Pemerintah Tetapkan Kurs Pajak Periode 28 Mei–3 Juni 2025: Dolar AS di Rp16.376, Euro Tembus Rp18.500

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 02:20 WIB

50503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27 Mei 2025 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kembali menetapkan nilai tukar mata uang asing yang berlaku sebagai dasar pelunasan bea masuk dan pajak untuk periode 28 Mei hingga 3 Juni 2025. Penetapan ini disahkan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/MK/KF.4/2025 dan mencerminkan respons pemerintah terhadap dinamika nilai tukar global serta kebutuhan untuk menjaga kestabilan fiskal dalam transaksi perdagangan internasional.

Dalam keputusan terbaru ini, nilai kurs dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan sebesar Rp16.376,00, mencerminkan pelemahan tipis dibandingkan periode sebelumnya, seiring gejolak suku bunga global dan penguatan indeks dolar. Sementara itu, mata uang euro (EUR) ditetapkan di Rp18.502,99, menunjukkan tren penguatan terhadap rupiah.

Berikut adalah daftar lengkap kurs pajak yang berlaku selama sepekan tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.376,00

  2. Dolar Australia (AUD): Rp10.550,87

  3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.812,16

  4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.480,45

  5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.091,92

  6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.832,37

  7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.721,30

  8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.603,30

  9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.985,34

  10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.681,76

  11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.702,90

  12. Franc Swiss (CHF): Rp19.784,94

  13. Yen Jepang (JPY) per 100: Rp11.377,67

  14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,79

  15. Rupee India (INR): Rp191,34

  16. Dinar Kuwait (KWD): Rp53.293,66

  17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,07

  18. Peso Filipina (PHP): Rp294,71

  19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.365,72

  20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,65

  21. Baht Thailand (THB): Rp498,26

  22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.667,13

  23. Euro (EUR): Rp18.502,99

  24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.273,64

  25. Won Korea Selatan (KRW): Rp11,86

Penetapan ini menjadi rujukan utama bagi pelaku usaha, importir, serta masyarakat umum dalam menghitung kewajiban perpajakan dan bea atas transaksi lintas negara. Kurs tersebut digunakan dalam pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan ekspor-impor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk memperhatikan ketentuan ini, guna menghindari kesalahan hitung dalam proses administrasi perpajakan dan kepabeanan.

Kurs yang ditetapkan ini bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan berdasarkan perkembangan pasar valuta asing dunia. Pemerintah menegaskan bahwa penetapan berkala ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan iklim investasi yang kompetitif di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Keputusan ini akan berlaku efektif selama tujuh hari, mulai 28 Mei 2025 hingga 3 Juni 2025, dan akan diperbarui sesuai evaluasi mingguan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. (RED)

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Laptop Layar OLED Terbaik: Zenbook & Vivobook dengan Visual Jernih dan Warna Akurat
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 4 – 10 Maret 2026
Tren Digital Marketing 2026 yang Wajib Dipahami Pebisnis Indonesia
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 18 – 24 Februari 2026

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru