaparkan, dana eanmark yang dibatasi penggunaannya juga dengan berani malah dipakai untuk belanja yang tak sesuai peruntukannya pada tahun anggaran 2023 itu mencapai sekitar Rp 73,96 Milyar terdiri dari DAK Fisik Rp. 26,945 Milyar, DAK non fisik sebesar Rp. 5,091 Milyar, Dana otsus sebesar Rp. 4,428 Milyar, DAU Eanmarked sebesar Rp 24,847 Milyar, insentif fiskal sebesar Rp 5,83 Milyar, hibah rehabilitasi-rekontruksi sebesar Rp. 2,422 Milyar, bahkan dana ZIS yang bersumber dari amal ummat pun turut dipakai sebesar Rp. 5,45 milyar. Setelah dijumlahkan maka berjumlah sekitar Rp 75,121 Milyar dikurangi dengan sisa kas per 31 Desember 2023 sekitar Rp. 1,160 Milyar maka dana eanmark yang tidak sesuai penggunaannya dipakai sebesar Rp 73,96 Milyar.
Kemudian, lanjut Irman, jika dilihat dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2023 sebesar Rp176.241.313.053,21 atau hanya mencapai 67,50% dari anggaran sebesar Rp261.114.742.022,00. Kemudian, jika dilihat pada tahun anggaran 2024 realisasi PAD Aceh Selatan sebesar per November 2024 Rp176.241.313.053,21 atau hanya mencapai 67,50% dari anggaran sebesar Rp261.114.742.022,00. “Setelah berulang kali tidak tercapai target, ironisnya Pemerintah Aceh Selatan terkesan tetap memaksakan PAD dengan target yang tinggi pada tahun anggaran 2025 yakni mencapai Rp 254 Milyar. Patut diduga, penetapan proyeksi PAD yang begitu besar padahal sudah berulang kali realisasi PAD rendah semakin menunjukkan bahwa adanya kesengajaan dari instansi terkait untuk mendongkrak proyeksi belanja guna memperbanyak proyek semata tanpa memperhatikan secara objektif besaran PAD yang sanggup dikumpulkan oleh Pemkab Aceh Selatan, belum lagi jika di cek lebih jauh, bisa saja banyak sumber PAD Aceh Selatan yang tidak dikutip/dikumpulkan, sehingga hal tersebut ke depan harus menjadi persoalan yang benar-benar diperhatikan oleh Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan H Mirwan-Baital Mukadis,” sebutnya.
Mirisnya lagi, kata Irman, kejadian kesalahan penggunaan anggaran yang tak sesuai peruntukannya itu ternyata tidak terjadi pada tahun anggaran 2023 saja, namun di tahun anggaran 2024 hal serupa juga kembali terjadi, sehingga terkesan badan pengelola keuangan kabupaten(BPKK) Aceh Selatan terlalu hobi menggunakan sumber anggaran tidak sesuai peruntukannya.
Irman menambahkan, setelah dikeluarkan inpres nomor 1 tahun anggaran 2025 maka kondisi pemerintah Aceh Selatan TA 2025 yang menetapkan pendapatan Rp1,1 Triliun dsri Dana Transfer Daerah Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tentunya akan mengalami kesulitan dikarenakan pemangkasan dana transfer baik itu DAU, DAK dan lain-lain.
“Akumulasi utang tahun anggaran 2023 dan 2024 ini akan menjadi beban yang lumayan berat bagi Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan H Mirwan MS dan H Baital Mukadis(MANIS) yang merupakan warisan tak elok dari Pemerintahan sebelumnya. Belum lagi pada tahun anggaran 2025 terjadi pemangkasan anggaran transfer dari pusat, ini tentu akan menjadi polemik dalam penanganan keuangan daerah di daerah berjuluk negeri pala ini,” Irman.
Dia juga menyinggung persoalan utang BLUD RS Yulidin Away tahun anggaran 2023 dan besarnya potensi utang tahun anggaran 2024 yang membebani tahun anggaran 2025. “Untuk BLUD RS Yulidin Awai juga perlu dicek lebih lanjut apakah laporan realisasi anggaran (LRA) tahun anggaran 2023 dan 2024 penggunaan anggarannya sudah sesuai dengan rencana bisnis anggaran (RBA) BLUD tersebut, jika ada item belanja yang melebihi ini juga menjadi satu persoalan yang harus diperhatikan lebih lanjut. Misalkan, apakah belanja jasa medis yang dikeluarkan sudah sesuai, atau ada potensi pembayaran jasa medis yang melebihi, begitupun dengan penggunaan anggaran belanja obat dan barang habis pakai misalkan, apakah yang tertera pada LRA sudah sesuai dengan RBA, hal itu juga perlu dicek secara mendalam demi perbaikan tata kelola keuangan BLUD RSUDYA,” ujarnya.
Irman menyebutkan bahwa defisit dan utang yang dialami Aceh Selatan saat ini adalah warisan Pemerintahan sebelumnya yang terkesan terlalu ugal-ugalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Irman juga menyarankan agar Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS melakukan evaluasi mendalam terkait tata kelola keuangan daerah yang terkesan ugal-ugalan agar penyakit pengelolaan keuangan daerah Aceh Selatan yang terjadi selama ini bisa diperbaiki. “Jangan sampai kebiasaan badan pengelolan keuangan yang terkesan senang menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya itu terus berlanjut, karena hal itu dapat membuat kondisi fiskal daerah semakin memilukan nantinya. Kami yakin dan percaya H Mirwan MS sebagai seorang pemimpin yang terlihat visioner demi perubahan daerah tak akan membiarkan penyakit lama dalam tata kelola keuangan Aceh Selatan kembali terulang,” harapnya.
Disamping itu, Irman juga menyarankan DPRK Aceh Selatan untuk sesegera mungkin mengesahkan qanun-qanu yang berkaitan dengan peningkatan Pendapatan asli daerah. “DPRK demi meningkatkan fungsi pengawannya juga semestinya menyurati lembaga auditor internal seperti BPKP ataupun auditor eksternal seperti BPK agar dapat melakukan audit khusus terkait sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Aceh Selatan tahun anggaran 2023 dan 2024,”pungkasnya.