JAKARTA | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tidak prosedural atau illegal tapping. Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026.
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berinisial LSP yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, serta dua perwira tinggi Polri yakni ASN dan EH. Selain ketiganya, penyidik saat ini juga masih memeriksa satu orang saksi berinisial SU untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Para tersangka diduga melakukan tindakan penyadapan tanpa prosedur resmi yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Modus operandi yang dijalankan para tersangka berlangsung dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026, di mana perintah penyadapan dilakukan tanpa adanya surat permohonan resmi dari penyidik maupun lampiran laporan polisi terkait penegakan hukum.
Tindakan melawan hukum ini terungkap setelah para tersangka berupaya menghilangkan jejak digital terkait aktivitas penyadapan tersebut pada Oktober 2026. Praktik ilegal ini dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang seharusnya menjamin prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan untuk kepentingan penyidikan yang sah.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai transmisi informasi elektronik ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. (*)








































