Apdesi Aceh Barat Nilai Gugatan dan Laporan Polisi PT SCY Terlalu Gegabah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:43 WIB

50262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT |  Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Barat, mengaku prihatin atas Langkah yang diambil oleh PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) yang mempolisikan hingga menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Keuchik Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Ainal Mardhiah.

“Padahal keberadaan keuchik disana untuk memastikan bahwa Masyarakat tidak melakukan Tindakan anarkis, namun yang terjadi malah dilapor. Kita cukup prihatin,” kata Sekretaris Apdesi Aceh Barat.

Dikatakan Romi, kehadiran keuchik dalam masyarakat bukanlah menjadi provokator atau memperkeruh suasana. Namun, sudah menjadi kebijaksanaan pemimpin agar mencegah warganya bertindak tidak sesuai dengan norma hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah yang diambil PT SCY dengan melaporkan Keuchik Gunong Kleng, Aktivis LSM hingga Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), kata dia, sangat tidak bijak. Seharusnya Perusahaan dapat menyelesaikan suatu masalah dengan cara bermusyawarah dan kekeluargaan.

“Kami dari Apdesi akan terus mengawal kasus ini dan mendampingi rekan seprofesi kami. Dalam hal ini kami akan terus melakukan evaluasi. Kami pikir yang dilakukan keuchik masih dalam hal wajar, memastikan warganya,” sebutnya.

Apdesi berharap laporan serta gugatan polisi yang diajukan Perusahaan dapat dipertimbangkan Kembali agar tidak berefek Panjang. Perusahaan dapat memikirkan solusi yang lebih bijak dan menghargai kearifan lokal yang berlaku di daerah tersebut.

“Sebab, tugas keuchik bukan hanya sebatas administrasi saja, melainkan mengayomi dan memastikan setiap warganya berperilaku sesuai ketentuan yang ada,” ujar Romi.

Sebelumnya, PT SCY melaporkan Ketua Umum Wangsa, Jhony Howord, bersama Keuchik Gampong Gunong Kleng, Ainal Mardhiah, dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, Erdian Mourny, ke Polda Aceh pada Juni 2026.

Selain menempuh jalur pidana, perusahaan tersebut juga mengajukan gugatan perdata senilai Rp 9,9 miliar terhadap ketiganya ke Pengadilan Negeri Meulaboh.

Berita Terkait

Brimob Batalyon C Pelopor Pasang Sling Jembatan 109 Meter di Sikundo, Permudah Akses Sekolah dan Kebun Wujud
Mahasiswa Universitas Teuku Umar Gelar Edukasi Hipertensi di Desa Subarang, Warga Antusias
Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr. Mursyidin
‎YARA Apresiasi Polres Aceh Barat: Raih Peringkat II Penyelesaian Perkara Terbaik Polda Aceh
Sambut HUT RI ke-81, Muspika Sungai Mas Gelar Rakor dan Sambut Hangat Kapolsek Baru
Ketua DPM FIK UTU: Jangan Jadikan Laporan Hukum Alat Bungkam Penolakan Limbah FABA
IKA UTU Gelar Silaturahmi Idul Adha 1447 H dan Lanjut Rapat Tiga Program Prioritas Alumni
Asah Ketangkasan dan Kedisiplinan, Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru