Subulussalam, teropongbarat.com. Di negeri yang terlalu sering menyelesaikan persoalan dengan rapat, undangan kadang lebih banyak melahirkan harapan daripada keputusan. Surat Wali Kota Subulussalam tertanggal 20 Juli 2026 yang mengumpulkan pemerintah, BPN, aparatur kampung, masyarakat, dan PT Lae Saga Group mungkin hanya selembar kertas. Tetapi di mata warga Belukur Makmur, ia adalah ujian: apakah negara masih memiliki keberanian menatap wajah hukumnya sendiri.
Sudah terlalu lama konflik agraria di kawasan itu berjalan seperti kabut pagi. Semua orang tahu ia ada, tetapi tak seorang pun benar-benar ingin menembusnya. Yang terdengar hanya janji penyelesaian. Yang terlihat hanya pergantian pejabat, sementara tanah tetap menyimpan sengketa.

Dokumen mengenai areal perkebunan PT Lae Saga Group yang beredar di masyarakat justru menambah lapisan pertanyaan. Tercatat luas areal sekitar 517,60 hektare, dengan sebagian telah bersertifikat dan sebagian lainnya belum. Angka-angka itu tampak sederhana di atas kertas. Namun dalam konflik agraria, setiap hektare bukan sekadar ukuran luas. Di sana ada sejarah, hak, harapan, dan masa depan orang-orang yang merasa tanah itu miliknya.
Di sinilah rapat 23 Juli menjadi menarik. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar batas lahan, melainkan keberanian pemerintah membuka seluruh fakta. Jika data pertanahan, legalitas penguasaan lahan, dokumen lingkungan, dan riwayat perizinan benar-benar dibuka secara transparan, publik akan memperoleh kepastian. Tetapi jika yang dibuka hanya ruang rapat, sementara data tetap terkunci, maka sejarah hanya akan mengulang dirinya.

Ironisnya, setiap kali terjadi kebakaran lahan gambut, perhatian publik mendadak tertuju ke kawasan itu. Setelah api padam, pertanyaan ikut dipadamkan. Seolah yang terbakar hanyalah semak belukar, bukan rasa keadilan.
Negara sesungguhnya tidak diukur dari seberapa banyak surat undangan yang diterbitkan, melainkan dari keberaniannya menjawab pertanyaan yang selama ini dihindari. Apakah benar ada lahan transmigrasi yang berubah menjadi perkebunan? Apakah seluruh penguasaan lahan memiliki dasar hukum yang sah? Apakah seluruh perizinan telah memenuhi ketentuan? Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan pidato. Ia hanya bisa dijawab oleh dokumen, peta, dan keberanian membuka arsip.

Filsuf Prancis Michel Foucault pernah mengingatkan bahwa pengetahuan adalah kekuasaan. Dalam sengketa tanah, kalimat itu menemukan bentuknya sendiri. Siapa yang menguasai dokumen, sering kali menguasai cerita. Padahal masyarakat hanya membutuhkan satu hal yang sederhana: kebenaran yang dapat diperiksa.
Karena itu, rapat nanti bukan semata mempertemukan perusahaan dengan warga. Yang sesungguhnya sedang dipertemukan adalah kekuasaan dengan kepercayaan publik. Jika pemerintah memilih transparansi, kepercayaan bisa dipulihkan. Tetapi bila yang lahir hanya notulen dan foto bersama, masyarakat akan kembali pulang dengan pertanyaan yang sama.
Sebab sejarah mengajarkan satu hal: konflik agraria tidak pernah selesai karena rapat yang panjang. Ia selesai ketika negara berani mengatakan mana yang benar, mana yang salah, dan menegakkan hukum tanpa memilih siapa yang harus dilindungi.
Kini, semua mata tertuju ke ruang rapat Setdako Subulussalam. Yang diuji bukan hanya PT Lae Saga Group atau warga Belukur Makmur. Yang sedang diuji adalah keberanian pemerintah membuktikan bahwa hukum tidak berhenti di atas kop surat, melainkan hidup dalam keputusan yang adil.(@) Anton Steven




































