slot preparation.lsrs.lu

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

50394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh, Barat  – Polemik kebijakan terbaru terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Ikatan Alumni Universitas Teuku Umar (IKA-UTU). Ketua IKA-UTU, Arhammardha, S.Sos., M.Sos., secara tegas menilai kebijakan yang diinisiasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh tersebut berpotensi menjebak Gubernur Aceh, Muallem, yang selama ini dikenal sebagai tokoh kunci dalam lahirnya dan pelestarian program JKA sebagai kebanggaan rakyat Aceh pasca perdamaian.

Menurut Arhammardha, JKA bukan sekadar program jaminan kesehatan biasa, melainkan simbol keberpihakan pemerintah Aceh terhadap rakyatnya yang lahir dari rahim perdamaian dan perjuangan panjang. “Muallem merupakan tokoh kunci dalam melahirkan serta mempertahankan kebijakan Dana JKA. Polemik tentang terbitnya Pergub JKA kami nilai sebagai upaya mendorong sentimen publik untuk tidak menyukai kepemimpinan Muallem. Seharusnya Sekda bisa melihat hal ini,” ujarnya, Selasa (15/4/2026).

Arhammardha menegaskan bahwa peran Sekda Aceh sebagai aktor kunci dalam lahirnya kebijakan tersebut harus diiringi dengan pertimbangan matang terhadap dampak sosial yang menyeluruh. “Keputusan strategis seperti ini tidak boleh hanya didasarkan pada pendekatan teknokratis yang semata-mata mengutamakan efisiensi anggaran. Harus ada kajian mendalam mengenai implikasi sosialnya,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Ketua IKA-UTU mengingatkan bahwa kebijakan pemangkasan atau perubahan dalam JKA akan sangat menghantam kelompok kelas menengah rentan yang selama ini tidak masuk kategori miskin, namun sangat bergantung pada akses jaminan kesehatan. “Ketika JKA dipangkas, kelompok ini berisiko jatuh ke dalam kemiskinan baru akibat beban biaya kesehatan yang meningkat. Ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan menyangkut nasib dan keselamatan rakyat. Salah langkah, dampaknya bisa sistemik,” jelas Arhammardha.

Dalam konteks tersebut, Arhammardha mendesak Gubernur Muallem untuk segera mengambil sikap tegas. “Kalau ini murni kebijakan Sekda, maka Muallem tidak boleh diam. Jangan sampai gubernur terseret dalam kebijakan yang justru menyakiti rakyatnya sendiri. Diamnya kepala daerah justru akan memperkuat persepsi publik bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari arah kepemimpinan gubernur,” ujarnya.

Arhammardha juga menegaskan bahwa Muallem dan Wakil Gubernur Fadhlullah Yusuf (Dekfat) harus segera melakukan evaluasi, koreksi, bahkan jika perlu mengambil langkah tegas seperti mencopot pejabat yang bertanggung jawab. “Jangan biarkan kebijakan ini menjadi beban politik yang menghancurkan kepercayaan rakyat. Sesuai visi misi Muallem-Dekfat, mereka harus hadir sebagai pelindung dan pengayom rakyat,” katanya.

Ketua IKA-UTU mengingatkan bahwa JKA selama ini menjadi kebanggaan dan simbol keberpihakan pemerintah Aceh terhadap rakyatnya. Namun, jika dikelola secara keliru, program ini justru bisa menjadi sumber ketidakadilan baru yang memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat. “Kalau ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya krisis kebijakan, tapi krisis kepercayaan. Dan itu jauh lebih berbahaya,” pungkas Arhammardha.

Kritik keras dari IKA-UTU ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah Aceh untuk meninjau kembali kebijakan JKA agar tetap berpihak pada rakyat, terutama kelompok rentan yang selama ini menjadi tulang punggung keberhasilan program tersebut. Keberlanjutan JKA sebagai warisan perdamaian harus dijaga agar tidak berubah menjadi beban baru yang merugikan masyarakat Aceh. (*)

Berita Terkait

Sinergi Lintas Disiplin: Dosen UTU Terapkan Vertiminaponik dan Digitalisasi Posyandu di Gampong Pasi Pinang
Jamaluddin Idham Raih Penghargaan JAB Award 2026 sebagai Wakil Rakyat Responsif dan Aspiratif
Empat Pelaku Penyedia Prostitusi Online di Kuta Padang Meulaboh Ditahan, Dijerat Pasal 33 Qanun Jinayat
Jamaluddin Idham Kunker ke Aceh Barat, Pastikan Bantuan Budidaya Lele dan Ayam Petelur Berjalan
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Aceh Barat Lakukan Penanaman Jagung Perdana dan Serahkan Bantuan Alsintan
YARA Minta Menteri Imipas Investigasi Dugaan Intervensi dan Penyalahgunaan Kewenangan di Lapas Meulaboh
Ketua Umum PP IKA UTU Ucapkan Selamat kepada 747 Wisudawan, Dorong Alumni Tetap Adaptif dan Berkontribusi bagi Masyarakat
Jamaluddin Idham Tinjau Jalan Nasional Meulaboh–Medan, Dorong Pembangunan Jalur Dua di Meureubo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru