2 WNA Pakai Alamat Fiktif, Ditangkap Imigrasi Yogyakarta karena Manipulasi Izin Tinggal Investor

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 01:07 WIB

50512 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – Dua warga negara asing (WNA) berinisial MY dan AY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Keduanya diduga melakukan sejumlah pelanggaran aturan keimigrasian, termasuk menggunakan alamat usaha fiktif untuk mendapatkan izin tinggal sebagai investor di Indonesia.

Imigrasi menyebut kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari Polres Sleman terkait dugaan penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MY dan AY pernah pindah alamat setidaknya dua kali tanpa melapor ke pihak imigrasi.

“Kami temukan mereka telah berpindah tempat tinggal tanpa pelaporan, dan izin tinggal investasi yang digunakan juga bermasalah,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Sefta Adrianus Tarigan, Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya tidak melapor, ternyata alamat usaha yang mereka lampirkan dalam dokumen izin tinggal juga fiktif. Lokasinya berada di Jakarta Selatan, namun setelah diverifikasi, tidak ditemukan aktivitas usaha sesuai izin. Fakta ini membuat dugaan penyalahgunaan izin tinggal sebagai investor semakin menguat.

Izin tinggal yang digunakan MY tercatat memuat nilai investasi sebesar Rp49 miliar, sementara AY Rp15 miliar. Namun Imigrasi mencurigai data tersebut dibuat untuk mendapat kemudahan tinggal di Indonesia, bukan untuk benar-benar menjalankan bisnis.

“Ini sudah masuk ranah pidana. Bukan cuma pelanggaran administratif,” tegas Sefta.

Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Imigrasi Yogyakarta juga tengah menyusun pelimpahan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan dilakukan sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku, terutama pasal terkait kewajiban pelaporan domisili dan keabsahan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menambahkan bahwa pihaknya tetap mendorong iklim investasi yang positif di Indonesia, namun harus tetap berdasarkan ketaatan hukum.

“Kita buka pintu lebar bagi investor asing, tapi hanya untuk mereka yang serius dan taat aturan,” ujarnya.

MY dan AY ditahan untuk pemeriksaan lanjutan dan akan diproses sesuai aturan pidana keimigrasian.

Berita Terkait

Gandung Pardiman Bantu Korban Laka di Gunungkidul
Abdul Haris Nepe: Anarkisme, Tanda Gagalnya Komunikasi Gerakan Mahasiswa
Abdul Haris Nepe Soroti Degradasi Gerakan Mahasiswa, dalam Diskusi CLS Yogyakarta
Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia
Kisah Inspiratif, Suami-Istri Guru Besar UGM Dedikasikan Hidup untuk Protein Hewani Indonesia
Wagub Fadhlullah Silaturahmi dengan Mahasiswa Aceh di Yogyakarta
Menjelang Nataru, Ketua FJI Himbau Masyarakat Cegah Perkembangan Paham Radikal dan Intoleran
Tangkal Paham Intoleransi & Radikalisme, Ponpes Ibnul Qoyyim Yogyakarta Gelar Wasbang untuk Santri

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:05 WIB

KALIBER Aceh Desak APH Bongkar Dugaan Material Ilegal Proyek Bronjong Sub kontrak PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:44 WIB

Wushu Aceh Tenggara Bidik Tiket Pora 2027, Atlet Dilepas ke Ajang Pra Pora di Banda Aceh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bupati TRK Buka Rakor Layanan Call Center 112 di Nagan Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 21:08 WIB

ACEH BARAT DAYA

Rahmat: Turnamen Layangan TMMD Kodim Abdya Pererat Silaturahmi Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 18:10 WIB