Kejari Lhokseumawe Tahan 5 Tersangka Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023 - 05:34 WIB

50637 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka dugaan korupsi pajak penerangan jalan umum (PJU) Kota Lhokseumawe Tahun 2018-2022, Kamis 12 Oktober 2023.

“Kamis, 12 Oktober 2023, kita melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka, masing-masing atas nama Marwadi Yusuf, Azwar, Muhammad Dahri, Asriana dan Sulaiman. Kelimanya kita titipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 (Dua Puluh) hari sejak tanggal penahanan hari ini 12 Oktober 2023 selama proses penyidikan. sebagai tahanan Kejari Lhokseumawe,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin SH.MH didampingi Kasi Intel Therry Gutama kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 13 Oktober 2023.

Penahanan terhadap kelima orang tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRIN-1280/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Marwadi Yusuf. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRIN-1279/L.1.12/Fd/10/2023 untuk Tersangka an. Azwar. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRIN-1283/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. M. Dahri. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRIN-1286/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Asriana. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRIN-1288/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Sulaiman. Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Insentif Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan Tahun 2018 – Tahun 2022.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin menerangkan, tersangka Marwadi Yusuf adalah Kepala BPKD Kota Lhokseumawe Periode 2020 – 2022) Sekarang menjabat sebagai Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe. Kemudian, Azwar (Kepala BPKD Kota Lhokseumawe Periode 2018 – 2020) Sekarang sudah pensiun pada 1 Oktober 2023 yang sebelumnya Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Nama Ismail masuk Bursa Cawalkot, Ini Tanggapan Pengamat Olah Raga Lhokseumawe

Sementara tersangka Muhammad Dahri (Kuasa Pengguna Anggaran di BPKD Kota Lhokseumawe Periode 2018 – 2022) Sekarang menjabat sebagai Sekretariat Baitul Mal Kota Lhokseumawe. Asriana (Pejabat Penatausahaan Keuangan di BPKD Kota Lhokseumawe Periode 2018 – Sekarang). Dan tersangka Sulaiman (Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe Periode 2018 – Sekarang.

Penetapan tersangka terhadap kelima orang ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-2148/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Marwadi Yusuf. Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-2149/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Azwar. Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-2151/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. M. Dahri.Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-2152/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Asrianan. Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-2153/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 untuk Tersangka an. Sulaiman. Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Insentif Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan Tahun 2018 – Tahun 2022.

Kajari Lalu Syaifuddin menjelaskan, Azwar dan Marwadi Yusuf selaku Kepala BPKD dan selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan M. Dahri (KPA), Asriana (Pejabat Penatausaha Keuangan), dan Sulaiman (Bendahara Pengeluaran) telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja (kelengkapan dokumen SP2D) insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang nyata-nyata bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka.

Baca Juga :  Utamakan Budaya HSSE, Perta Arun Gas kembali Gelar Pelatihan & Sertifikasi First Aider

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu Azwar sebesar sekira Rp. 214.598.225 , Marwadi Yusuf sebesar sekira Rp. 272.758488 , M. Dahri sebesar sekira Rp. 206.216.481 , Asriani sebesar sekira Rp. 61.751.552 dan Sulaiman sebesar sekira Rp. 62.716.837. Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut yaitu sebesar Rp. 3,4 Miliar.

Dan terhadap tersangka AZ dan MY masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya yaitu MD, ASR dan SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (FS)

Berita Terkait

Wakapolda Aceh Tinjau Kesiapan Pilkada di Kota Lhokseumawe
Kunjungan DEMA UIN Ar-Raniry ke IAIN Lhokseumawe: Dialog Intrakampus Perkuat Sinergi Mahasiswa Aceh
Ir. Armia Hadiri Deklarasi Aliansi Milenial TagAr, Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara
Kabid Propam Polda Aceh Tingkatkan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) Dilingkungan Polisi
Aceh Bersatu, Pilkada Damai: Menyongsong Pemimpin Baru dengan Semangat Demokrasi
Misbahul Ulum Raih Juara Umum Kejuaraan Pencak Silat Tapak Suci Persimu Cup XVI Se-Aceh dan Sumatera Utara
Sat Lantas Patroli Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)
50 Mahasiswa IAI Almuslim Aceh Terima Beasiswa Bank Indonesia 2024

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB