Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Bekuk Pengedar Sabu, Sembunyikan Barang Bukti dalam Helm

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:49 WIB

50382 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe  – Satu lagi upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Lhokseumawe berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial YD (32) tak berkutik saat diamankan oleh Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe, usai gerak-geriknya yang mencurigakan terpantau saat melintas di lorong sempit Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Rabu dini hari (4/6/2025).

Kapolres Lhokseumawe melalui Kepala Tim Patroli Star Reborn, IPDA Feri Armia, S.E., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.10 WIB, dalam rangkaian kegiatan patroli rutin untuk mencegah aksi kriminalitas dan peredaran narkoba di kawasan rawan.

“Tim melihat seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat berkendara. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan 8 bungkus kecil diduga sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam helm yang dikenakan pelaku,” ujar IPDA Feri.

Petugas yang melakukan penggeledahan lebih lanjut juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 1 bungkus plastik putih berles merah ukuran besar, 1 unit sepeda motor Yamaha Filano, 2 unit handphone, 1 helm, 2 charger handphone, 1 korek api, 1 kaca pirex, sebungkus rokok Manchester yang berisi dua batang, serta uang tunai sebesar Rp 326.000.

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan oleh tim di lokasi kejadian untuk kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe.

Kasi Humas Polres Lhokseumawe, dalam keterangannya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat bawah.

“Keberhasilan ini menunjukkan hasil dari kerja keras dan patroli intensif yang terus kami laksanakan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif, segera melaporkan kepada pihak berwajib bila melihat aktivitas yang mencurigakan,” ungkapnya.

Sementara itu, proses penyelidikan terhadap YD masih terus dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

“Kami tidak akan berhenti di satu titik. Penelusuran terhadap asal barang dan keterlibatan pihak lain akan terus dilakukan, demi memastikan Lhokseumawe terbebas dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Aparat kepolisian berharap kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, terutama di lingkungan padat penduduk, untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh narkotika. (***)

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe Ungkap Penindakan 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara
HIMAKO Universitas Malikussaleh Gelar Rapat Kerja Kabinet Bimantara Periode 2025/2026: Wujudkan 51 Program Kerja Melalui Semangat Tanggung Jawab dan Kolaborasi Inovatif
Pengurus HIMAKO Periode 2025/2026 Resmi Dilantik
Pengurus HIMAKO Unimal Gelar Pelatihan Dasar Organisasi (PDO) 2025
LPM Al-Kalam Kembali Selenggarakan Kegiatan PJTD: Asah Kemampuan Siswa dalam Jurnalistik
Listrik Padam Berhari-hari, HMI FISIP USK Desak PLN Bertanggung Jawab atas Pemadaman Listrik Aceh
Pemadaman Listrik Meluas di Aceh, Akademisi Nilai PLN Gagal Tangani Krisis dan Minim Penjelasan Publik
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Peringatkan Ketum Partai Tindak Anggota Buat Kegaduhan Diproses Hukum

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terbaru