JAKARTA | Permohonan praperadilan yang diajukan politikus Roy Suryo terkait ganti rugi atas upaya paksa penyidik resmi tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar Kamis (6/8/2026). Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy dinyatakan cacat formil sehingga tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan putusan, hakim berpendapat bahwa gugatan Roy Suryo seharusnya juga menyertakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai salah satu pihak termohon. Hakim mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015, terutama Pasal 11 ayat (1) yang mengatur bahwa pembayaran ganti rugi menjadi kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara. Dengan demikian, hakim menilai gugatan tersebut kurang pihak dan mengandung cacat formil.
Roy Suryo sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan permintaan ganti rugi sebesar Rp 206 juta. Gugatan itu diajukan terkait upaya paksa yang dilakukan penyidik pada Jumat (19/6/2026), meliputi penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan, sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Roy menilai tindakan tersebut menyebabkan kerugian psikologis, peningkatan paparan media massa, serta kehilangan pendapatan dari kanal podcast miliknya.
Namun, pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Hukum Kombes Pol Abrianto Pardede menyampaikan bahwa kerugian yang diajukan Roy Suryo tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pembayaran ganti rugi oleh negara, meskipun telah dilampirkan sejumlah bukti kuitansi atau bukti pengeluaran uang selama proses hukum berlangsung.
Dengan putusan ini, gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima dan proses hukum dinyatakan selesai di tingkat praperadilan. Hakim mengingatkan pentingnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyusun permohonan praperadilan, khususnya terkait dengan penambahan pihak yang berwenang atas pembayaran ganti rugi. (*)





































