Anggaran Seremonial Rp72,7 Miliar Disorot Kemendagri, TAPA Aceh Dituding Menyimpang dari RPJMA dan Mengkhianati Rakyat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:33 WIB

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Catatan keras Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap draf APBA 2026 membuka kembali persoalan mendasar tata kelola anggaran Pemerintah Aceh. Alokasi belanja iklan, reklame, film, dan pemotretan senilai Rp72,7 miliar dinilai bukan sekadar pemborosan, melainkan indikasi kuat penyimpangan arah kebijakan pembangunan Aceh.

Sorotan Kemendagri ini secara politik menempatkan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dalam posisi terpojok. Sebagai dapur utama perumusan APBA, TAPA yang dikomandoi Sekretaris Daerah Aceh dituding telah mengabaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2030 dan gagal menerjemahkan mandat kesejahteraan rakyat ke dalam struktur anggaran.

Pengamat kebijakan publik, Dr Nasrul Zaman, menilai keputusan ini bukan kesalahan teknis, melainkan pilihan politik anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan kekeliruan administrasi. Ini pilihan sadar untuk memprioritaskan pencitraan ketimbang keselamatan sosial rakyat Aceh. Maka tanggung jawabnya juga politik,” tegas Dr Nasrul, Jumat (30/1/2026).

Menurut Dr Nasrul, keputusan menggelontorkan dana puluhan miliar rupiah untuk kebutuhan seremonial terjadi di tengah realitas sosial Aceh yang masih rapuh. Data BPS menunjukkan Aceh konsisten berada di jajaran provinsi termiskin di Sumatera. Angka stunting dan gizi buruk belum menunjukkan penurunan signifikan, sementara cakupan imunisasi dasar di sejumlah wilayah masih tertinggal.

Ironisnya, berbagai program perlindungan sosial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia justru tidak mendapatkan alokasi yang sebanding. Fakir miskin, anak-anak rentan, serta masyarakat pascabencana seolah kalah prioritas dibanding kebutuhan membangun citra visual pemerintahan.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa APBA 2026 lebih diarahkan untuk kepentingan simbolik dan legitimasi kekuasaan, bukan penyelesaian masalah struktural Aceh.

Secara normatif, RPJMA 2025-2030 menegaskan pembangunan Aceh harus berorientasi pada pengurangan kemiskinan, peningkatan layanan dasar, dan penguatan ekonomi rakyat. Namun struktur belanja yang disusun TAPA justru menunjukkan arah sebaliknya.

Dr Nasrul menilai TAPA telah bertindak melampaui mandatnya.

“Ketika anggaran tidak lagi tunduk pada RPJMA, maka yang terjadi adalah pembajakan arah pembangunan. Ini berbahaya karena APBA adalah instrumen kekuasaan, bukan sekadar dokumen keuangan,” ujarnya.

Dalam konteks ini, catatan Kemendagri tidak hanya harus dibaca sebagai koreksi administratif, tetapi sebagai alarm politik bahwa tata kelola fiskal Aceh sedang keluar jalur.

Keputusan anggaran ini juga berpotensi menjadi beban politik bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Mualem-Dek Fadh. Visi perubahan, keberpihakan pada rakyat kecil, dan pembangunan berkeadilan terancam kehilangan legitimasi di mata publik jika tidak diikuti keberanian menertibkan TAPA.

“Jika anggaran seremonial ini dibiarkan, maka visi Mualem-Dek Fadh akan dibaca publik sebagai retorika kosong. Rakyat menilai dari APBA, bukan dari pidato,” kata Nasrul.

Kemendagri telah memberi sinyal keras. Kini bola politik sepenuhnya berada di tangan pimpinan Aceh, apakah membenahi TAPA dan mengembalikan APBA ke jalur rakyat, atau membiarkan anggaran menjadi alat pencitraan kekuasaan yang semakin menjauh dari denyut penderitaan masyarakat.

Berita Terkait

156 Ribu Anak Aceh Terancam Stunting, APBA 2026 Nihil Anggaran, Sekda Aceh Dinilai Gagal Terjemahkan Visi Gubernur
Ketua Umum DEMA Ushuluddin dan Filsafat Kecam Pengadaan Mobil Dinas BRA Sebesar 20 Miliyar
Dana Bencana Rp132 Miliar Dipertanyakan, Alamp Aksi Desak Sekda Bertanggung Jawab dan KPK Turun Tangan
Menjelang Pemilihan Rektor USK, Tujuh BEM Fakultas Ungkap Retaknya Representasi Mahasiswa
Tata Kelola Birokrasi Amburadul dan Penanganan Bencana Lamban, Pergantian Sekda Aceh Tak Bisa Ditunda
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Gelar Upacara Hari Pabean Internasional 2026
Ketua Umum HMI FKIP USK: Pengadaan Mobil Dinas BRA Rp20 Miliar adalah Penghinaan di Tengah Duka Aceh
Soal Rekomendasi IUP, Pernyataan Klaim Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan Dinilai Menyesatkan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:26 WIB

Paska Banjir Dan Longsor PT Socfindo Seumayam Bantu Bersihkan Halaman Dayah Pesantren

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:31 WIB

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’u Khabar Duka Cek GUH Rimueng Kila Meninggal Dunia.

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:29 WIB

Zulkarnain Mantan Aktifis Dan Juga Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Siap Backup Pemkab Jika PT. KIM Melawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:04 WIB

T. Jamaludin, S.Sos.,MM Ketua APKASINDO Perjuangan Dukung Program Pemkab

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:49 WIB

Silent Invasion China dan Rapuhnya Imajinasi Kebangsaan Indonesia

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:56 WIB

Klarifikasi Isu Penanganan Pasien, Direktur RSUD-SIM Pastikan Proses Rujukan Sudah Berjalan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:37 WIB

BPN, Potret Ketamakan Negara atas Hak Rakyat dan Gerbang Subur Mafia Tanah

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:38 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Nagan Raya Coffee Morning Bersama Advokat dan Pengacara

Berita Terbaru