PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 17:34 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) memberikan perhatian serius atas dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret nama sejumlah yayasan sebagai pihak pelaksana. PFI menilai kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, melainkan juga ancaman nyata bagi kepercayaan publik dan masa depan lembaga filantropi di Indonesia. Ketua Badan Pengurus PFI, M. Rizal Algamar, menegaskan penyalahgunaan yayasan dalam kasus MBG berpotensi merusak citra seluruh ekosistem filantropi yang selama ini bekerja jujur dan profesional untuk kepentingan masyarakat.Dugaan pemanfaatan yayasan sebagai alat korupsi dianggap dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap seluruh lembaga sejenis, termasuk yang sesungguhnya konsisten menjalankan tugas sosial sesuai mandat. Rizal menyampaikan, yayasan didirikan untuk melayani kepentingan kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan tujuan publik lainnya. Jika yayasan menjadi kendaraan kepentingan pribadi apalagi alat memperkaya pejabat negara, kerusakan yang diakibatkan bukan saja pada aspek hukum dan etika, tetapi pada substansi filantropi sebagai amanat sosial yang dipercayakan masyarakat.

PFI mengingatkan, dalam konteks program sebesar MBG, pelanggaran etika dan hukum dalam pengelolaan yayasan berisiko merusak makna dasar filantropi dan membuka preseden buruk. Bila dibiarkan, berbagai pihak khawatir terbangun stigma bahwa yayasan hanyalah alat formalitas yang terbuka untuk disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab. Penegasan itu disampaikan Rizal menyusul terungkapnya indikasi pelanggaran prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, transparansi, akuntabilitas, amanah, dan antikorupsi yang mestinya melekat dalam tata kelola lembaga filantropi.

Kasus dugaan korupsi ini, menurut PFI, menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh pemangku kepentingan bahwa tata kelola yayasan tidak cukup hanya berpijak pada dokumen normatif berupa kode etik. Kode etik filantropi harus diwujudkan dalam tata kelola lembaga, praktik audit, mekanisme pengawasan, serta penegakan sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran. Sejak 2021, PFI telah menerbitkan Kode Etik Filantropi Indonesia sebagai standar minimal bagi aktivitas filantropi yang perlu ditaati seluruh yayasan di Indonesia. Namun, pelaksanaan kode etik masih perlu penguatan nyata di tingkat kelembagaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PFI juga mendesak pemerintah agar lebih selektif dalam menentukan yayasan sebagai mitra pelaksana program negara, khususnya terkait penyedia layanan seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di program MBG. Dalam hal ini, pemerintah didorong menerapkan uji kelayakan menyeluruh, mulai dari rekam jejak, struktur pengurus, sistem keuangan, hasil audit, kepatuhan hukum, hingga kemampuan operasional, sebelum memberikan mandat pengelolaan dana publik kepada suatu yayasan. Menurut Rizal, standar ini sangat penting mengingat program yang dijalankan berkaitan langsung dengan hak dasar anak dan keluarga.

PFI juga menekankan kepada masyarakat bahwa status yayasan tidak serta merta menjadi jaminan integritas sebuah lembaga. Publik diimbau semakin kritis dalam mengecek siapa pengurus yayasan, mekanisme akuntabilitas internal, transparansi laporan kegiatan maupun penggunaan dana, hingga komitmen lembaga dalam melayani kepentingan penerima manfaat. Menurut PFI, kasus dugaan korupsi MBG menjadi peringatan nyata bahwa sektor filantropi juga rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan jika tidak diawasi secara ketat.

Bagi pengurus dan pegiat filantropi, peristiwa ini menjadi peluang refleksi untuk memperkuat tata kelola organisasi. Yayasan yang menerima amanat negara mengelola program publik harus menempatkan integritas, sistem kendali internal, dan pemenuhan etika sebagai prioritas utama, bukan sekadar melengkapi syarat administratif. Standar etik yang tinggi menjadi keharusan, apalagi mengingat lembaga filantropi mengelola dana sosial, dana publik, dan kepercayaan masyarakat luas.

PFI menilai, setiap yayasan yang berperan sebagai mitra strategis negara harus memastikan batas jelas antara kepentingan sosial dan politik, antara mandat publik dan kepentingan pribadi, serta antara dana amanah dan segala bentuk transaksi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Penegakan prinsip-prinsip ini diyakini menjadi cara utama untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan publik.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, PFI mendorong serangkaian pembenahan sistemik. Pertama, memperkuat pelaksanaan Kode Etik Filantropi dengan mekanisme penilaian kepatuhan dan sanksi jelas. Kedua, mewajibkan audit independen untuk yayasan yang mengelola dana publik dan program besar. Ketiga, melakukan penyaringan ketat terhadap konflik kepentingan dan afiliasi politik dalam struktur kepengurusan yayasan. Keempat, mewujudkan sistem pelaporan publik yang terbuka dan dapat diverifikasi oleh masyarakat. Kelima, memperkuat proses due diligence sebelum penunjukan yayasan sebagai mitra pelaksana program pemerintah.

PFI menegaskan bahwa menjaga integritas sektor yayasan bukanlah tugas satu atau dua pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, pengurus yayasan, donor, masyarakat, dan media. Kasus MBG harus menjadi momentum perubahan komprehensif agar yayasan selalu dipahami sebagai lembaga amanah publik, bukan instrumen penyimpangan. PFI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya etika, tata kelola, transparansi, dan pengawasan independen, agar kepercayaan terhadap institusi filantropi semakin kokoh dan tidak mudah tergoyahkan, terutama setelah menghadapi ujian berat seperti kasus MBG.

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:53 WIB

Sony Sonjaya Sebut Lebih dari 30 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Bukti Tersimpan di Telepon Genggam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:21 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:46 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:45 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:07 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:39 WIB

Plang Larangan Cuma Pajangan: Negara Mandul, Produksi PT Hopson Jalan Terus di Gayo Lues

Senin, 1 Juni 2026 - 23:19 WIB

Negara Tak Berdaya, PT Hopson Aceh Industri Berani “Menampar” Hukum di Gayo Lues

Berita Terbaru