Ketika Regulasi Tak Lagi Relevan: Aceh Besar Butuh Keberanian DPRK

denny

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:08 WIB

50508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

OPINI – Langkah Bupati Aceh Besar untuk mendorong revisi kembali Qanun Nomor 2 Tahun 2020, khususnya Pasal 33 tentang batas usia pengangkatan perangkat gampong, merupakan kebijakan yang patut didukung. Di tengah tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks, regulasi harus mampu menjawab realitas sosial, bukan justru membatasi potensi terbaik yang dimiliki masyarakat.

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil, secara tegas menyoroti bahwa ketentuan batas usia saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Aceh. Banyak tokoh dan sumber daya manusia di tingkat gampong yang memiliki pengalaman panjang, pemahaman adat, serta kapasitas administrasi yang baik, tetapi tidak dapat diangkat sebagai perangkat gampong karena terbentur aturan usia.

Regulasi Tidak Boleh Mengabaikan Realitas Sosial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aceh memiliki struktur sosial yang khas. Kepemimpinan di gampong bukan hanya soal administratif, tetapi juga legitimasi sosial, pengalaman, dan penerimaan masyarakat. Dalam konteks ini, usia tidak selalu menjadi indikator utama kompetensi.

Pasal 33 yang mengatur batas usia sejatinya dimaksudkan untuk mendorong regenerasi. Namun dalam praktiknya, aturan tersebut justru menimbulkan persoalan baru. Banyak kepala desa (keuchik) mengaku kesulitan mencari figur yang memenuhi syarat usia sekaligus memiliki kapasitas yang mumpuni. Akibatnya, roda pemerintahan gampong berjalan kurang optimal.

Keresahan para kepala desa hari ini bukan isapan jempol. Mereka berada di garis depan pelayanan publik, dituntut memenuhi berbagai kewajiban administrasi, laporan keuangan, hingga Standar Pelayanan Minimal (SPM). Namun di sisi lain, ruang mereka untuk memilih perangkat yang kompeten dibatasi aturan yang kurang fleksibel.

DPRK Aceh Besar Harus Responsif

Sudah saatnya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar merespons keresahan ini secara serius. Revisi qanun adalah kewenangan legislatif bersama eksekutif. Jika persoalan ini terus dibiarkan, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat gampong.

DPRK tidak boleh memandang revisi ini sebagai kepentingan politik semata, melainkan sebagai kebutuhan administratif dan sosial. Ketika banyak gampong kesulitan menyesuaikan diri dengan ketentuan Pasal 33, itu berarti ada ketidaksesuaian antara regulasi dan kondisi lapangan.

Revisi bukan berarti meniadakan batasan, melainkan menyesuaikan agar lebih realistis—misalnya dengan memberikan ruang diskresi, memperluas rentang usia, atau mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi sebagai faktor utama.

Kepentingan Pelayanan Publik di Atas Segalanya

Tujuan utama pemerintahan gampong adalah pelayanan kepada masyarakat. Jika regulasi justru menghambat hadirnya SDM berpengalaman yang siap bekerja, maka sudah sewajarnya aturan tersebut dikaji ulang.

Langkah Bupati Aceh Besar untuk membuka ruang evaluasi terhadap Pasal 33 menunjukkan kepemimpinan yang adaptif dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat. Ini bukan soal mempertahankan aturan lama atau menggantinya semata, tetapi memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberi manfaat.

Kini, bola ada di tangan DPRK Aceh Besar. Aspirasi kepala desa sudah terdengar, persoalan sudah nyata di lapangan, dan eksekutif telah memberi sinyal kuat untuk perubahan. Revisi Pasal 33 Qanun Nomor 2 Tahun 2020 adalah langkah strategis demi memperkuat tata kelola gampong dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh Besar.

 

Penulis:
Denny Satria, S.Sos
Pemerhati Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gampong

 

Berita Terkait

Buka Seminar Pasar Modal Syariah, Plt Sekda Nagan Raya Ajak Masyarakat Cerdas Berinvestasi
HKI Giok Nagan Resmi Terbit, Pemkab Nagan Raya Apreasiasi Kanwil Kemenkum Aceh
Perjuangkan Aspirasi di Senayan, Jamaluddin Idham Salurkan Puluhan Traktor dan Combine Harvester ke Aceh
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Seunagan Polres Nagan Raya Gelar Bakti Religi di Masjid Asy-Syarif
Ribuan Santri dan Pelajar Meriahkan Pawai Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Nagan Raya
Fokus Pembinaan Qari &Qariah, Seunagan Timur Targetkan Rebut Kembali Juara Umum MTQ Kabupaten Nagan Raya 2026
Perkuat Ekonomi Hijau, Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Bibit Produktif di Nagan Raya dan Aceh Barat
Aceh Besar Rilist 55 Khatib Jumat

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:54 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Rawat Inap di RS Polri, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Stabil namun Perlu Pengawasan Medis

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:27 WIB

Ketua Yayasan IFSR Ditahan, Enam Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis Terseret Pengusutan Kejaksaan Agung

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:35 WIB

PT Palma Sumber Lestari di Pasangkayu: Dugaan Kejahatan Lingkungan di Balik Aroma Bisnis Sawit

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:52 WIB

Dancer DH Gracia Pertahankan Dominasi, Kembali Juarai Kelas Sprinter dan Harumkan Nama Gayo Lues

Senin, 15 Juni 2026 - 21:20 WIB

Mahasiswa Geruduk DPRD Kota Malang, Bakar Ban hingga Ancam Turun dengan Massa Lebih Besar

Senin, 15 Juni 2026 - 06:25 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:36 WIB

BEM UI Bantah Demo Tanpa Pemberitahuan, Klaim Surat ke Polisi Sudah Dikirim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:48 WIB

Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Makin Meluas

Berita Terbaru