slot preparation.lsrs.lu

Bobol ATM dengan PIN “123456”, Warga Johan Pahlawan Dibekuk Resmob Polres Aceh Barat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 16:00 WIB

50571 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat – Aksi pencurian uang lewat ATM yang sempat bikin resah warga akhirnya berhasil dibongkar polisi. Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat meringkus seorang pria berinisial VS (46), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, setelah terbukti menguras saldo tabungan milik Senja Prihatin (35), warga Desa Rantau Panyang Timur, Kecamatan Meureubo.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah mes perawat di Desa Drien Rampak. VS diamankan tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Resmob.

“Ini hasil kerja cepat anggota yang langsung menindaklanjuti laporan dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., Sabtu (20/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 15.31 WIB. Saat itu, korban diketahui tanpa sengaja menjatuhkan kartu ATM miliknya di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Desa Seuneubok, Kabupaten Aceh Barat. Kartu itu ditemukan oleh pelaku, namun bukannya dikembalikan, ia memilih menyimpannya selama beberapa hari.

Hingga pada Minggu malam (31/8/2025), sekitar pukul 19.17 WIB, pelaku mendatangi mesin ATM di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, dan mencoba mengakses ATM korban dengan memasukkan kombinasi PIN acak.

Yang mengejutkan, kombinasi sederhana “123456” langsung membukakan akses rekening korban. Pelaku pun langsung menarik uang dari tabungan.

“Saldo awal korban sekitar Rp14.979.000, namun setelah dibobol tersangka, hanya tersisa Rp979.000,” ujar AKP Roby.

Usai menarik uang, VS mencoba menghilangkan jejak dengan membuang kartu ATM korban ke rawa-rawa dalam perjalanan pulang.

Polisi yang menerima laporan dari korban segera melakukan pelacakan. VS akhirnya terlacak berada di sebuah mes perawat—dan langsung diamankan. Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui semua perbuatan tersebut.

Barang bukti yang turut diamankan:

  • Bukti transaksi dari rekening korban
  • Rekaman CCTV ATM (jika ada)
  • Kartu ATM yang kini masih dalam pencarian

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Keberhasilan ini jadi bukti komitmen kami dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat. Anggota di lapangan bekerja dengan sigap dan profesional,” tutup AKP Roby.

Warga diimbau lebih berhati-hati dalam menyimpan data perbankan, termasuk PIN ATM, serta segera mengurus pemblokiran jika kartu hilang. Kombinasi angka sederhana seperti “123456” sebaiknya dihindari untuk menghindari akses mudah oleh pihak tak bertanggung jawab.

Berita Terkait

Sinergi Lintas Disiplin: Dosen UTU Terapkan Vertiminaponik dan Digitalisasi Posyandu di Gampong Pasi Pinang
Jamaluddin Idham Raih Penghargaan JAB Award 2026 sebagai Wakil Rakyat Responsif dan Aspiratif
Empat Pelaku Penyedia Prostitusi Online di Kuta Padang Meulaboh Ditahan, Dijerat Pasal 33 Qanun Jinayat
Jamaluddin Idham Kunker ke Aceh Barat, Pastikan Bantuan Budidaya Lele dan Ayam Petelur Berjalan
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Aceh Barat Lakukan Penanaman Jagung Perdana dan Serahkan Bantuan Alsintan
YARA Minta Menteri Imipas Investigasi Dugaan Intervensi dan Penyalahgunaan Kewenangan di Lapas Meulaboh
Ketua Umum PP IKA UTU Ucapkan Selamat kepada 747 Wisudawan, Dorong Alumni Tetap Adaptif dan Berkontribusi bagi Masyarakat
Jamaluddin Idham Tinjau Jalan Nasional Meulaboh–Medan, Dorong Pembangunan Jalur Dua di Meureubo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru