HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terbongkar Saat Korban Bencana Kelaparan, Paradigma Bencana Jadi Lumbung Keuntungan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:23 WIB

50235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan yang belakangan menyeruak kembali memperpanjang rantai borok tata kelola bencana di Indonesia. Di saat korban gempa di Nusa Tenggara Timur masih tidur di tenda darurat yang kekurangan terpal dan anak sekolah belajar dengan tenda seadanya, uang yang seharusnya menjadi penyelamat pertama justru diduga menjadi bancakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari lalu mengumumkan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Satu dari tersangka yang diringkus adalah adik Kepala BNPB Suharyanto. Dalam operasi tangkap tangan terhadap belasan orang, KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia. Posisi Suharyanto per Kamis, 15 Oktober lalu, diganti oleh Letnan Jenderal Kristomei Sianturi.

Apa yang terjadi adalah pengulangan sejarah yang memalukan. Siapa yang menjadi korban, adalah warga terdampak bencana yang seharusnya mendapat bantuan tercepat. Di mana korupsi itu diduga terjadi, di lingkungan BNPB yang mengelola dana siap pakai, pendanaan utama saat status darurat ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menyebut korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. Pada 2026, Kementerian Keuangan mengalokasikan dana siap pakai sebesar Rp5 triliun untuk merespons kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia. Aturannya jelas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, dana itu bisa segera dikeluarkan setelah deklarasi status darurat agar warga terdampak mendapat bantuan.

Namun, bagaimana dana itu diduga diselewengkan menunjukkan pola lama yang terus berulang. Mantan Komisioner KPK yang kini mengajar di Universitas Hasanuddin Makassar, Laode M. Syarif, menegaskan korupsi di ranah kebencanaan punya pola yang senantiasa sama.

“Jadi karena memakai skema penunjukan langsung untuk pengadaan barang atau jasa, dan kemudian pengawasannya enggak jalan,” tegas Laode.

Skema penunjukan langsung tanpa lelang yang adil dan transparan membuka lebar konflik kepentingan, mark-up, suap, dan kolusi. Ditambah pengawasan yang longgar, dana kebencanaan menjelma menjadi ruang bertemunya para pemburu rente. Bencana bukan lagi dipersepsikan sebagai keadaan darurat kemanusiaan, melainkan pintu akumulasi profit dengan dalih force majeur.

Dampaknya langsung dirasakan korban. Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, Avianto Amri, yang diwawancarai pada Kamis, 15 Oktober lalu, menyebut taruhannya adalah kualitas barang dan jasa yang tidak sesuai standar.

“Tentunya kualitas barang dan jasa yang dikorupsi itu tidak akan sesuai standar, dan bisa memperparah situasi warga,” tutur Avianto. Jika beras, obat-obatan, atau hunian sementara dikorupsi, proses pemulihan akan semakin lama dan penderitaan warga semakin dalam.

Kabar korupsi di Jakarta itu membuat relawan yang terjun dalam penanganan gempa di NTT, Harry Kabut, dirundung kekecewaan berlapis. Tiga jam usai gempa menggebuk NTT pada 15 Agustus 2026, Harry bersama media independen Floresa dan NGO Sunspirit for Justice and Peace di Labuan Bajo membentuk kanal informasi terpusat. Karena banjir pertanyaan soal bantuan, mereka membuka penggalangan dana dan pada hari yang sama menghimpun Rp40 juta, lalu menyalurkannya pada 16 Agustus 2026 melalui Google Form laporan warga.

Di lapangan, ia menemukan fakta pemerintah bergerak seperti tidak punya skenario. Sepuluh kepala desa mengeluh, satu desa hanya mendapat 300 kilogram beras untuk ratusan korban, satu keluarga hanya kebagian satu kilogram. Kepala desa lain meminta terpal karena pemerintah belum menyediakan. Camat Lamba Leda Utara bahkan sempat bersitegang dengan pejabat BNPB dalam video viral karena bantuan hanya sedikit untuk sebelas desa, lalu mengundurkan diri. Di Kabupaten Nagekeo, bupati sempat menghilang dan baru muncul saat Presiden Prabowo melakukan kunjungan, sementara warga di tenda kelaparan dan kedinginan.

