Pati – Proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik setelah terkuak adanya dugaan permintaan dana hingga ratusan juta rupiah kepada calon peserta. Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Rabu (5/8/2026).
Perkara ini muncul ke permukaan saat dua warga Desa Trikoyo, Parmin dan Suparmin, dihadirkan sebagai saksi. Keduanya membeberkan bagaimana mereka harus mengumpulkan dana sebesar Rp165 juta demi bisa mengikuti tahapan seleksi perangkat desa. Uang tersebut dikumpulkan dari berbagai sumber, mulai dari hasil kerja di luar negeri, pinjaman keluarga di Malaysia dan Jepang, hingga tabungan pribadi. Suparmin bahkan mengaku harus menjual perhiasan istrinya, menggadaikan harta pribadi, dan meminjam ke sana ke mari sekadar memenuhi permintaan yang dianggap sebagai syarat mengikuti seleksi.
Baik Parmin maupun Suparmin mengungkapkan sempat terkejut saat mendengar besaran dana yang diwajibkan. Namun, keinginan untuk bisa pulang dan mengabdi di desa menjadi alasan mereka berupaya mencari pinjaman. Sejumlah warga lain bahkan disebut rela menjual harta bendanya setelah memperoleh informasi bahwa uang tersebut merupakan syarat yang disampaikan oleh pihak-pihak dekat Bupati Pati nonaktif.
Pengakuan lebih lanjut datang dari Kepala Desa Trikoyo, Dasar Wibowo, yang menjelaskan bahwa permintaan dana kepada calon perangkat desa muncul atas informasi dari Sukarjan, Kepala Desa Sukorukun, dan Sumarjiono, Kepala Desa Wotan. Kedua nama ini diketahui sering terlihat bersama Sudewo dalam berbagai agenda politik dan kerap memberi arahan terkait syarat pengisian formasi perangkat desa.
Dalam persidangan terungkap jika dana Rp165 juta itu harus disetor dalam batas waktu yang telah ditentukan, yakni pertengahan Januari 2026. Baik calon perangkat desa maupun para perantara sempat menyampaikan keberatan, namun permintaan dari pihak-pihak tersebut tetap harus dipenuhi sesuai arahan.
Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan, praktik serupa tidak hanya terjadi di satu desa. Bupati Pati nonaktif Sudewo didakwa melakukan pemerasan dalam pengisian 601 formasi perangkat desa, dengan jumlah uang yang diperoleh mencapai Rp2,49 miliar. Tarif bervariasi antaran Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon. Selain itu, Sudewo turut didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur saat masih menjabat anggota DPR RI, dengan nilai miliaran rupiah.
Sidang kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Pati dan sekitarnya, terutama karena menyangkut harapan warga desa yang ingin mengabdi di kampung halaman. Kasus ini juga menjadi peringatan penting akan perlunya transparansi dan integritas dalam setiap proses rekrutmen perangkat desa di berbagai daerah.





































