Giliran Konsultan Pegawas TSK Tanah Timbun MTQ Aceh Barat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 00:58 WIB

502,668 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT, BARANEWS | Penyidikan dugaan korupsi penimbunan lokasi penyelenggaraan MTQ Kabupaten Aceh Barat Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp2.4000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah), yang berasal dari dana OTSUS Tahun 2020 terus ditindaklanjuti Kejaksaan Negeru Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam.

Sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dan menahannya, kini Kejari Aceh Barat dibawah kepemimpinan Siswanto SH, MH menetapkan 2 (dua) orang, konsultan pegawas atas proyek itu sebagai tersangka. Keduanya pun harus mendekam di tahanan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2020 tersebut.

“Kedua tersangka masing-masing atas inisial AJ dan FY, keduanya merupakan konsultan pegawas terhadap pekerjaan Timbunan Lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat.Penetapan tersanga diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti dan keterangan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Aceh Barat atas keduanya,” terang Kajari Aceh Barat Siswanto kepada ADHYAKSAdigital, Senin 29 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siswanto menuturkan, untuk memperlancar proses penyidikan maka terhadap kedua tersangka AJ dan tersangka FY dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2 Meulaboh . Penetapann tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan : Print-04/L.1.18/Fd.05/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Surat Perintah Penahana Print- 04/L.1.18/Fd.1/05/ 2023 tanggal 29 mei 2023. An. Tersangka Fahmi Yulizar Bin Alm. Zamanhuri. Print-05/L.1.18/Fd.1/05/ 2023 tanggal 29 mei 2023. An. Tersangka Andi Jaswari Bin Alm Abdul Jabar

Ditambahkan, saat ini Kejari Aceh Barat telah menetapkan dan menahan 5 (lima) orang tersangka atas dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, pihaknya menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ketiga orang tersangka itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas nama SA di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat, tersangka selanjutnya Pelaksana Kegiatan atas nama MS, berikut pemilik perusahaan atas nama I. Ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka MS, tersangka SA dan tersangka IS, disusul dengan tersangka AJ dan FY, dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 399.442.623.19, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP perwakilan Aceh.

Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan tersangka MS, SA dan IS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (FS)

Berita Terkait

Gawat : Tem Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Petugas Temukan Senjata Tajam dan HP
Anggota Komisi IV DPR RI Jamaluddin Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh, Ini Temuannya
Konservasi Pohon Kolaboratif Sukses; Korwil Aceh LEPPAMI PB HMI: Kami Harap Kolaborasi Nyata untuk Lingkungan Hidup Dapat Terus Terawat
Ketua Umum IKA UTU Apresiasi Dandim Aceh Barat
Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera
Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh
Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.
Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:05 WIB

KALIBER Aceh Desak APH Bongkar Dugaan Material Ilegal Proyek Bronjong Sub kontrak PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:44 WIB

Wushu Aceh Tenggara Bidik Tiket Pora 2027, Atlet Dilepas ke Ajang Pra Pora di Banda Aceh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bupati TRK Buka Rakor Layanan Call Center 112 di Nagan Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 21:08 WIB

ACEH BARAT DAYA

Rahmat: Turnamen Layangan TMMD Kodim Abdya Pererat Silaturahmi Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 18:10 WIB