Dituding Kebal Hukum, Galian C Batu Gajah di Gunung Kapho Trumon, Diduga Tanpa Izin

Redaksi Bara News

- Author

Sabtu, 15 Juli 2023 - 22:36 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan -Tanpa di sadari kekayaan alam di Aceh Selatan sangat lah kaya baik hutan, laut, sungai dan gunung, yang memiliki batu berharga, namun sayang nya kekayaan alam tersebut banyak di manfaat kan oleh segelintir orang yang ingin memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan dampak dari lingkungan di sekitarnya.

Contoh. seperti galian C jenis batu gajah, di Gampong Gunong Kapho, Kecamatan. Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan yang sedang di keruk oleh pihak perusahaan, pemenang tender pemasangan batu gajah di kawasan Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan galian c bantu gajah tersebut, Lokasi nya di pinggir jalan raya lintas pantai barat selatan Aceh, yang sangat menggangu pengguna jalan saat melintas di kawasan tersebut, pasalnya, jalan yang terlihat sangat licin dan berlumpur, akibat tumpahan tanah yang berserakan sepanjang jalan raya, tambah Lagi di kawasan itu, jalan penuh dengan tikungan tajam.

Baca Juga :  2 Milyar Uang Jaminan Perbaikan - Perbaikan Jalan Dalam Kasus "Kejaksaan Ambil Sampel Bijih Besi Pt.Psu Dipelabuhan Tapaktuan" Diduga Berbau Gratifikasi Terselubung

Seseorang yang bekerja di galian c batu gajah dimaksud, ketika dijumpai dilokasi, sempat mengatakan galian c tersebut, milik seorang anggota kepolisian Polda Aceh yang tidak disebutkan namanya.

 

Sebagaimana disebutkan, dalam pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa : barang siapa yang melakukan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana di maksud pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48 dan pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 UU ini di penjara selama 10 tahun dan denda 10 milyar.

Baca Juga :  BARMAS Minta Dinas ESDM Aceh Tetap Pertahankan dan Membina PT BMU

Seorang tukoh masyarakat Gampong gunong kapho, ketika di mintai tanggapan terkait galian batu gajah tersebut, sudah sepatutnya harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum ( APH) baik polres Aceh Selatan maupun Polda Aceh, karena pertambangan atau galian c jenis batu gajah itu, diduga tak mengantongi izin resmi, oleh karena itu kami meminta agar segera di tindak tegas para pengelola galian c batu gajah itu. (TIM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Aceh Selatan Bantah Adanya Kriminalisasi Pendemo PT BMU
Ketua Barmas, M. Arhas Klarifikasi dan Minta Maaf Kepada Masyarkat Kluet Tengah
BARMAS Minta Dinas ESDM Aceh Tetap Pertahankan dan Membina PT BMU
Pengelolaan BUMG Gampong Naca Trumon Tengah, Berbaur Kurupsi, Kapala Desa Diduga Kongkalikong
Musyawarah PSDI Ke I Muchtadin Terpilih Sebagai Ketua Umum Priode 2023-2027
2 Milyar Uang Jaminan Perbaikan – Perbaikan Jalan Dalam Kasus “Kejaksaan Ambil Sampel Bijih Besi Pt.Psu Dipelabuhan Tapaktuan” Diduga Berbau Gratifikasi Terselubung
Pada “Pemda Dan APH” Bentuk Tim Terpadu Untuk Menghindari Praktek Mafia Pajak Yang Disebut “Pagar Makan Tanaman”
Tim Kejari Tapaktuan Mengabil Sampel Bijih Besi di Atas Kapal Yang Sedang Sandar di Pelabuhan Tapaktuan

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 02:55 WIB

Akselerasi Kinerja, Menteri PANRB: Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang Dari 2 Tahun

Sabtu, 30 September 2023 - 02:52 WIB

RUU ASN Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I

Sabtu, 30 September 2023 - 02:48 WIB

Heli IMI Tanpa Pilot Ehang 216 Dikunjungi Presiden Jokowi, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerintahan Segera Buat Regulasi Pesawat Tanpa Awak

Sabtu, 30 September 2023 - 02:15 WIB

Keadilan Harus Dapat Dijangkau oleh Setiap Warga Negara

Sabtu, 30 September 2023 - 01:57 WIB

Musyawarah Nasional 1 Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara (ASPRINDO) Bergerak Maju Membangun Pengusaha Bumiputera Lebih Berkualitas

Sabtu, 30 September 2023 - 01:00 WIB

Panglima TNI Mutasi 38 Perwira Tinggi TNI

Jumat, 29 September 2023 - 19:58 WIB

Menhan Prabowo Beri Kuliah Umum dan Tandatangani MoU Dengan Universitas Muhammadiyah Malang

Jumat, 29 September 2023 - 01:37 WIB

Kemendagri Apresiasi Antusiasme Aparatur Desa dalam Pelatihan P3PD

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Muliono Wibowo: Kami Berharap Pemerintah Pro UMKM

Sabtu, 30 Sep 2023 - 04:15 WIB

NASIONAL

RUU ASN Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I

Sabtu, 30 Sep 2023 - 02:52 WIB

KORUPSI

Satgassus Polri Lakukan Pencegahan Korupsi Illegal Drilling

Sabtu, 30 Sep 2023 - 02:40 WIB