Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo karena Dinilai Cacat Formil

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:00 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Permohonan praperadilan yang diajukan politikus Roy Suryo terkait ganti rugi atas upaya paksa penyidik resmi tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar Kamis (6/8/2026). Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy dinyatakan cacat formil sehingga tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan putusan, hakim berpendapat bahwa gugatan Roy Suryo seharusnya juga menyertakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai salah satu pihak termohon. Hakim mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015, terutama Pasal 11 ayat (1) yang mengatur bahwa pembayaran ganti rugi menjadi kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara. Dengan demikian, hakim menilai gugatan tersebut kurang pihak dan mengandung cacat formil.

Roy Suryo sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan permintaan ganti rugi sebesar Rp 206 juta. Gugatan itu diajukan terkait upaya paksa yang dilakukan penyidik pada Jumat (19/6/2026), meliputi penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan, sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Roy menilai tindakan tersebut menyebabkan kerugian psikologis, peningkatan paparan media massa, serta kehilangan pendapatan dari kanal podcast miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Hukum Kombes Pol Abrianto Pardede menyampaikan bahwa kerugian yang diajukan Roy Suryo tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pembayaran ganti rugi oleh negara, meskipun telah dilampirkan sejumlah bukti kuitansi atau bukti pengeluaran uang selama proses hukum berlangsung.

Dengan putusan ini, gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima dan proses hukum dinyatakan selesai di tingkat praperadilan. Hakim mengingatkan pentingnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyusun permohonan praperadilan, khususnya terkait dengan penambahan pihak yang berwenang atas pembayaran ganti rugi. (*)

Berita Terkait

Lebih dari 100 Siswa di Jayapura Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Pemerintah Pastikan Penanganan Intensif
Sidang Dugaan Korupsi Seleksi Perangkat Desa di Pati Ungkap Praktik Permintaan Uang Ratusan Juta
Dokter Tifa Hentikan Kajian Ijazah Jokowi, Fokus Kembali ke Dunia Kesehatan
Kejaksaan Agung Belum Beberkan Seluruh Detail TPPU Febrie Adriansyah Demi Kelancaran Penyidikan
Kejaksaan Agung Belum Ungkap Nama Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Sementara Memberhentikan Febrie Adriansyah, Eks-Jampidsus, Usai Jadi Tersangka TPPU
MK Perintahkan Pemisahan Anggaran Program Makan Bergizi dari Anggaran Pendidikan, Peringatan Tegas untuk Pemerintah
KPK Tegaskan Penanganan Objektif atas Dugaan Pemerasan Pegawai terhadap Bupati Pemalang

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:08 WIB

DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Dukung Kebijakan BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:32 WIB

DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Dukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Bank Aceh Syariah Perkuat Komitmen untuk Nagan Raya melalui Dividen dan Dana Zakat Rp2 Miliar Lebih

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:37 WIB

DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Daniel Abdul Wahab Kembali Nahkodai RAPI Kota Banda Aceh, Muswil VIII Berlangsung Sukses

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Nahkoda Baru untuk Periode Berikutnya, Daniel Abdul Wahab Kembali Pimpin RAPI Kota Banda Aceh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Berita Terbaru