Kejari Lhokseumawe Tahan 5 Tersangka Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023 - 05:34 WIB

50800 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka dugaan korupsi pajak penerangan jalan umum (PJU) Kota Lhokseumawe Tahun 2018-2022, Kamis 12 Oktober 2023.

“Kamis, 12 Oktober 2023, kita melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka, masing-masing atas nama Marwadi Yusuf, Azwar, Muhammad Dahri, Asriana dan Sulaiman. Kelimanya kita titipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 (Dua Puluh) hari sejak tanggal penahanan hari ini 12 Oktober 2023 selama proses penyidikan. sebagai tahanan Kejari Lhokseumawe,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin SH.MH didampingi Kasi Intel Therry Gutama kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 13 Oktober 2023.

Penahanan terhadap kelima orang tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRIN-1280/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Marwadi Yusuf. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRIN-1279/L.1.12/Fd/10/2023 untuk Tersangka an. Azwar. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRIN-1283/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. M. Dahri. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRIN-1286/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Asriana. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRIN-1288/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Sulaiman. Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Insentif Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan Tahun 2018 – Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin menerangkan, tersangka Marwadi Yusuf adalah Kepala BPKD Kota Lhokseumawe Periode 2020 – 2022) Sekarang menjabat sebagai Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe. Kemudian, Azwar (Kepala BPKD Kota Lhokseumawe Periode 2018 – 2020) Sekarang sudah pensiun pada 1 Oktober 2023 yang sebelumnya Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Sementara tersangka Muhammad Dahri (Kuasa Pengguna Anggaran di BPKD Kota Lhokseumawe Periode 2018 – 2022) Sekarang menjabat sebagai Sekretariat Baitul Mal Kota Lhokseumawe. Asriana (Pejabat Penatausahaan Keuangan di BPKD Kota Lhokseumawe Periode 2018 – Sekarang). Dan tersangka Sulaiman (Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe Periode 2018 – Sekarang.

Penetapan tersangka terhadap kelima orang ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-2148/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Marwadi Yusuf. Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-2149/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Azwar. Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-2151/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. M. Dahri.Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-2152/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Asrianan. Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-2153/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Sulaiman. Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Insentif Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan Tahun 2018 – Tahun 2022.

Kajari Lalu Syaifuddin menjelaskan, Azwar dan Marwadi Yusuf selaku Kepala BPKD dan selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan M. Dahri (KPA), Asriana (Pejabat Penatausaha Keuangan), dan Sulaiman (Bendahara Pengeluaran) telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja (kelengkapan dokumen SP2D) insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang nyata-nyata bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu Azwar sebesar sekira Rp. 214.598.225 , Marwadi Yusuf sebesar sekira Rp. 272.758488 , M. Dahri sebesar sekira Rp. 206.216.481 , Asriani sebesar sekira Rp. 61.751.552 dan Sulaiman sebesar sekira Rp. 62.716.837. Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut yaitu sebesar Rp. 3,4 Miliar.

Dan terhadap tersangka AZ dan MY masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya yaitu MD, ASR dan SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (FS)

Berita Terkait

Perkuat Pemahaman Hukum, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Pembinaan Bantuan Hukum bagi Pegawai
Perkuat Pemahaman Hukum, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Pembinaan Bantuan Hukum bagi Pegawail
Presma UIN SUNA Soroti Lambannya Pengaspalan Jalan Nasional di Muara Satu, Warga Terdampak Debu dan Risiko Kecelakaan
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi, Turut Musnahkan Ladang Ganja di Sawang
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Stakeholder Intimacy: Kunjungan Kerja Kanwil Bea Cukai Aceh ke Integrated Terminal Lhokseumawe, PT Pertamina Patra Niaga.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:19 WIB

Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 18:12 WIB

Polda Aceh Beri Penghargaan kepada Polwan Polres Aceh Tenggara, Dedikasi Iptu Yesi Mendapat Apresiasi

Selasa, 1 September 2026 - 17:44 WIB

Lebih dari 8.500 Hektare Hutan Aceh Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 16:08 WIB

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang

Selasa, 1 September 2026 - 15:49 WIB

Tingkatkan Kompetensi, Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar PKP Bertema Security Awareness

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Sikula Legislatif Bergema dengan Pukulan Rapai Geleng, Cetak Kader Muda Pengawal Kebijakan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DPR Aceh Nurchalis Dorong Sikula Legislatif Perkuat Sistem Legislasi di Kampus untuk Aceh-Indonesia

Berita Terbaru