Subulussalam – Rencana pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Aceh, diminta menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Masyarakat berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak terburu-buru menetapkan lokasi pembangunan sebelum seluruh aspek administrasi pertanahan diverifikasi secara menyeluruh.

Permintaan tersebut muncul setelah berkembang dugaan adanya persoalan administrasi dan tumpang tindih lahan dengan kawasan Pondok Pesantren Nurul Mujtaba yang telah berdiri, aktif menjalankan pendidikan, serta memiliki legalitas resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi yang disebut-sebut sebagai calon pembangunan SNT diduga berada pada kawasan yang telah dimanfaatkan sebagai lingkungan Pondok Pesantren Nurul Mujtaba. Pesantren tersebut memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP), Piagam Statistik Pesantren (PSP), serta surat keterangan aktif dari Pemerintah Kampong Lae Saga yang diketahui Camat Longkib.
Selain persoalan keberadaan pesantren, masyarakat juga meminta pemerintah pusat memverifikasi dugaan adanya dokumen hibah lahan seluas sekitar 20 hektare yang disebut-sebut menjadi dasar rencana pembangunan SNT. Verifikasi dinilai penting untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut dengan mencocokkan peta bidang tanah, titik koordinat, batas-batas lahan, luas sebenarnya, serta riwayat penguasaan tanah di lokasi.

Menurut sejumlah warga, kawasan Kecamatan Longkib, khususnya Kampong Lae Saga, selama beberapa tahun terakhir kerap diwarnai berbagai persoalan pertanahan. Karena itu, setiap dokumen yang menjadi dasar pembangunan proyek strategis dinilai harus diuji secara administratif maupun faktual agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
Sejumlah kalangan juga mengingatkan agar pemerintah pusat tidak hanya berpedoman pada surat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat maupun pihak-pihak tertentu apabila persoalan status lahan belum memperoleh kepastian. Dukungan tersebut dinilai tidak dapat menggantikan proses verifikasi administrasi pertanahan yang menjadi kewajiban pemerintah sebelum menetapkan lokasi pembangunan.
Masyarakat berharap pemerintah pusat memperoleh informasi yang utuh mengenai kondisi sebenarnya di lapangan. Mereka menilai jangan sampai pemerintah menerima gambaran bahwa lokasi tersebut bebas dari persoalan, sementara di atasnya telah berdiri lembaga pendidikan agama yang sah, aktif, dan menjadi tempat belajar para santri.
Pondok Pesantren Nurul Mujtaba sendiri dibangun melalui dukungan masyarakat, para dermawan, serta orang tua santri. Bahkan, peletakan batu pertama pembangunan pesantren tersebut sebelumnya dihadiri oleh Ustaz Abdul Somad (UAS). Keberadaan pesantren telah menjadi bagian dari pembinaan pendidikan agama Islam bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Para wali santri menyampaikan harapan agar pemerintah dapat mencari solusi terbaik tanpa harus merelokasi pesantren. Menurut mereka, pembangunan sekolah umum merupakan kebutuhan penting, namun keberadaan pesantren sebagai pusat pendidikan agama juga memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda.
Masyarakat meminta pemerintah pusat mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepastian hukum sebelum menetapkan lokasi pembangunan SNT. Verifikasi menyeluruh terhadap status lahan, dokumen hibah, peta bidang, batas-batas tanah, serta kondisi riil di lapangan dinilai menjadi langkah penting agar pembangunan tidak menimbulkan konflik sosial maupun sengketa hukum di masa mendatang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Subulussalam maupun instansi terkait mengenai hasil verifikasi status lahan calon lokasi pembangunan SNT, termasuk terkait dugaan dokumen hibah seluas sekitar 20 hektare dengan oenjamin hibah kepala desa dan sejumlah pihak. //@TIM.




































