Anggaran Seremonial Rp72,7 Miliar Disorot Kemendagri, TAPA Aceh Dituding Menyimpang dari RPJMA dan Mengkhianati Rakyat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:33 WIB

50416 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Catatan keras Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap draf APBA 2026 membuka kembali persoalan mendasar tata kelola anggaran Pemerintah Aceh. Alokasi belanja iklan, reklame, film, dan pemotretan senilai Rp72,7 miliar dinilai bukan sekadar pemborosan, melainkan indikasi kuat penyimpangan arah kebijakan pembangunan Aceh.

Sorotan Kemendagri ini secara politik menempatkan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dalam posisi terpojok. Sebagai dapur utama perumusan APBA, TAPA yang dikomandoi Sekretaris Daerah Aceh dituding telah mengabaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2030 dan gagal menerjemahkan mandat kesejahteraan rakyat ke dalam struktur anggaran.

Pengamat kebijakan publik, Dr Nasrul Zaman, menilai keputusan ini bukan kesalahan teknis, melainkan pilihan politik anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan kekeliruan administrasi. Ini pilihan sadar untuk memprioritaskan pencitraan ketimbang keselamatan sosial rakyat Aceh. Maka tanggung jawabnya juga politik,” tegas Dr Nasrul, Jumat (30/1/2026).

Menurut Dr Nasrul, keputusan menggelontorkan dana puluhan miliar rupiah untuk kebutuhan seremonial terjadi di tengah realitas sosial Aceh yang masih rapuh. Data BPS menunjukkan Aceh konsisten berada di jajaran provinsi termiskin di Sumatera. Angka stunting dan gizi buruk belum menunjukkan penurunan signifikan, sementara cakupan imunisasi dasar di sejumlah wilayah masih tertinggal.

Ironisnya, berbagai program perlindungan sosial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia justru tidak mendapatkan alokasi yang sebanding. Fakir miskin, anak-anak rentan, serta masyarakat pascabencana seolah kalah prioritas dibanding kebutuhan membangun citra visual pemerintahan.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa APBA 2026 lebih diarahkan untuk kepentingan simbolik dan legitimasi kekuasaan, bukan penyelesaian masalah struktural Aceh.

Secara normatif, RPJMA 2025-2030 menegaskan pembangunan Aceh harus berorientasi pada pengurangan kemiskinan, peningkatan layanan dasar, dan penguatan ekonomi rakyat. Namun struktur belanja yang disusun TAPA justru menunjukkan arah sebaliknya.

Dr Nasrul menilai TAPA telah bertindak melampaui mandatnya.

“Ketika anggaran tidak lagi tunduk pada RPJMA, maka yang terjadi adalah pembajakan arah pembangunan. Ini berbahaya karena APBA adalah instrumen kekuasaan, bukan sekadar dokumen keuangan,” ujarnya.

Dalam konteks ini, catatan Kemendagri tidak hanya harus dibaca sebagai koreksi administratif, tetapi sebagai alarm politik bahwa tata kelola fiskal Aceh sedang keluar jalur.

Keputusan anggaran ini juga berpotensi menjadi beban politik bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Mualem-Dek Fadh. Visi perubahan, keberpihakan pada rakyat kecil, dan pembangunan berkeadilan terancam kehilangan legitimasi di mata publik jika tidak diikuti keberanian menertibkan TAPA.

“Jika anggaran seremonial ini dibiarkan, maka visi Mualem-Dek Fadh akan dibaca publik sebagai retorika kosong. Rakyat menilai dari APBA, bukan dari pidato,” kata Nasrul.

Kemendagri telah memberi sinyal keras. Kini bola politik sepenuhnya berada di tangan pimpinan Aceh, apakah membenahi TAPA dan mengembalikan APBA ke jalur rakyat, atau membiarkan anggaran menjadi alat pencitraan kekuasaan yang semakin menjauh dari denyut penderitaan masyarakat.

Berita Terkait

6 Bulan Pascabencana, Gubernur Aceh ke Mendagri: Sawah Belum Bisa Dipakai, Sungai Harus Dibersihkan
Gubernur Aceh dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Lapangan Gas Tengkulo
Ambulans Tabrak Kerbau di Tol Sibanceh, 1 Penumpang Luka Ringan
Ratusan Warga Laksanakan Salat Jenazah Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Masjid Raya Baiturrahman
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
1. ASDP Bergerak Cepat! Tanggung Jawab Penuh Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Pemulihan Jadi Prioritas
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
FORBINA: Polemik IUP di Aceh Harus Disikapi Objektif, Fokus pada Pengawasan dan Manfaat bagi Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:30 WIB

6 Bulan Pascabencana, Gubernur Aceh ke Mendagri: Sawah Belum Bisa Dipakai, Sungai Harus Dibersihkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:25 WIB

Ambulans Tabrak Kerbau di Tol Sibanceh, 1 Penumpang Luka Ringan

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:15 WIB

Ratusan Warga Laksanakan Salat Jenazah Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:47 WIB

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:27 WIB

1. ASDP Bergerak Cepat! Tanggung Jawab Penuh Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Pemulihan Jadi Prioritas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:55 WIB

Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:19 WIB

FORBINA: Polemik IUP di Aceh Harus Disikapi Objektif, Fokus pada Pengawasan dan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:57 WIB

Dukungan untuk Tarmizi Age Menguat, Nama Putra Aceh Ini Viral sebagai Kandidat Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dikejar TNI AL di Laut, Nelayan Kurir Narkoba Ditangkap di Karimun

Minggu, 14 Jun 2026 - 02:43 WIB