ACEH SINGKIL, 13 September 2026 — Sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diketahui masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran 2025, meski status mereka sudah berubah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan memiliki penghasilan tetap.
Fakta ini terungkap melalui pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial yang diperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. BPK merekomendasikan agar seluruh dana bansos yang telah diterima 63 ASN tersebut segera dikembalikan ke kas negara.
Ketua Tim PKH Kementerian Sosial wilayah Aceh Singkil, Ananda Syahputra, membenarkan temuan ini. Ia menjelaskan bahwa ASN tersebut awalnya memang terdata sebagai penerima PKH karena berstatus prasejahtera, namun setelah diangkat menjadi PPPK, mereka tidak melaporkan perubahan status sehingga nama-nama mereka masih tercatat di DTKS dan tetap menerima bantuan.
Bantuan PKH seharusnya diberikan kepada warga miskin dan rentan secara ekonomi. Kasus yang terjadi di Aceh Singkil justru memperlihatkan dana tersebut dinikmati oleh pegawai di lingkungan pemerintah yang telah memiliki pendapatan tetap. Merespons temuan ini, Kementerian Sosial telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan 63 ASN dari daftar penerima bansos, menghentikan pencairan untuk tahap selanjutnya, serta mewajibkan pengembalian seluruh dana PKH yang telah diterima.
Kementerian Sosial menegaskan upaya penindakan dilakukan demi menjaga integritas dan tujuan utama program perlindungan sosial. Nominal dana yang terlanjur cair kepada ASN tersebut dilaporkan mencapai puluhan juta rupiah. Untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah akan memperketat pengawasan melalui pengintegrasian DTKS dengan database NIP, agar verifikasi penerima bantuan lebih tepat sasaran dan potensi penyalahgunaan bisa diantisipasi sejak awal.
Di sisi lain, Kemensos tengah menjalin koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil guna menelusuri adanya unsur pelanggaran kode etik para pegawai yang bersangkutan. Hingga kini, pihak terkait belum memberikan rincian daftar nama maupun penjelasan mekanisme pengembalian dana dari 63 ASN dimaksud. Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses penertiban data dan memastikan bansos hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*)









































