BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:17 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu di Kantor BNN Provinsi Aceh pada Kamis (05/03). Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor B-757/L.1.22/Enz.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 atas nama tersangka Basri bin Zainal Abidin. Sebelumnya, barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan laboratorium sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS35HB/II/2026 oleh Laboratorium Daerah Deli Serdang–Medan pada 23 Februari 2026 dengan hasil positif mengandung metamfetamina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini mencapai 59.957,13 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya seberat 59.893,13 gram dimusnahkan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi antara BNNP Aceh dengan Tim Gabungan Bea Cukai Aceh. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpanan narkotika dalam jumlah besar sekitar 60 kilogram.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (04/02) sekitar pukul 20.30 WIB, personel BNNP Aceh mengamankan seorang pria berinisial BZ di dalam kendaraan umum jenis L-300 di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kelurahan Kulu Kuta, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Setelah dilakukan pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika yang sebelumnya berada di Aceh Timur.

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa narkotika tersebut telah dititipkan kepada seseorang berinisial A alias Bro alias Uyong yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut kemudian dipindahkan dan disimpan di sekitar rumah ibu dari yang bersangkutan.

Selanjutnya, pada Kamis (05/02) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas bersama tersangka mendatangi lokasi dimaksud dan menemukan sejumlah paket narkotika yang disembunyikan di beberapa tempat. Di antaranya ditemukan satu karung goni berisi 19 bungkus plastik hijau bertuliskan “Guatmala Antigua” yang disimpan di atap kios serta satu bungkus berisi lima paket kecil. Selain itu, petugas juga menemukan dua karung goni berisi 40 bungkus plastik hijau serupa yang ditanam di dalam tanah di area belakang kandang kambing.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada publik. Selain itu, langkah tersebut juga merupakan amanat Pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) serta Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pengelolaan barang sitaan narkotika yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Melalui sinergi antar aparat penegak hukum, termasuk BNN dan Bea Cukai, diharapkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dapat terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Berita Terkait

Polda Aceh dan Kanwil DJBC Aceh Perkuat Sinergi Melalui Latihan Menembak Bersama
Polemik JKA, Jangan Masyarakat yang Dikorbankan, Efisiensi Harus Menyasar Birokrasi, Mualem Jangan Mau Disetir!
Mantan Pandam IM : JKA Harus Diselamatkan, Bukan Dilemahkan
Prodi MKM FK USK Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes
Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kakanwil Bea Cukai Aceh Lakukan Kunjungan Koordinasi Perdana di Banda Aceh
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh
Perkuat Sinergi DBH CHT, Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan Satpol PP Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:22 WIB

Hujan Deras Landa Mesidah, Longsor Timbun Badan Jalan, Aktivitas Warga Terganggu

Rabu, 8 April 2026 - 16:06 WIB

Temuan Hasil Audit BPK RI Dugaan Korupsi  di Dinkes Aceh Tenggara, LSM Tipikor Desak Polres  lakukan Penyelidikan

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Senin, 6 April 2026 - 00:01 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Minggu, 5 April 2026 - 22:48 WIB

Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek

Minggu, 5 April 2026 - 12:54 WIB

Jumat Berkah Penuh Makna, Polres Aceh Tenggara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir Ketambe

Minggu, 5 April 2026 - 12:17 WIB

Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Sembako untuk Warga Tanoh Alas

Minggu, 5 April 2026 - 02:06 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Apresiasi Kepedulian Bersama untuk Meringankan Beban Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru