ACEH SINGKIL | Penanganan dugaan pengeroyokan terhadap wartawan April Siregar dan dua rekannya kembali menjadi sorotan tajam di Aceh Singkil setelah dua organisasi media mendesak Polres segera mengambil tindakan tegas. Tekanan publik tak terbendung menyusul lambannya respons kepolisian, sementara pihak korban dan rekan seprofesi menuntut kepastian hukum terhadap kasus kekerasan di lapangan PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM) yang terjadi awal September lalu.
Ketua Fast Respon Counter Polri Kota Subulussalam, Anton Steven Tin, menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap jurnalis, terlebih saat menjalankan tugas jurnalistik, bukan perkara sederhana yang bisa dijalankan secara birokratis. Ia meminta polisi tidak ragu dan tidak berlarut-larut dalam menetapkan dan menangkap pelaku, apalagi bila alat bukti sudah cukup kuat menurut ketentuan hukum. Kritik keras juga diarahkan kepada potensi meregangnya kepercayaan insan pers terhadap penegakan hukum apabila kasus seperti ini dibiarkan berjalan tanpa kepastian. “Jangan sampai wartawan merasa laporannya tidak ditangani serius. Proses harus profesional, transparan, dan segera memberikan kepastian hukum,” kata Anton.
Pernyataan senada disampaikan Sekretaris JWI Aceh Singkil, M. Yantoro, yang mengingatkan bahwa dugaan pengeroyokan yang menimpa April Siregar dan dua rekannya tidak boleh diredusir menjadi persoalan pribadi semata. Dalam catatannya, April beserta Saor Manik dan Mulyadi, mendapat kekerasan fisik di kawasan Pos Sekuriti PT SSM Desa Mandumpang ketika hendak mengonfirmasi pemberitaan. Luka memar, laporan polisi, dan hasil visum telah menemani perjalanan kasus yang semenjak awal berjalan lambat dan penuh tanya. Dua laporan polisi telah dibuat—satu atas nama Saor Manik, satu lagi oleh April sendiri setelah didesak beberapa koleganya.
Kegelisahan bertambah karena hingga berita ini diterbitkan, belum tampak kejelasan penetapan tersangka atau tindakan hukum lanjutan terhadap pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, pihak manajemen PT SSM dan terlapor belum memberi tanggapan atau klarifikasi. Organisasi pers menegaskan, bila bukti telah terkumpul cukup dan memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, tidak sepantasnya polisi menunda langkah hukum lebih lanjut.
Akar problema kasus kekerasan terhadap wartawan memang kerap berulang, namun pengalaman di Aceh Singkil kini menjelma menjadi ujian integritas dan keberanian Polres dalam menjalankan supremasi hukum. Dalam rapat-rapat dan komunikasi yang berkembang, janji mengawal kasus hingga ke tingkat Polda Aceh bahkan Mabes Polri sudah bergema jika penyelesaian perkara terkesan berjalan di tempat. Bagi komunitas pers, masing-masing insiden kekerasan adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers, keselamatan jurnalis, dan kualitas demokrasi lokal.
Pihak keluarga, organisasi media, juga Dewan Pers dirangkul untuk mendampingi korban dan mengawal kasus hingga putusan hukum dijalankan. Hingga kini, tidak hanya luka fisik yang membekas pada tubuh korban, namun juga luka batin dan kekhawatiran baru bagi seluruh jurnalis di lapangan: masih amankah menjalankan tugas, dan seberapa besar keberanian aparat menegakkan kebenaran?
Ketegasan dan profesionalitas Polres Aceh Singkil kini dipertaruhkan. Ujian penegakan hukum ini tidak hanya diukur dari kecepatan penanganan, tapi juga sejauh mana hak-hak jurnalis dan citra kepolisian tetap dijaga sebagai benteng terakhir di tengah harapan masyarakat terhadap keadilan yang nyata, bukan sekadar slogan. (*)









































