Gusmawi: Eksekusi Program Baitul Mal Harus Aman Secara Regulasi dan Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:26 WIB

50461 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPAKTUAN – Menyikapi berbagai pemberitaan terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh serta beragam saran, pandangan, dan pendapat yang disampaikan tokoh masyarakat, praktisi hukum, hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, memberikan tanggapan.

Kepada media ini, Sabtu (24/1/2026), Gusmawi menegaskan bahwa sebagai eksekutor program, dirinya memiliki tanggung jawab memastikan setiap program yang akan dilaksanakan benar-benar aman secara regulasi dan hukum.

Menurutnya, sebelum suatu program dieksekusi, hal pertama yang harus dipastikan adalah apakah program tersebut telah tertampung dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2026, kemudian tersedia Peraturan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Program.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah itu, program harus terakomodir dalam RKA/DPA, dan yang paling penting adalah memastikan bahwa pelaksanaannya aman secara regulasi untuk dieksekusi,” ujar Gusmawi.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses tersebut masih ditemukan celah ketidakpastian hukum, kekhawatiran dampak negatif, atau potensi permasalahan di kemudian hari, maka keputusan untuk melanjutkan atau tidak melaksanakan program sepenuhnya menjadi pertimbangan serius bagi eksekutor program.

“Kalau tidak aman dan masih menyisakan kekhawatiran berpotensi bermasalah dengan hukum, maka pilihan kembali kepada eksekutor program, apakah tetap bersikukuh melanjutkan atau tidak melakukan proses lanjutan,” jelasnya.

Gusmawi juga menanggapi sorotan publik yang belakangan ini mengemuka terhadap Baitul Mal Aceh Selatan. Menurutnya, kritik dan pengawasan tersebut harus dipahami secara positif.

“Publik menyorot karena publik sayang kepada Baitul Mal. Itu juga menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan berjalan dan harus kita hargai,” katanya.

Ia bahkan menyampaikan pernyataan tegas terkait pentingnya pembenahan pasca adanya peringatan dan masukan dari berbagai pihak.

“Jika sudah diingatkan, lalu tanpa melakukan pembenahan tetap juga melaksanakan kegiatan program, itu namanya sebuah bentuk kebodohan,” tegas Gusmawi.

Lebih lanjut, Gusmawi menyadari bahwa putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh harus dijadikan momentum evaluasi dan pembenahan menyeluruh, tidak hanya oleh unsur di internal Baitul Mal, tetapi juga bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

“Diperlukan banyak upaya dan komitmen dari semua unsur di Baitul Mal maupun pemerintah daerah, agar putusan pengadilan ini benar-benar menjadi cara dan langkah pembenahan dalam segala bidang,” pungkasnya.

Ia berharap, dengan keterbukaan, kehati-hatian, serta perbaikan sistem yang berkelanjutan, Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan dapat terus menjaga kepercayaan umat dan menjalankan amanah pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah secara profesional dan bertanggung jawab. (*)

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB