Direktur Jenderal Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi, keempat tersangka saat ini ditahan di Polres Johor Bahru Utara. Merujuk pada hasil penyelidikan awal, keempat orang yang terdiri atas dua pasang suami istri berusia antara 30 hingga 34 tahun ini diduga melakukan penganiayaan sejak Juli 2025 lalu, tepatnya di sebuah rumah pribadi tempat para korban bekerja. Namun, baru pada pertengahan Juni 2026 kasus itu mencuat ke permukaan setelah rekaman amatir yang memperlihatkan korban utama berinisial YY mengalami kekerasan fisik, menyebar di berbagai platform digital.
Penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian setempat menemukan fakta keberadaan dua asisten rumah tangga asal Indonesia lainnya di lokasi yang sama. Mereka dikonfirmasi turut menjadi korban penyiksaan serupa oleh para pelaku yang berperan sebagai majikan. Saat ini, ketiga korban telah dievakuasi dan ditempatkan di rumah perlindungan yang dikelola oleh otoritas terkait di Malaysia. Mereka diketahui dalam kondisi fisik yang mulai berangsur pulih setelah mendapat penanganan medis.
Pemerintah Indonesia melalui KJRI Johor Bahru bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur segera memberikan pendampingan hukum bagi seluruh korban. Kedua lembaga ini juga tengah mengawal penegakan hukum di pengadilan Malaysia guna memastikan proses peradilan berjalan setransparan mungkin. Selain dukungan psikologis, pemerintah Indonesia juga menuntut hak-hak finansial dan perawatan kesehatan korban dapat terpenuhi sepenuhnya, sesuai ketentuan hukum dan perlindungan pekerja migran lintas negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi insiden ini, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menginformasikan bahwa seluruh pekerja migran korban penganiayaan sudah selesai menjalani pemeriksaan medis intensif, dan saat ini kondisi ketiganya dalam proses pemulihan. Pemerintah mengingatkan kembali pentingnya penempatan pekerja migran ke luar negeri melalui jalur yang resmi dan terawasi, guna memastikan seluruh dokumen, kontrak kerja, dan perlindungan hukum dapat diberikan secara maksimal oleh representasi Indonesia di negara tujuan.
Kasus kekerasan yang menimpa pekerja migran Indonesia di Johor Bahru ini kembali mempertegas urgensi perlindungan bagi para pekerja di luar negeri. Selain menjadi pengingat konkret akan ancaman kekerasan yang masih kerap menghantui tenaga kerja migran Indonesia, kasus ini juga mendorong perlunya koordinasi erat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan pekerja untuk mencegah insiden serupa terulang di masa mendatang.
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Senin, 15 Juni 2026 - 06:25 WIB
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!Minggu, 14 Juni 2026 - 02:36 WIB
BEM UI Bantah Demo Tanpa Pemberitahuan, Klaim Surat ke Polisi Sudah DikirimSabtu, 13 Juni 2026 - 08:48 WIB
Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Makin MeluasJumat, 12 Juni 2026 - 22:20 WIB
Aksi Ribuan Mahasiswa Indonesia di Jakarta Disorot Media Asing, Protes soal Kebijakan Ekonomi PemerintahJumat, 12 Juni 2026 - 07:14 WIB
Sidang Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Kritik Replik Jaksa, Dukungan Moral Publik MenguatJumat, 12 Juni 2026 - 07:03 WIB
Ahli Bantah Tuduhan Tidak Independen dalam Kasus Dugaan Korupsi ChromebookKamis, 11 Juni 2026 - 19:29 WIB
KPK Bongkar Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Audit Muara Enim, Lima Orang DitahanKamis, 11 Juni 2026 - 19:25 WIB
Demi Mengejar WTP, Bupati Muara Enim Diduga Suap Audit BPK, KPK Tetapkan Lima TersangkaBerita Terbaru
ACEH TENGGARA
Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Diri
Selasa, 16 Jun 2026 - 04:01 WIB
HUKUM & KRIMINAL
Empat Tersangka Penganiayaan Tiga Pekerja Migran Indonesia di Johor Ditahan Polisi Malaysia
Selasa, 16 Jun 2026 - 03:54 WIB
KABAR DUKA
Selasa, 16 Jun 2026 - 02:27 WIB
ACEH TENGGARA
Nobar Piala Dunia di Gedung 38 Setia Jadi Wadah Silaturahmi Warga dan Polisi
Selasa, 16 Jun 2026 - 01:29 WIB
ACEH TENGGARA
Selasa, 16 Jun 2026 - 00:15 WIB






















15 Juni 2026 | 9:20 pm WIB

15 Juni 2026 | 6:25 am WIB

14 Juni 2026 | 2:36 am WIB

13 Juni 2026 | 8:48 am WIB

12 Juni 2026 | 10:20 pm WIB

13 Juni 2026 | 8:48 am WIB

11 Juni 2026 | 8:29 pm WIB

11 Juni 2026 | 7:29 pm WIB

11 Juni 2026 | 7:25 pm WIB

11 Juni 2026 | 7:19 pm WIB

12 Juni 2026 | 5:17 am WIB

8 Juni 2026 | 5:53 pm WIB

6 Juni 2026 | 2:21 am WIB

15 Juni 2026 | 5:58 pm WIB

14 Juni 2026 | 2:30 am WIB

14 Juni 2026 | 2:15 am WIB

15 Juni 2026 | 9:10 pm WIB

30 Mei 2026 | 12:39 pm WIB

16 Juni 2026 | 3:54 am WIB

14 Juni 2026 | 1:29 am WIB

12 Juni 2026 | 7:14 am WIB

12 Juni 2026 | 7:03 am WIB
