Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara yang Telah Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:56 WIB

50426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Tenggara pada Selasa, 21 Oktober 2025, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane. Proses pemusnahan ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pihak kepolisian, pengadilan, serta perwakilan tokoh masyarakat.

Terdapat 65 perkara yang ditangani dan diselesaikan secara tuntas hingga tahap eksekusi barang bukti. Dari jumlah tersebut, 47 perkara merupakan kasus narkotika yang menjadi dominasi, sementara sisanya meliputi 8 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 10 perkara yang termasuk dalam kategori keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkotika hingga kosmetik ilegal. Di antaranya, sebanyak 536,38 gram sabu, 59,09 gram ganja, dan 0,38 gram pil ekstasi dimusnahkan dengan metode khusus untuk memastikan zat berbahaya tersebut tidak lagi bisa disalahgunakan. Selain itu, turut dimusnahkan 17 unit telepon genggam, 7 timbangan elektrik, 6 senjata tajam, 19 helai pakaian, serta 275 buah kosmetik ilegal.

Prosedur pemusnahan dilakukan secara higienis dan aman. Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dilarutkan menggunakan blender berisi air panas hingga hancur sepenuhnya. Sementara itu, ganja, alat komunikasi, timbangan elektrik, produk ilegal lainnya, dan barang bukti tindak pidana lain dibakar dalam tong besi hingga habis.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekedar formalitas atau rutinitas belaka, tetapi menjadi wujud nyata dari penegakan hukum yang terbuka serta berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras semua pihak dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan vonis oleh pengadilan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bukti sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya kasus narkotika yang menjadi perhatian serius di wilayah Aceh Tenggara. Lilik juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjalin kerja sama, tidak hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga dalam langkah pencegahan terhadap peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan dan penegakan hukum. Kejaksaan menyampaikan bahwa upaya-upaya penanggulangan tindak pidana akan terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah hukumnya. (*)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara
PERKARA : Kecam dan Minta Kadis Dikbud Evaluasi kinerja – Plt. Kepsek SDN 2 Lawe Dua: Diduga Zalimi Guru PPPK Nya
Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang
Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan
Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan
KALIBER Aceh Desak APH Bongkar Dugaan Material Ilegal Proyek Bronjong Sub kontrak PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.
Wushu Aceh Tenggara Bidik Tiket Pora 2027, Atlet Dilepas ke Ajang Pra Pora di Banda Aceh

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:39 WIB

TMMD Ke-128 Abdya Hadirkan Harapan Baru, 5 Rumah Warga Mulai Layak Huni

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:18 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Optimistis Rampungkan Jalan Perkebunan Tepat Waktu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:51 WIB

TMMD Abdya Tutup Lomba Ceramah dan Pidato dengan Penyerahan Trofi Para Juara

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:18 WIB

TMMD Kodim Abdya Hidupkan Permainan Tradisional Lewat Turnamen Layangan Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 18:10 WIB

Rahmat: Turnamen Layangan TMMD Kodim Abdya Pererat Silaturahmi Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Asah Mental dan Akhlak Pelajar Lewat Lomba Pidato Agama

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pembangunan RTLH TMMD di Abdya Melaju Pesat, Capaian Tembus 60 Persen

Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Pacu Pembukaan Jalan di Kawasan Terpencil Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BESAR

HIMA K3 FIK UTU Wujudkan Program Kunjungan Indrustri

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:12 WIB