HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

2 WNA Pakai Alamat Fiktif, Ditangkap Imigrasi Yogyakarta karena Manipulasi Izin Tinggal Investor

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 01:07 WIB

50634 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – Dua warga negara asing (WNA) berinisial MY dan AY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Keduanya diduga melakukan sejumlah pelanggaran aturan keimigrasian, termasuk menggunakan alamat usaha fiktif untuk mendapatkan izin tinggal sebagai investor di Indonesia.

Imigrasi menyebut kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari Polres Sleman terkait dugaan penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MY dan AY pernah pindah alamat setidaknya dua kali tanpa melapor ke pihak imigrasi.

“Kami temukan mereka telah berpindah tempat tinggal tanpa pelaporan, dan izin tinggal investasi yang digunakan juga bermasalah,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Sefta Adrianus Tarigan, Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya tidak melapor, ternyata alamat usaha yang mereka lampirkan dalam dokumen izin tinggal juga fiktif. Lokasinya berada di Jakarta Selatan, namun setelah diverifikasi, tidak ditemukan aktivitas usaha sesuai izin. Fakta ini membuat dugaan penyalahgunaan izin tinggal sebagai investor semakin menguat.

Izin tinggal yang digunakan MY tercatat memuat nilai investasi sebesar Rp49 miliar, sementara AY Rp15 miliar. Namun Imigrasi mencurigai data tersebut dibuat untuk mendapat kemudahan tinggal di Indonesia, bukan untuk benar-benar menjalankan bisnis.

“Ini sudah masuk ranah pidana. Bukan cuma pelanggaran administratif,” tegas Sefta.

Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Imigrasi Yogyakarta juga tengah menyusun pelimpahan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan dilakukan sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku, terutama pasal terkait kewajiban pelaporan domisili dan keabsahan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menambahkan bahwa pihaknya tetap mendorong iklim investasi yang positif di Indonesia, namun harus tetap berdasarkan ketaatan hukum.

“Kita buka pintu lebar bagi investor asing, tapi hanya untuk mereka yang serius dan taat aturan,” ujarnya.

MY dan AY ditahan untuk pemeriksaan lanjutan dan akan diproses sesuai aturan pidana keimigrasian.

Berita Terkait

Ratusan Siswa di Sleman Alami Gejala Keracunan Usai Konsumsi MBG
Gandung Pardiman Bantu Korban Laka di Gunungkidul
Abdul Haris Nepe: Anarkisme, Tanda Gagalnya Komunikasi Gerakan Mahasiswa
Abdul Haris Nepe Soroti Degradasi Gerakan Mahasiswa, dalam Diskusi CLS Yogyakarta
Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia
Kisah Inspiratif, Suami-Istri Guru Besar UGM Dedikasikan Hidup untuk Protein Hewani Indonesia
Wagub Fadhlullah Silaturahmi dengan Mahasiswa Aceh di Yogyakarta
Menjelang Nataru, Ketua FJI Himbau Masyarakat Cegah Perkembangan Paham Radikal dan Intoleran

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru