slot preparation.lsrs.lu

Alumni SMPN 2 Labuhanhaji Barat Kutuk Tindakan Oknum Guru Kutip Uang Pada Siswa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2024 - 00:53 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Akhir-akhir ini heboh isu di kalangan masyarakat terkait adanya oknum wali kelas IX SMPN 2 Labuhanhaji Barat mengutip paksa uang akhir semester kepada siswa kelas IX. Uang denda tersebut berupa alpha, cabut, iuran dan uang tambahan untuk acara perpisahan akhir semester. Mirisnya, uang denda tersebut jumlahnya sangatlah besar dan memberatkan keuangan wali murid. Mengingat orang tua siswa SMPN 2 Labuhanhaji Barat umumnya dengan kategori ekonomi menengah ke bawah.

“Perlu untuk diketahui tindakan semacam ini sudah membudaya lumayan lama di SMP tersebut dan masih dilestarikan hingga kini. Jika siswa-siswi tidak menyelesaikan uang denda sebelum jadwal ujian siswa-siswi diberi ancaman tidak boleh mengikuti ujian. Sebagai alumni saya mengkritik dan mengutuk keras tindakan tersebut,” beber Alumni SMP Negeri 2 Labuhanhaji Barat, Ozy Rizky melalui keterangan tertulis, Sabtu 4 Mei 2024.

Dia menjelaskan, sebagai mana kita ketahui bersama Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 pasal 12 ayat 3 Pemerintah kabupaten/kota wajib mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program wajib belajar 9 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang denda berupa untuk siswa yang alpha, bolos/cabut sekolah, iuran dan biaya tambahan untuk acara perpisahan sebelumnya tidak pernah dibahas dengan wali murid hanya kesepakatan sepihak antara wali kelas dan siswa. Dalih uang denda alpha dan bolos adalah sebagai bentuk pemberian efek jera kepada siswa dalam bentuk rupiah. Sungguh tindakan semacam ini jauh dari semboyan “Tut Wuri Handayani” yang dimana pendidik dengan kewibawaan yang dimiliki mengikuti dari belakang dan memberi pengaruh, tidak menarik-narik dari depan, membiarkan anak mencari jalan sendiri, dan bila anak melakukan kesalahan baru pendidik membantunya,” ungkapnya.

Sebagai alumni sekolah tersebut Ozy mengaku prihatin dengan budaya salah SMPN 2 Labuhanhaji Barat saat ini. “Praktek semacam ini sering kita jumpai di pasar-pasar, hari ini malah terjadi di tempat pendidikan. Sungguh miris,”ujarnya.

Berita Terkait

Tinjau Kondisi Dermaga Nelayan Sawang Bak U, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir
Dua Pelajar Tewas dalam Tabrakan di Jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam
HAMAS Dukung Perjuangan Masyarakat Trumon, T. Ridwansyah Kecam Keras Tindakan BKSDA
Excavator Hitachi Disita di Lokasi Dugaan Perambahan Kawasan SM Rawa Singkil Aceh Selatan
Masyarakat Kecamatan Samadua Tegaskan Sikap Tolak Aktivitas Perusahaan Tambang, Desak Pemerintah Batalkan Rekomendasi dan Izin
Dr Nasrul Zaman Kritik Pemkab Aceh Selatan Fasilitasi Sosialisasi IUP di Samadua
Tambang Emas Ilegal Aceh Selatan Menggila, Puluhan Alat Berat Diduga Beroperasi di Bawah Bayang-Bayang Setoran
Perempuan di Aceh Selatan Alami Patah Kaki Akibat Diinjak Gajah Liar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru