Kejari Lhokseumawe Tahan 5 Tersangka Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023 - 05:34 WIB

50781 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka dugaan korupsi pajak penerangan jalan umum (PJU) Kota Lhokseumawe Tahun 2018-2022, Kamis 12 Oktober 2023.

“Kamis, 12 Oktober 2023, kita melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka, masing-masing atas nama Marwadi Yusuf, Azwar, Muhammad Dahri, Asriana dan Sulaiman. Kelimanya kita titipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 (Dua Puluh) hari sejak tanggal penahanan hari ini 12 Oktober 2023 selama proses penyidikan. sebagai tahanan Kejari Lhokseumawe,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin SH.MH didampingi Kasi Intel Therry Gutama kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 13 Oktober 2023.

Penahanan terhadap kelima orang tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRIN-1280/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Marwadi Yusuf. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRIN-1279/L.1.12/Fd/10/2023 untuk Tersangka an. Azwar. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRIN-1283/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. M. Dahri. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRIN-1286/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Asriana. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRIN-1288/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Sulaiman. Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Insentif Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan Tahun 2018 – Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin menerangkan, tersangka Marwadi Yusuf adalah Kepala BPKD Kota Lhokseumawe Periode 2020 – 2022) Sekarang menjabat sebagai Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe. Kemudian, Azwar (Kepala BPKD Kota Lhokseumawe Periode 2018 – 2020) Sekarang sudah pensiun pada 1 Oktober 2023 yang sebelumnya Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Sementara tersangka Muhammad Dahri (Kuasa Pengguna Anggaran di BPKD Kota Lhokseumawe Periode 2018 – 2022) Sekarang menjabat sebagai Sekretariat Baitul Mal Kota Lhokseumawe. Asriana (Pejabat Penatausahaan Keuangan di BPKD Kota Lhokseumawe Periode 2018 – Sekarang). Dan tersangka Sulaiman (Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe Periode 2018 – Sekarang.

Penetapan tersangka terhadap kelima orang ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-2148/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Marwadi Yusuf. Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-2149/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Azwar. Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-2151/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. M. Dahri.Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-2152/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Asrianan. Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-2153/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Sulaiman. Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Insentif Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan Tahun 2018 – Tahun 2022.

Kajari Lalu Syaifuddin menjelaskan, Azwar dan Marwadi Yusuf selaku Kepala BPKD dan selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan M. Dahri (KPA), Asriana (Pejabat Penatausaha Keuangan), dan Sulaiman (Bendahara Pengeluaran) telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja (kelengkapan dokumen SP2D) insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang nyata-nyata bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu Azwar sebesar sekira Rp. 214.598.225 , Marwadi Yusuf sebesar sekira Rp. 272.758488 , M. Dahri sebesar sekira Rp. 206.216.481 , Asriani sebesar sekira Rp. 61.751.552 dan Sulaiman sebesar sekira Rp. 62.716.837. Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut yaitu sebesar Rp. 3,4 Miliar.

Dan terhadap tersangka AZ dan MY masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya yaitu MD, ASR dan SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (FS)

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe Gelar DKRO, Penerimaan Cukai Lampaui Target 2026
Perkuat Sinergi Pengawasan, Bea Cukai Lhokseumawe Jalin Kolaborasi dengan Yon Kav 11/MSC
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya
Kemenkeu Satu Lhokseumawe Perkuat Sinergi Dorong Pemberdayaan UMKM
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Generasi Muda soal Fiskal dan Bahaya Barang Ilegal Lewat Customs Goes To School
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya
Kakanwil DJBC Aceh Kunjungi Pangsarop Lhokseumawe, Perkuat Integritas dan Semangat Pengawasan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru