Bupati Mirwan Diminta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Aceh Selatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 01:20 WIB

50417 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPAKTUAN — Konsorsium Hutan Sungai Aceh (KHAS) mendesak Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di wilayahnya. Desakan ini mencuat setelah banyak masukan dari tokoh masyarakat yang menilai aktivitas tambang justru lebih banyak merugikan ketimbang memberi manfaat.

Direktur KHAS, Khairul Abrar IH, menegaskan bahwa tambang di Aceh Selatan selama ini hanya menguntungkan segelintir pengusaha, sementara masyarakat selalu menjadi pihak yang menanggung dampak lingkungan. “Tambang hanya menguntungkan pengusaha. Masyarakat dijadikan pelengkap penderita akibat kerusakan lingkungan,” kata Khairul dalam pernyataan resmi, Rabu, 24 September 2025.

Kerusakan yang ditimbulkan bukan perkara kecil. Banjir besar yang kerap melanda Trumon dan sejumlah kecamatan lain dalam lima tahun terakhir, menurut data BNPB, berkorelasi erat dengan kerusakan hutan dan alih fungsi lahan. Kajian WALHI Aceh menegaskan bahwa kegiatan tambang mempercepat erosi tanah, melemahkan daya serap hutan, dan memicu sedimentasi sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KHAS menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah membuat perusahaan tambang abai terhadap kewajiban lingkungan. Padahal, regulasi jelas mengatur. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menekankan kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan reklamasi pasca tambang. Sementara itu, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.

“Jika kondisi ini dibiarkan, kerusakan tata ruang dan ancaman bencana hanya akan semakin parah. Pemerintah daerah seharusnya berpihak kepada masyarakat, bukan pada kepentingan pengusaha,” ujar Khairul. Ia mendesak Bupati Mirwan untuk mencabut izin tambang yang terbukti merugikan daerah dan lingkungan.

Sebagai alternatif, KHAS mendorong pemerintah membuka ruang bagi penambangan rakyat yang dikelola secara legal dan berkelanjutan. Skema ini, sebagaimana diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 melalui konsep Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dinilai lebih adil. “Penambangan rakyat yang dibina dan diawasi dengan baik akan lebih bermanfaat bagi ekonomi lokal daripada menyerahkan kekayaan alam kepada perusahaan yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek,” tutup Khairul. (RED)

Berita Terkait

Tonicko Anggara: Menang API Award Bukan Jaminan Pariwisata Berkualitas
Produktivitas Pariwisata Dipertanyakan, Aktivis Desak Bupati Evaluasi Kadis Pariwisata Aceh Selatan
Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan Apresiasi Ketegasan Bupati Mirwan MS Utamakan Pelayanan Kesehatan Rakyat
H. Mirwan Lantik Sekda Definitif Aceh Selatan; Tonicko Anggara: Semoga Mampu Menerjemahkan Visi Aceh Selatan Maju dan Produktif dengan Realisasi Konkret
Sekda Aceh Selatan Dilantik Besok, Tim MANIS Titip Harapan Penguatan Birokrasi untuk Optimalkan Realisasi Visi dan Misi
Disfungsi Birokrasi Pendidikan Aceh Selatan: Aktivis Tuding Kadisdik dan Kacabdin Gagal Total, Krisis Ini Tak Lagi Bisa Ditoleransi
Kepala BPMP Aceh Kunjungi Disdikbud Aceh Selatan, Siap Bersinergi Terapkan Program Prioritas Pendidikan Nasional
Plt Kadisdikbud : Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Berita Terbaru