Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara yang Telah Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:56 WIB

50433 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Tenggara pada Selasa, 21 Oktober 2025, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane. Proses pemusnahan ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pihak kepolisian, pengadilan, serta perwakilan tokoh masyarakat.

Terdapat 65 perkara yang ditangani dan diselesaikan secara tuntas hingga tahap eksekusi barang bukti. Dari jumlah tersebut, 47 perkara merupakan kasus narkotika yang menjadi dominasi, sementara sisanya meliputi 8 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 10 perkara yang termasuk dalam kategori keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkotika hingga kosmetik ilegal. Di antaranya, sebanyak 536,38 gram sabu, 59,09 gram ganja, dan 0,38 gram pil ekstasi dimusnahkan dengan metode khusus untuk memastikan zat berbahaya tersebut tidak lagi bisa disalahgunakan. Selain itu, turut dimusnahkan 17 unit telepon genggam, 7 timbangan elektrik, 6 senjata tajam, 19 helai pakaian, serta 275 buah kosmetik ilegal.

Prosedur pemusnahan dilakukan secara higienis dan aman. Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dilarutkan menggunakan blender berisi air panas hingga hancur sepenuhnya. Sementara itu, ganja, alat komunikasi, timbangan elektrik, produk ilegal lainnya, dan barang bukti tindak pidana lain dibakar dalam tong besi hingga habis.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekedar formalitas atau rutinitas belaka, tetapi menjadi wujud nyata dari penegakan hukum yang terbuka serta berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras semua pihak dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan vonis oleh pengadilan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bukti sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya kasus narkotika yang menjadi perhatian serius di wilayah Aceh Tenggara. Lilik juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjalin kerja sama, tidak hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga dalam langkah pencegahan terhadap peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan dan penegakan hukum. Kejaksaan menyampaikan bahwa upaya-upaya penanggulangan tindak pidana akan terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah hukumnya. (*)

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru