Geuchik Uteunkot: Forum Peduli Gampong Tidak Resmi, Pemeriksaan Dana Desa Hanya Wewenang Inspektorat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 00:23 WIB

50738 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Geuchik Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, M. Yusuf, SH., S.Sos., MM, menegaskan bahwa permintaan laporan dana desa oleh pihak yang mengatasnamakan Forum Peduli Gampong Uteunkot tidak memiliki dasar hukum.

Menurutnya, forum tersebut dibentuk secara sepihak dan tidak tercatat dalam peraturan perundang-undangan tentang desa maupun dalam qanun Pemerintah Aceh. Karena itu, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menuntut laporan dana desa.

“Yang berhak memeriksa dan meminta laporan anggaran desa adalah Inspektorat Kota Lhokseumawe, bukan lembaga atau forum yang tidak resmi. Setiap tahun anggaran desa kami selalu diperiksa Inspektorat dan hasilnya bersih, tidak ada temuan,” tegas M. Yusuf dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Motif Politik

Geuchik Uteunkot juga menilai upaya forum tersebut justru berpotensi memecah belah masyarakat. Ia menyebut adanya indikasi politik di balik gerakan ini, mengingat salah seorang warga, Iskandar, SE (Karyawan Pegadaian Lhokseumawe) dan Musfery (Oknum Tuha Peut) yang membentuk forum tersebut, diduga tengah berencana mencalonkan diri sebagai geuchik pada pemilihan mendatang.

“Kalau tujuannya untuk kepentingan politik, itu jelas menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Jangan ada pihak yang menggunakan isu dana desa untuk mencari simpati politik,” ujarnya.

Dasar Hukum Transparansi

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pemerintah desa wajib:

  • Menyampaikan laporan realisasi APBDes setiap semester kepada bupati/wali kota melalui camat.

  • Menyerahkan laporan pertanggungjawaban APBDes setiap akhir tahun anggaran.

  • Mempublikasikan APBDes kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses, seperti papan pengumuman.

Namun, pemeriksaan secara resmi tetap menjadi kewenangan lembaga pengawas, dalam hal ini Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Jaga Kondusivitas

Pemerintah Gampong Uteunkot meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang tidak berdasar.
“Mari kita jaga kondusivitas gampong. Pembangunan hanya bisa berjalan kalau kita kompak, bukan dengan mencari-cari kesalahan yang tidak ada dasarnya,” kata M. Yusuf.

Tokoh masyarakat setempat turut mengingatkan agar persoalan dana desa tidak dijadikan alat provokasi.
“Selama ini laporan keuangan gampong Uteunkot transparan, dan selalu terbuka di papan pengumuman. Jadi tidak ada alasan untuk meragukannya,” ujar salah satu tokoh warga.

Dengan demikian, Pemerintah Gampong Uteunkot menegaskan bahwa setiap laporan keuangan desa telah sesuai mekanisme hukum, dan isu yang dihembuskan forum tidak resmi tersebut dinilai hanya sebagai upaya menciptakan kegaduhan politik. (*)

Berita Terkait

PPNS Bea Cukai Lhokseumawe Hadiri Sosialisasi KUHAP Baru di Polres Lhokseumawe
Peduli Lingkungan dan Perkuat Kebersamaan, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Jalan Sehat di Kawasan Waduk
Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP-WH Gelar Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Pelajar Lewat _Customs Goes to School
Gempur Rokok Ilegal di Lhokseumawe: Kolaborasi Edukasi Perkuat Sinergi Pengawasan.
Kantin Tanpa Kasir, Cara Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Tanamkan Budaya Jujur
Dorong Service Excellence, Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Kompetensi Frontliner
Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Profesionalisme Melalui Latihan Penggunaan Senjata Api Dinas

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:41 WIB

Limbah Hilang Setelah Disorot: Dugaan Indikasi Penghilangan Jejak PT Rosin Makin Kuat, Aparat Harus Bergerak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:32 WIB

Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:41 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Senin, 25 Mei 2026 - 15:40 WIB

Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, Pemkab Gayo Lues Tegaskan Komitmen Lestarikan Bahasa Gayo

Senin, 25 Mei 2026 - 01:15 WIB

PT Hopson Kembali Diduga Beroperasi, Aparat Dinilai Tak Bernyali Menegakkan Keputusan Pembekuan

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:01 WIB

PT Hopson Tertangkap Lagi Beraksi, Hukum dan Negara Diuji di Siang Bolong Gayo Lues

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:56 WIB

Jalan Berlumpur, Mobil Terpeleset: Pining-Gayo Lues, Ruas Vital yang Telantar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:35 WIB

Tasmi’ Al-Qur’an SD Negeri 5 Blangkejeren Jadi Ruang Menanamkan Nilai Qurani Sejak Dini

Berita Terbaru