“Meski di beberapa tempat ada bantuan dari BNPB, tapi itu tidak cukup meng-cover semua wilayah,” tukas Harry.

Sejarah korupsi bencana di Indonesia memang tak pernah putus. Dari tsunami Aceh 2004, ICW menemukan korupsi jatah hidup Rp512,9 juta dengan modus pengajuan fiktif, mark-up, dan pemotongan Rp3.000 per orang per hari, termasuk di Simeulue Rp135,7 juta oleh kepala desa. Pada 2013, Kepala BPB Aceh Asmadi Syam ditangkap karena korupsi dana rehabilitasi banjir Rp5,8 miliar yang hanya disalurkan Rp2 miliar. Di Nias, mantan Bupati Binahita Benedictus Baeha dikorupsi Rp2,6 miliar. Di Palu pasca likuifaksi 2018, KPK mencokok Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar yang menerima suap Rp2,9 miliar dari dua perusahaan, serta tiga pejabat PUPR Rp3,66 miliar. Di Mataram, anggota DPRD Golkar Muhir meminta balas jasa dari anggaran Rp4,2 miliar rehabilitasi sekolah gempa. Di Siak, mantan Kalak BPBD Kaharuddin dituntut 7,5 tahun karena korupsi dana 2022, dan di Bogor Sumardi dituntut 15 tahun karena Rp1,7 miliar.

Di level nasional, mantan Menteri Sosial era Joko Widodo, Juliari Batubara, pada 2020 dicokok KPK karena menerima suap bansos Covid-19 senilai Rp32 miliar dengan fee Rp10.000 per paket Rp300.000, merugikan negara Rp127,5 miliar. Pandemi sendiri pernah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Jika praktik culas itu terus dibiarkan, maka pernyataan Laode menjadi peringatan keras.

“Jangan sampai orang sudah sakit, sudah meninggal, tapi anggaran yang sebetulnya ditujukan untuk membantu para korban justru dikorupsi,” ujarnya. Korupsi dana siap pakai pada Rabu, 14 Oktober lalu saat para tersangka digiring ke Gedung KPK bukan sekadar kejahatan keuangan, melainkan kejahatan kemanusiaan yang memperpanjang penderitaan korban di tenda-tenda pengungsian NTT yang hingga kini masih menunggu keadilan. (*)

Berita Terkait

Adik Eks Kepala BNPB Diduga Korupsi Rp148 Miliar Dana Siap Pakai Bencana untuk Beli Saham Pribadi
14 Orang Ditangkap di BNPB, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita KPK, Ada Apa di Balik Dana Siap Pakai?
Hercules Rosario Marshall Terseret Kasus Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Rp 800 Juta
KPK Sita Uang Tunai Logam Mulia dalam OTT di BNPB, Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
OTT KPK di BNPB dan Dugaan Kejanggalan Terkait Proyek Sumur Bor Aceh ?
BNPB Tegaskan Tak Intervensi Penyidik Usai OTT KPK Seret Pejabatnya
KPK Amankan Sestama BNPB dan 13 Orang Lain dalam OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Skandal Motor Listrik Tanpa Baterai di Program MBG, Negara Rugi Rp 863,8 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Infrastruktur Mandul di Jantung Ibu Kota Baru, Api Lahap Hutan Embung IKN Tanpa Perlawanan Berarti

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Tragedi Kabut Asap di Kalimantan: Habitat Satwa Terancam dan Kesehatan Warga Terpinggirkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Tragedi Karhutla di Taman Nasional Gunung Palung: Jeritan Satwa dan Perjuangan Petugas Menjinakkan Api yang Sulit Dijangkau

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:05 WIB

Langit Palangka Raya Berubah Oranye, Kesaksian Aktivis Dayak Patahkan Klaim Istana Soal Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kabut Asap Selimuti Aceh Singkil, Warga Keluhkan Dampak Karhutla Lintas Provinsi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Ancaman Asap Tebal di Atmosfer, BMKG Imbau Warga Jakarta Waspada dan Kritik Lambatnya Penanganan Pemerintah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Satu Rumah di Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara Ludes Terbakar Dini Hari, Penghuni Selamat

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Jalan Badak Gayo Lues Lumpuh Diterjang Banjir, Warga Desak Pemerintah Pusat dan BWS Bertindak

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:24 WIB