Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:11 WIB

50352 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
STABILITAS RUPIAH JADI PRIORITAS BI PADA 2025
Karyawan memperlihatkan uang Rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang asing di Jakarta, belum lama ini.
Bank Indonesia akan fokus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah pada 2025 dengan harapan dolar tidak lagi mengalami tren penguatan.

JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti STABILITAS RUPIAH JADI PRIORITAS BI PADA 2025 Karyawan memperlihatkan uang Rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang asing di Jakarta, belum lama ini. Bank Indonesia akan fokus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah pada 2025 dengan harapan dolar tidak lagi mengalami tren penguatan.

Jakarta, 06 Mei 2026 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 06– 12 Mei 2026. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/EF.2/2026, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan.

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 17.294,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp 12.411,89
3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.684,66
4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.710,46
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.207,08
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp 4.370,38
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 10.178,61
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.858,80
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp 23.420,24
10. Dolar Singapura (SGD): Rp 13.555,45
11. Kroner Swedia (SEK): Rp 1.868,91
12. Franc Swiss (CHF): Rp 22.004,71
13. Yen Jepang (JPY): Rp 10.903,16 (100 JPY)
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp 8,23
15. Rupee India (INR): Rp 182,75
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp 56.195,51
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp 61,79
18. Peso Filipina (PHP): Rp 282,15
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.610,89
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,22
21. Baht Thailand (THB): Rp 531,58
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 13.553,76
23. Euro (EUR): Rp 20.254,84
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.530,01
25. Won Korea (KRW): Rp 11,71

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 06 – 12 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

MK Uji Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti, DPR Nilai Dapat Tingkatkan Objektivitas Persidangan
DPR dan Pemerintah Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Tanah dalam Sistem Hukum Nasional
Dinamika Tuntutan Berat untuk Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook: Polemik Digitalisasi yang Menyeret Mantan Menteri ke Meja Hijau
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
KKP Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I, Satgas Dikerahkan Percepat Operasional
Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana
Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Hadapi Tantangan Baru
Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:49 WIB

DPP GRIB Jaya Bantah Aksi Pengepungan Rumah Ahmad Bahar, Tegaskan Kedatangan Anggota Hanya untuk Klarifikasi

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB

Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat ke Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Penindakan Industri Getah Pinus di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

Hukum Dilanggar Terang-Terangan: PT Rosin Menjadi Simbol Negara di Atas Negara di Aceh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:22 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:53 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:43 WIB

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:20 WIB

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:16 WIB

Mutiara Kasab dan Padusi Tapa: Pesona Kriya dan Aroma Aceh Memikat di Persit Bisa 2026

Berita Terbaru