Kronologi Penembakan Warga di Lhokseumawe, Tersangka Mengaku Disuruh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 21:45 WIB

50625 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE | A, tersangka kasus penembakan yang menewaskan Muhammad Nasir, seorang pedagang bakso di Desa Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, akhirnya buka suara. Saat digiring polisi menuju ruang tahanan usai konferensi pers, Kamis (13/11/2025), A mengaku bahwa ia disuruh untuk menembak korban. Dalam kondisi emosional, sambil menangis dan diapit oleh dua petugas provos, A meminta bantuan kepada wartawan yang hadir.

“Tolong dibahas pak, semua pelakunya, dan semua yang menyuruh saya pak. Tolong bantu saya pak, bantu saya pihak-pihak wartawan. Saya tidak niat menembak almarhum,” ungkap A dengan suara bergetar. Namun, ketika kembali ditanya siapa yang menyuruhnya, A hanya diam sambil menundukkan kepala dan menahan tangis.

Penembakan ini bermula dari persoalan utang piutang. Korban, Muhammad Nasir, diketahui menerima transfer uang sebesar Rp 90 juta pada 7 November 2025. Sebagian dari uang itu, sekitar Rp 30 juta, telah digunakan korban untuk membayar utang. Pelaku merasa tidak puas dengan penggunaan uang tersebut. Pada Sabtu (9/11/2025) malam, pelaku mendatangi korban di rumahnya untuk meminta klarifikasi. Korban kemudian diajak keluar rumah dan berbincang di sebuah warung kopi di depan rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama berselang, sebuah mobil Ayla berwarna hitam datang ke lokasi dan membawa pelaku lain yang diduga turut terlibat. Setelah berbicara selama 15 menit, korban diajak menuju jembatan yang berjarak sekitar 10 meter dari tempat perbincangan awal. Di situlah terjadi cekcok yang berujung pada penembakan.

Korban ditembak dua kali, satu peluru mengenai lengan, dan peluru lainnya mengenai leher hingga tembus ke kepala. Korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Tersangka A, yang merupakan warga Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi di Kabupaten Bireuen pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 06.15 WIB. Saat itu, A tengah berusaha melarikan diri. Pelaku sudah menyiapkan mobil untuk kabur dan berencana pergi ke Singapura. Pencarian polisi tidak hanya dilakukan di Aceh, tetapi juga diperluas ke Sumatera Utara dan luar negeri.

Selain menangkap tersangka A, polisi juga berhasil mengidentifikasi pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk seorang pelaku berinisial R yang memberikan senjata api kepada A. R kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas pelaku lain sudah dikantongi, dan pengejaran masih terus dilakukan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepucuk senjata api laras pendek beserta tiga peluru aktif. Senjata itu akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk uji balistik guna mendukung penyelidikan lebih lanjut. Polisi berhasil mengungkap kasus ini hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian.

Muhammad Nasir ditembak hingga tewas tak jauh dari rumahnya pada Senin (10/11/2025) dini hari. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena korban dikenal sebagai pedagang bakso yang selama ini tidak memiliki riwayat konflik besar dengan siapa pun. (*)

Berita Terkait

PPNS Bea Cukai Lhokseumawe Hadiri Sosialisasi KUHAP Baru di Polres Lhokseumawe
Peduli Lingkungan dan Perkuat Kebersamaan, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Jalan Sehat di Kawasan Waduk
Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP-WH Gelar Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Pelajar Lewat _Customs Goes to School
Gempur Rokok Ilegal di Lhokseumawe: Kolaborasi Edukasi Perkuat Sinergi Pengawasan.
Kantin Tanpa Kasir, Cara Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Tanamkan Budaya Jujur
Dorong Service Excellence, Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Kompetensi Frontliner
Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Profesionalisme Melalui Latihan Penggunaan Senjata Api Dinas

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:41 WIB

Limbah Hilang Setelah Disorot: Dugaan Indikasi Penghilangan Jejak PT Rosin Makin Kuat, Aparat Harus Bergerak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:32 WIB

Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:41 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Senin, 25 Mei 2026 - 15:40 WIB

Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, Pemkab Gayo Lues Tegaskan Komitmen Lestarikan Bahasa Gayo

Senin, 25 Mei 2026 - 01:15 WIB

PT Hopson Kembali Diduga Beroperasi, Aparat Dinilai Tak Bernyali Menegakkan Keputusan Pembekuan

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:01 WIB

PT Hopson Tertangkap Lagi Beraksi, Hukum dan Negara Diuji di Siang Bolong Gayo Lues

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:56 WIB

Jalan Berlumpur, Mobil Terpeleset: Pining-Gayo Lues, Ruas Vital yang Telantar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:35 WIB

Tasmi’ Al-Qur’an SD Negeri 5 Blangkejeren Jadi Ruang Menanamkan Nilai Qurani Sejak Dini

Berita Terbaru