JAKARTA | Pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung terus bergulir dengan membuka sejumlah fakta baru terkait penyimpangan anggaran yang mencapai triliunan rupiah. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik mark up dalam pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret nama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka utama.
Kejaksaan Agung membeberkan, salah satu modus yang digunakan oleh Dadan Hindayana dan jajarannya adalah dengan meloloskan vendor yang tidak memenuhi persyaratan dalam proses lelang pengadaan motor listrik. Proyek pengadaan ini tercatat mencakup pembelian sebanyak 21.801 unit motor listrik bernilai total lebih dari Rp1 triliun. PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) disebut sebagai pihak vendor yang mendapat pembayaran tersebut meski tidak memiliki dealer atau bengkel aktif sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan lelang pemerintah.
Penyidik Kejaksaan Agung, dalam keterangan kepada wartawan, menyebutkan vendor PT YAT menyediakan dua tipe motor listrik dengan merek Emmo, yaitu Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max. Keduanya masing-masing dibanderol pada kisaran harga Rp48-49 juta per unit, jauh di atas harga referensi yang dijadikan alasan oleh tersangka Dadan Hindayana. Dadan sendiri sebelumnya membantah telah melakukan penggelembungan anggaran, dengan menyebut pembelian motor listrik oleh BGN dilakukan di bawah harga pasaran, yaitu sekitar Rp42 juta per unit. Namun keterangan ini bertolak belakang dengan data transaksi dan temuan penyidik di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pengadaan motor listrik ini sedianya ditujukan sebagai penunjang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Namun, pada kenyataannya, proses yang seharusnya berjalan transparan dan kompetitif justru diliputi berbagai indikasi penyimpangan. Modus bermula dari penunjukan vendor tak memenuhi kelayakan, hingga pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan kebutuhan, serta pembayaran penuh yang dilakukan bahkan sebelum barang diterima secara lengkap.
Penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga kini masih berjalan intensif. Tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Jakarta, baik rumah pribadi, kantor, maupun perusahaan terkait. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan pencarian dan penyitaan barang bukti terus dilakukan secara maraton guna mengungkap secara tuntas aliran dana dan aktor yang terlibat.
Penetapan Dadan Hindayana sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan dua pejabat BGN lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga bersama-sama melakukan pelanggaran hukum terkait penyimpangan tata kelola program MBG pada periode 2025-2026.
Kejaksaan Agung meyakini, berdasarkan pemeriksaan dan dua alat bukti yang kuat, para tersangka telah melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman atas perbuatan ini tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga sanksi pengembalian kerugian negara akibat mark up serta pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
Dalam rangka mendukung pembuktian di persidangan, Kejaksaan Agung terus mengembangkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mereka yang terkait dengan proses verifikasi vendor, penentuan spesifikasi teknis, hingga pencairan pembayaran. Pemeriksaan pun melibatkan pihak penyedia barang, pejabat pembuat komitmen, hingga auditor internal dan eksternal.
Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam program MBG ini mempertegas pentingnya pengawasan dan keterbukaan dalam tata kelola anggaran negara, apa lagi yang menyasar program strategis dengan alokasi dana besar. Publik pun kini menanti komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya, berikut mengurai jejaring mafia anggaran yang berkedok proyek pengadaan pemerintah. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu menjadi momentum perbaikan tata kelola program-program sejenis di masa depan dan memastikan anggaran negara tersalur sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan jatuh ke tangan para pelaku korupsi.
































































