Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 17:39 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, semakin memasuki babak baru setelah oditur militer membacakan tuntutan pidana dua tahun enam bulan penjara bagi empat personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Rabu (3/6/2026). Keempat terdakwa yang terdiri atas Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, diyakini melakukan aksi balas dendam secara terencana di luar hukum, sehingga menyebabkan luka berat fisik pada korban dan mencoreng nama baik institusi TNI di tingkat nasional dan internasional.

Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi dua hakim anggota, Letkol Kum Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal. Dalam sidang tersebut, tim oditur militer yang terdiri antara lain Letkol Chk Muhammad Iswadi, membacakan detail surat tuntutan yang mendasari keyakinan penuntut umum bahwa seluruh elemen perencanaan dan pelaksanaan pidana penganiayaan berat telah terpenuhi menurut Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 20 Huruf C Undang-Undang yang sama.

Rangkaian peristiwa yang diuji dalam persidangan bermula sejak pertengahan Maret 2025, di tengah dinamika pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Nama Andrie Yunus menjadi pusat perhatian terdakwa setelah kejadian interupsi oleh Andrie dalam rapat tertutup di Hotel Fairmont yang disebut para pelaku sebagai aksi melecehkan serta merendahkan martabat TNI. Sentimen dan kemarahan para terdakwa semakin menguat saat aksi-aksi antimiliterisme yang disuarakan Andrie mendapat sorotan media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 11 Maret 2026, para terdakwa berkumpul dan membahas ulang kejadian tersebut, hingga akhirnya muncul gagasan untuk memberikan efek jera dengan cara menyiram cairan berbahaya. Keempat personel Bais TNI pun membagi tugas, melakukan pemantauan pada Andrie Yunus di sekitar lokasi-lokasi yang biasa ia kunjungi, termasuk acara Kamisan di Monas dan kantor YLBHI. Peluang itu akhirnya datang pada malam 12 Maret 2026, ketika mereka melihat korban keluar dari kantor YLBHI. Sersan Dua Edi Sudarko lalu menyiramkan campuran air aki dan cairan pembersih karat ke tubuh Andrie. Tindakan itu menyebabkan luka bakar berat hingga kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan Andrie Yunus.

Menurut penjelasan dalam sidang, motif utama penyiraman tak lepas dari dendam dan dorongan balas dendam di luar mekanisme hukum. Dalam amar tuntutannya, oditur menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur penganiayaan berat dengan perencanaan. Perbuatan ini bukan hanya menyebabkan penderitaan panjang bagi korban, tetapi juga menciptakan kerugian reputasi yang mendalam bagi TNI secara institusional.

Unsur pemberat yang dipertimbangkan dalam tuntutan adalah pelanggaran serius para terdakwa terhadap Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Selain merusak nama baik institusi, perbuatan mereka juga mengakibatkan penderitaan berat dan cacat permanen bagi korban. Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain bahwa keempat prajurit belum pernah dihukum, menunjukkan sikap kooperatif dalam persidangan, dan menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan.

Kasus ini menuai perhatian luas dan mendorong munculnya desakan dari berbagai organisasi masyarakat sipil agar para pelaku diadili di peradilan umum, bukan militer, mengingat pola kekerasan terhadap aktivis telah berulang dan dikhawatirkan akan memunculkan impunitas bila disidangkan di lingkungan sendiri. Selain itu, sistem peradilan militer yang dinilai cenderung tertutup kerap dinilai jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa diawali dengan keterangan saksi-saksi ahli medis yang menangani Andrie Yunus pascapenyerangan. Keterangan medis menegaskan kondisi korban mengalami luka bakar yang mengenai sekitar 24 persen permukaan tubuh, kehilangan fungsi penglihatan mata kanan, serta derita fisik yang sulit pulih secara sempurna.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukum pada Kamis (4/6/2026). Proses peradilan yang berjalan ini disebut-sebut akan kembali menguji komitmen TNI dan negara dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik atas upaya perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat kini menanti risiko dan preseden besar yang akan lahir dari putusan kasus ini, baik bagi reformasi hukum militer maupun pemulihan kepercayaan terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.(*)

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG
PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:53 WIB

Sony Sonjaya Sebut Lebih dari 30 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Bukti Tersimpan di Telepon Genggam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:21 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:46 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:45 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:07 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:39 WIB

Plang Larangan Cuma Pajangan: Negara Mandul, Produksi PT Hopson Jalan Terus di Gayo Lues

Senin, 1 Juni 2026 - 23:19 WIB

Negara Tak Berdaya, PT Hopson Aceh Industri Berani “Menampar” Hukum di Gayo Lues

Berita Terbaru