Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:11 WIB

50533 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
STABILITAS RUPIAH JADI PRIORITAS BI PADA 2025
Karyawan memperlihatkan uang Rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang asing di Jakarta, belum lama ini.
Bank Indonesia akan fokus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah pada 2025 dengan harapan dolar tidak lagi mengalami tren penguatan.

JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti STABILITAS RUPIAH JADI PRIORITAS BI PADA 2025 Karyawan memperlihatkan uang Rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang asing di Jakarta, belum lama ini. Bank Indonesia akan fokus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah pada 2025 dengan harapan dolar tidak lagi mengalami tren penguatan.

Jakarta, 06 Mei 2026 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 06– 12 Mei 2026. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/EF.2/2026, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan.

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 17.294,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp 12.411,89
3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.684,66
4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.710,46
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.207,08
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp 4.370,38
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 10.178,61
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.858,80
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp 23.420,24
10. Dolar Singapura (SGD): Rp 13.555,45
11. Kroner Swedia (SEK): Rp 1.868,91
12. Franc Swiss (CHF): Rp 22.004,71
13. Yen Jepang (JPY): Rp 10.903,16 (100 JPY)
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp 8,23
15. Rupee India (INR): Rp 182,75
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp 56.195,51
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp 61,79
18. Peso Filipina (PHP): Rp 282,15
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.610,89
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,22
21. Baht Thailand (THB): Rp 531,58
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 13.553,76
23. Euro (EUR): Rp 20.254,84
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.530,01
25. Won Korea (KRW): Rp 11,71

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 06 – 12 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43 WIB

Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:23 WIB

USM Gelar FGD Peningkatan Tata Kelola Universitas untuk Capai IKU dan Wujudkan Kampus Berdampak

Berita Terbaru