Bupati Mirwan Diminta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Aceh Selatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 01:20 WIB

50436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPAKTUAN — Konsorsium Hutan Sungai Aceh (KHAS) mendesak Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di wilayahnya. Desakan ini mencuat setelah banyak masukan dari tokoh masyarakat yang menilai aktivitas tambang justru lebih banyak merugikan ketimbang memberi manfaat.

Direktur KHAS, Khairul Abrar IH, menegaskan bahwa tambang di Aceh Selatan selama ini hanya menguntungkan segelintir pengusaha, sementara masyarakat selalu menjadi pihak yang menanggung dampak lingkungan. “Tambang hanya menguntungkan pengusaha. Masyarakat dijadikan pelengkap penderita akibat kerusakan lingkungan,” kata Khairul dalam pernyataan resmi, Rabu, 24 September 2025.

Kerusakan yang ditimbulkan bukan perkara kecil. Banjir besar yang kerap melanda Trumon dan sejumlah kecamatan lain dalam lima tahun terakhir, menurut data BNPB, berkorelasi erat dengan kerusakan hutan dan alih fungsi lahan. Kajian WALHI Aceh menegaskan bahwa kegiatan tambang mempercepat erosi tanah, melemahkan daya serap hutan, dan memicu sedimentasi sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KHAS menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah membuat perusahaan tambang abai terhadap kewajiban lingkungan. Padahal, regulasi jelas mengatur. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menekankan kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan reklamasi pasca tambang. Sementara itu, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.

“Jika kondisi ini dibiarkan, kerusakan tata ruang dan ancaman bencana hanya akan semakin parah. Pemerintah daerah seharusnya berpihak kepada masyarakat, bukan pada kepentingan pengusaha,” ujar Khairul. Ia mendesak Bupati Mirwan untuk mencabut izin tambang yang terbukti merugikan daerah dan lingkungan.

Sebagai alternatif, KHAS mendorong pemerintah membuka ruang bagi penambangan rakyat yang dikelola secara legal dan berkelanjutan. Skema ini, sebagaimana diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 melalui konsep Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dinilai lebih adil. “Penambangan rakyat yang dibina dan diawasi dengan baik akan lebih bermanfaat bagi ekonomi lokal daripada menyerahkan kekayaan alam kepada perusahaan yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek,” tutup Khairul. (RED)

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru