Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 17:44 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung terus bergulir dengan membuka sejumlah fakta baru terkait penyimpangan anggaran yang mencapai triliunan rupiah. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik mark up dalam pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret nama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka utama.

Kejaksaan Agung membeberkan, salah satu modus yang digunakan oleh Dadan Hindayana dan jajarannya adalah dengan meloloskan vendor yang tidak memenuhi persyaratan dalam proses lelang pengadaan motor listrik. Proyek pengadaan ini tercatat mencakup pembelian sebanyak 21.801 unit motor listrik bernilai total lebih dari Rp1 triliun. PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) disebut sebagai pihak vendor yang mendapat pembayaran tersebut meski tidak memiliki dealer atau bengkel aktif sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan lelang pemerintah.

Penyidik Kejaksaan Agung, dalam keterangan kepada wartawan, menyebutkan vendor PT YAT menyediakan dua tipe motor listrik dengan merek Emmo, yaitu Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max. Keduanya masing-masing dibanderol pada kisaran harga Rp48-49 juta per unit, jauh di atas harga referensi yang dijadikan alasan oleh tersangka Dadan Hindayana. Dadan sendiri sebelumnya membantah telah melakukan penggelembungan anggaran, dengan menyebut pembelian motor listrik oleh BGN dilakukan di bawah harga pasaran, yaitu sekitar Rp42 juta per unit. Namun keterangan ini bertolak belakang dengan data transaksi dan temuan penyidik di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pengadaan motor listrik ini sedianya ditujukan sebagai penunjang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Namun, pada kenyataannya, proses yang seharusnya berjalan transparan dan kompetitif justru diliputi berbagai indikasi penyimpangan. Modus bermula dari penunjukan vendor tak memenuhi kelayakan, hingga pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan kebutuhan, serta pembayaran penuh yang dilakukan bahkan sebelum barang diterima secara lengkap.

Penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga kini masih berjalan intensif. Tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Jakarta, baik rumah pribadi, kantor, maupun perusahaan terkait. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan pencarian dan penyitaan barang bukti terus dilakukan secara maraton guna mengungkap secara tuntas aliran dana dan aktor yang terlibat.

Penetapan Dadan Hindayana sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan dua pejabat BGN lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga bersama-sama melakukan pelanggaran hukum terkait penyimpangan tata kelola program MBG pada periode 2025-2026.

Kejaksaan Agung meyakini, berdasarkan pemeriksaan dan dua alat bukti yang kuat, para tersangka telah melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman atas perbuatan ini tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga sanksi pengembalian kerugian negara akibat mark up serta pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Dalam rangka mendukung pembuktian di persidangan, Kejaksaan Agung terus mengembangkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mereka yang terkait dengan proses verifikasi vendor, penentuan spesifikasi teknis, hingga pencairan pembayaran. Pemeriksaan pun melibatkan pihak penyedia barang, pejabat pembuat komitmen, hingga auditor internal dan eksternal.

Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam program MBG ini mempertegas pentingnya pengawasan dan keterbukaan dalam tata kelola anggaran negara, apa lagi yang menyasar program strategis dengan alokasi dana besar. Publik pun kini menanti komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya, berikut mengurai jejaring mafia anggaran yang berkedok proyek pengadaan pemerintah. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu menjadi momentum perbaikan tata kelola program-program sejenis di masa depan dan memastikan anggaran negara tersalur sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan jatuh ke tangan para pelaku korupsi.

Berita Terkait

Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG
Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:53 WIB

Sony Sonjaya Sebut Lebih dari 30 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Bukti Tersimpan di Telepon Genggam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:21 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:46 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:45 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:07 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:39 WIB

Plang Larangan Cuma Pajangan: Negara Mandul, Produksi PT Hopson Jalan Terus di Gayo Lues

Senin, 1 Juni 2026 - 23:19 WIB

Negara Tak Berdaya, PT Hopson Aceh Industri Berani “Menampar” Hukum di Gayo Lues

Berita Terbaru