Gusmawi: Eksekusi Program Baitul Mal Harus Aman Secara Regulasi dan Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:26 WIB

50445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPAKTUAN – Menyikapi berbagai pemberitaan terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh serta beragam saran, pandangan, dan pendapat yang disampaikan tokoh masyarakat, praktisi hukum, hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, memberikan tanggapan.

Kepada media ini, Sabtu (24/1/2026), Gusmawi menegaskan bahwa sebagai eksekutor program, dirinya memiliki tanggung jawab memastikan setiap program yang akan dilaksanakan benar-benar aman secara regulasi dan hukum.

Menurutnya, sebelum suatu program dieksekusi, hal pertama yang harus dipastikan adalah apakah program tersebut telah tertampung dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2026, kemudian tersedia Peraturan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Program.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah itu, program harus terakomodir dalam RKA/DPA, dan yang paling penting adalah memastikan bahwa pelaksanaannya aman secara regulasi untuk dieksekusi,” ujar Gusmawi.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses tersebut masih ditemukan celah ketidakpastian hukum, kekhawatiran dampak negatif, atau potensi permasalahan di kemudian hari, maka keputusan untuk melanjutkan atau tidak melaksanakan program sepenuhnya menjadi pertimbangan serius bagi eksekutor program.

“Kalau tidak aman dan masih menyisakan kekhawatiran berpotensi bermasalah dengan hukum, maka pilihan kembali kepada eksekutor program, apakah tetap bersikukuh melanjutkan atau tidak melakukan proses lanjutan,” jelasnya.

Gusmawi juga menanggapi sorotan publik yang belakangan ini mengemuka terhadap Baitul Mal Aceh Selatan. Menurutnya, kritik dan pengawasan tersebut harus dipahami secara positif.

“Publik menyorot karena publik sayang kepada Baitul Mal. Itu juga menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan berjalan dan harus kita hargai,” katanya.

Ia bahkan menyampaikan pernyataan tegas terkait pentingnya pembenahan pasca adanya peringatan dan masukan dari berbagai pihak.

“Jika sudah diingatkan, lalu tanpa melakukan pembenahan tetap juga melaksanakan kegiatan program, itu namanya sebuah bentuk kebodohan,” tegas Gusmawi.

Lebih lanjut, Gusmawi menyadari bahwa putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh harus dijadikan momentum evaluasi dan pembenahan menyeluruh, tidak hanya oleh unsur di internal Baitul Mal, tetapi juga bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

“Diperlukan banyak upaya dan komitmen dari semua unsur di Baitul Mal maupun pemerintah daerah, agar putusan pengadilan ini benar-benar menjadi cara dan langkah pembenahan dalam segala bidang,” pungkasnya.

Ia berharap, dengan keterbukaan, kehati-hatian, serta perbaikan sistem yang berkelanjutan, Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan dapat terus menjaga kepercayaan umat dan menjalankan amanah pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah secara profesional dan bertanggung jawab. (*)

Berita Terkait

Tonicko Anggara: Menang API Award Bukan Jaminan Pariwisata Berkualitas
Produktivitas Pariwisata Dipertanyakan, Aktivis Desak Bupati Evaluasi Kadis Pariwisata Aceh Selatan
Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan Apresiasi Ketegasan Bupati Mirwan MS Utamakan Pelayanan Kesehatan Rakyat
H. Mirwan Lantik Sekda Definitif Aceh Selatan; Tonicko Anggara: Semoga Mampu Menerjemahkan Visi Aceh Selatan Maju dan Produktif dengan Realisasi Konkret
Sekda Aceh Selatan Dilantik Besok, Tim MANIS Titip Harapan Penguatan Birokrasi untuk Optimalkan Realisasi Visi dan Misi
Disfungsi Birokrasi Pendidikan Aceh Selatan: Aktivis Tuding Kadisdik dan Kacabdin Gagal Total, Krisis Ini Tak Lagi Bisa Ditoleransi
Kepala BPMP Aceh Kunjungi Disdikbud Aceh Selatan, Siap Bersinergi Terapkan Program Prioritas Pendidikan Nasional
Plt Kadisdikbud : Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Berita Terbaru