Kejari Lhokseumawe Tahan Eks Walikota

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:29 WIB

50524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,  menahan eks Walikota Lhokseumawe Periode 2012-2017 dan 2017-2022, Suaidi Yahya. Penahanan itu dilakukan pasca penetapan status tersangka kepada Suaidi Yahya atas dugaan korupsi di PT Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe, Senin 22 Mei 2023.

Mantan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan 2017-2022 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara. Sedangkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe periode 2016-2023, Hariadi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/5) lalu, ditahan di Lapas Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin didampingi Kasi Pidsus Saifudin dan Kasi Intel Therry Gutama kepada para wartawan mengatakan penahanan tersangka Suaidi Yahya untuk kelancaran proses penyidikan agar tanpa gangguan. Penyidik tidak ingin ada kemungkinan kesulitan-kesulitan dalam proses penyidikan.

“Misalnya, alat buktinya bisa hilang, berkurang atau berubah. Kemudian, alat bukti saksi nanti bisa dipengaruhi, itulah pertimbangan-pertimbangan yang penyidik pertimbangkan, sehingga memutuskan untuk melakukan penahanan kepada tersangka SY, yaitu mantan Wali Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

“(Ditahan di Lapas Lhoksukon) itu pertimbangan teknik strategi penyidikan, yang dipertimbangkan secara matang. Maka kami pisahkan tempat penahan dua orang tersangka (Hariadi dan Suaidi Yahya),” jelas Lalu Syaifudin.

Dia jelaskan, tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.

Lalu Syaifudin menyatakan tim penyidik fokus menyelesaikan terlebih dahulu penyidikan untuk berkas perkara tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi. “Terkait apakah nanti ada kemungkinan (tersangka lain) kita lihat ke depan,” ucapnya.

“Kalau kemungkinan akan bertambah (tersangka), saya juga yakin tidak akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas alat bukti yang sudah kita peroleh. Hanya saat sekarang kita harus fokus menyelesaikan dua orang itu, karena keterbatasan personel kita juga. Kan tidak hanya menangani perkara korupsi, ada juga perkara-perkara lain,” tambah Syaifudin.

Menurut Syaifudin, saat diperiksa sejak pagi sampai siang, kepada Suaidi Yahya ditanyakan terkait dengan dukungan alat bukti yang diperoleh penyidik. “Tentunya pertanyaan-pertanyaan itu pastinya mengarah kepada dukungan alat bukti yang sudah kita dapatkan. Intinya apa, rincinya apa, nanti saja disajikan waktu surat dakwaan,” ujar Syaifudin.

Ditanya apakah akan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Suaidi Yahya, Syaifudin menyebut pihaknya melihat urgensinya.Menurut Syaifudin, istri Suaidi juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (22/5).

Syaifudin juga menjelaskan soal aliran dana kasus itu yang diterima beberapa pihak. “Sebelumnya ada dua orang yang ikut menikmati, dan setelah kita imbau melalui rekan-rekan media, dengan sukarela menyerahkan (mengembalikan) sejumlah uang kepada penyidik,” tuturnya.Dua orang dimaksud adalah dua karyawan Perusahaan Perseroan Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL mengembalikan uang masing-masing Rp129 juta dan Rp55 juta kepada penyidik, Jumat (19/5). Uang itu diduga terkait dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.

“Sekarang ini saya mengimbau kembali kepada semua pihak yang merasa mendapatkan atau menikmati hasil tindak pidana korupsi itu. Kami sudah punya daftar nama-namanya, tapi dalam proses ini terus saya imbau dengan tegas supaya segera diserahkan. Kalau tidak, kami punya cara untuk mendapatkannya,” kata Syaifudin.

Soal berapa jumlah dana yang diduga dinikmati Suaidi Yahya, Syaifudin mengatakan dugaan itu sedang didalami penyidik. “Nanti kalau sudah ada kepastiannya maka akan disampaikan informasinya kepada rekan-rekan media,” ucapnya.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil audit kerugian negara dari tahun 2016 hingga 2022, dugaan korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe itu merugikan negara sekitar Rp 43 miliar. (FS)

Berita Terkait

Pembukaan Rute Lhokseumawe–Penang: Peluang Ekonomi dan Tanggung Jawab Kepabeanan
Polsek Blang Mangat Panen Jagung Perdana, Dukung Swasembada Pangan 2025
Polri Buka Rekrutmen Anggota Baru 2025, Polres Lhokseumawe Ajak Generasi Muda Mendaftar
Polres Lhokseumawe Kerahkan Personel untuk Pengamanan Salat Tarawih
Polres Lhokseumawe Bagikan Takjil Gratis dan Berikan Himbauan Kamtibmas Jelang Berbuka
Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Monitoring Stok Sembako Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H
Polres Lhokseumawe Gelar Gotong Royong di Sejumlah Masjid Sambut Ramadan
Kapolsek Muara Dua Hadiri Pembukaan Musabaqah Qiraatul Kutub ke-V di Dayah Sirajul Muna
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:19 WIB

Masyarakat dan Kawasan Bebas Sabang

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:30 WIB

Mengenal Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:42 WIB

Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Cepat BPKS Diduga Sarat Permainan

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:25 WIB

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Surat Pindah Anak Sekolah Ditahan, Warga Geram

Sabtu, 19 Apr 2025 - 14:01 WIB

NASIONAL

Reshuffle Kabinet dan Harapan Baru Investasi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 13:23 WIB

GAYO LUES

Babinsa ciptakan keakraban dengan Warga Binaan melalui Komsos 

Sabtu, 19 Apr 2025 - 10:18 WIB