Jakarta – Skandal korupsi di tubuh Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencapai titik paling memuakkan. Dana siap pakai yang seharusnya menjadi penyelamat korban kebakaran hutan, gempa, dan banjir bandang diduga mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan adik eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan, untuk membeli saham demi kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga dana siap pakai BNPB senilai Rp148 miliar mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima Setyawan selama periode 2024 hingga 2026. Modusnya adalah penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa tanpa lelang, yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bima yang saat itu berposisi sebagai tenaga ahli kakaknya sendiri.
“Dalam proses penggunaan dana siap pakai BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS (Bima Setyawan) dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, pada Jumat, 16 Oktober lalu.
Rincian aliran dana itu sangat spesifik. Pada 2024 sejumlah Rp45,76 miliar, pada 2025 sejumlah Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sejumlah Rp50 miliar. Total Rp148 miliar uang darurat bencana itu kemudian diduga dipakai Bima untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA) dan PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07 persen) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” jelas Taufik.
Apa yang terjadi adalah kejahatan kemanusiaan yang dibungkus konflik kepentingan keluarga. Siapa pelakunya, menurut KPK, adalah Bima Setyawan yang merupakan adik eks Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Di mana korupsi itu terjadi, di jantung BNPB yang mengelola dana cadangan darurat yang pencairannya bersifat fleksibel namun harus memenuhi empat syarat: penetapan status darurat, status keadaan tertentu, pertimbangan risiko oleh Kepala BNPB, dan kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Kapan dana itu diduga dikorupsi, adalah dana untuk bencana-bencana yang paling menyita perhatian publik tahun ini. KPK menyebut dana siap pakai tersebut digunakan untuk penanganan karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, hingga penanganan banjir longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025. Artinya, saat warga Merauke sesak napas karena asap, warga NTT tidur di tenda darurat kekurangan terpal, dan warga Sumatera kehilangan rumah karena banjir, uang untuk mereka diduga dipakai untuk bermain saham.
Bagaimana skandal ini terbongkar, bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa, 13 Oktober lalu. KPK mengamankan 14 orang di Jakarta dan sekitarnya, di antaranya Sekretaris Utama BNPB Rustian yang kemudian masih berstatus saksi, serta sejumlah PPK dan pihak swasta. Penyidik KPK didampingi Polisi Militer TNI saat berada di Gedung BNPB. Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, terdiri dari mata uang asing 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto Rp1,10 miliar.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka pada Rabu, 14 Oktober lalu. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan dan tertunduk saat digiring ke mobil tahanan. Lima orang itu adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli eks Kepala BNPB Bima Setyawan, tenaga ahli eks Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
KPK membagi kasus ini dalam dua klaster. Klaster pertama adalah dugaan suap lewat konflik kepentingan yang melibatkan Bima Setyawan. Klaster kedua adalah suap yang menyeret Richard Erlangga dan Gery Prasetiawan selaku PPK yang diduga menerima fee dalam proyek pengadaan menggunakan uang darurat bencana.
Ketua KPK Setyo Budiyanto yang dikonfirmasi di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober lalu soal identitas adik Kepala BNPB sebagai tersangka menjawab singkat.
“Ya, terinformasi seperti itu. Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Pertanyaan kritisnya kini adalah di mana pengawasan internal BNPB selama tiga tahun. Bagaimana mungkin penunjukan langsung senilai Rp148 miliar bisa mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan adik Kepala BNPB tanpa terdeteksi. Jika dana siap pakai yang merupakan pilihan pertama dalam setiap penanganan darurat saja bisa menjadi lumbung saham pribadi, maka klaim pemerintah soal keberhasilan penanganan bencana hanyalah ilusi.
Korupsi Rp148 miliar untuk saham di saat korban karhutla Papua Selatan kesulitan air bersih hingga harus berjalan delapan kilometer memikul jerigen adalah potret paling telanjang dari paradigma bencana sebagai lumbung keuntungan. (*)







































