MEULABOH – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menahan empat orang pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana penyediaan fasilitas atau promosi jarimah zina secara daring di sebuah rumah di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
“Empat pelaku yang sebelumnya dilakukan penangkapan ini masing-masing berinisial ONS, TR, ARM, serta seorang laki-laki berinisial MF,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu.
Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyediaan fasilitas atau promosi jarimah zina di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum menggerebek rumah yang dimaksud.
Dalam penggerebekan tersebut, personel Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan keempat pelaku di lokasi. Sekilas rumah tersebut tampak biasa di tengah permukiman warga, namun di dalamnya diduga menjadi markas praktik prostitusi online yang dijalankan secara terorganisir.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk promosi, mengatur transaksi, dan berkomunikasi dengan pelanggan, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil dari kegiatan tersebut.
AKP Deno menjelaskan, para pelaku memiliki pembagian peran. MF bersama ketiga perempuan tersebut diduga menjalankan fungsi sebagai penyedia fasilitas, perekrut, dan pengelola promosi melalui media sosial. Pola ini menunjukkan praktik tersebut tidak berlangsung spontan, melainkan memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri dengan memanfaatkan dunia maya sebagai instrumen utama.
Saat ini keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan mereka diduga melanggar Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, terkait perbuatan menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina. Proses penanganan perkaranya juga mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Enam telepon seluler yang disita menjadi kunci dalam penyidikan untuk menelusuri jejak komunikasi, jaringan kontak, dan transaksi. Namun keterkaitan setiap barang bukti tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus di Kuta Padang menjadi peringatan keras bahwa kejahatan moral berbasis digital bisa hadir sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, bahkan di tengah kawasan yang dikenal menjunjung tinggi syariat Islam sebagai Serambi Mekkah.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban lingkungan dan segera menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan tindak pidana serupa.
“Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu aparat menindaklanjuti informasi secara tepat, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujar AKP Deno Wahyudi.








































