Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:11 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
STABILITAS RUPIAH JADI PRIORITAS BI PADA 2025
Karyawan memperlihatkan uang Rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang asing di Jakarta, belum lama ini.
Bank Indonesia akan fokus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah pada 2025 dengan harapan dolar tidak lagi mengalami tren penguatan.

JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti STABILITAS RUPIAH JADI PRIORITAS BI PADA 2025 Karyawan memperlihatkan uang Rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang asing di Jakarta, belum lama ini. Bank Indonesia akan fokus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah pada 2025 dengan harapan dolar tidak lagi mengalami tren penguatan.

Jakarta, 06 Mei 2026 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 06– 12 Mei 2026. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/EF.2/2026, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan.

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 17.294,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp 12.411,89
3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.684,66
4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.710,46
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.207,08
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp 4.370,38
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 10.178,61
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.858,80
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp 23.420,24
10. Dolar Singapura (SGD): Rp 13.555,45
11. Kroner Swedia (SEK): Rp 1.868,91
12. Franc Swiss (CHF): Rp 22.004,71
13. Yen Jepang (JPY): Rp 10.903,16 (100 JPY)
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp 8,23
15. Rupee India (INR): Rp 182,75
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp 56.195,51
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp 61,79
18. Peso Filipina (PHP): Rp 282,15
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.610,89
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,22
21. Baht Thailand (THB): Rp 531,58
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 13.553,76
23. Euro (EUR): Rp 20.254,84
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.530,01
25. Won Korea (KRW): Rp 11,71

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 06 – 12 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

KKP Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I, Satgas Dikerahkan Percepat Operasional
Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana
Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Hadapi Tantangan Baru
Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026
PJI Kaltim dan MIO Indonesia Soroti Pengamanan Demo Samarinda: Humanis, Profesional, dan Jaga Ruang Demokrasi
Jaga Desa Terintegrasi Siskeudes, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa Secara Real Time
PT Mahakarya Abadi Konsultan Tegaskan Komitmen Profesionalisme di Tengah Isu Negatif
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Sinergi Nasional untuk Percepatan Program Pemerintah

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:10 WIB

Bea Cukai Langsa Terima Audiensi Persatuan Wartawan Langsa (PERWAL) “Kepala Bea Cukai Langsa Tekankan Pentingnya Peran Strategis Media dalam Mendukung Pemberantasan Peredaran Barang Ilegal”

Senin, 20 April 2026 - 21:25 WIB

Penguatan Integritas melalui Jam Pimpinan, Kakanwil DJBC Aceh Kunjungi Bea Cukai Langsa

Senin, 20 April 2026 - 21:25 WIB

Kunjungan Kerja Kakanwil DJBC Aceh Perkuat Sinergi dan Pengembangan UMKM di Wilayah Langsa

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Bea Cukai Langsa Laksanakan Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai RP 1,29 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:28 WIB

Polres Langsa Ungkap 2 Kilogram Sabu, Selamatkan 16 Ribu Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

Senin, 9 Maret 2026 - 02:01 WIB

Bea Cukai Langsa Selenggarakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:23 WIB

Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:35 WIB

Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur

Berita Terbaru