Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 18 – 24 Februari 2026

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:27 WIB

50318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 18 Februari 2026 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 18 – 24 Februari 2026. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/MK/EF.2/2026, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan.

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.818,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp 11.926,37
3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.381,54
4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.675,22
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.151,42
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp 4.293,51
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 10.165,23
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.765,45
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.951,65
10. Dolar Singapura (SGD): Rp 13.309,28
11. Kroner Swedia (SEK): Rp 1.887,33
12. Franc Swiss (CHF): Rp 21.880,82
13. Yen Jepang (JPY)*: Rp 10.935,15
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp 8,01
15. Rupee India (INR): Rp 185,51
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp 54.765,62
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp 60,17
18. Peso Philipina (PHP): Rp 288,53
19. Riyal Saudi Arabia (SAR): Rp 4.484,14
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,38
21. Baht Thailand (THB): Rp 540,87
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 13.303,93
23. Euro (EUR): Rp 19.986,04
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.434,79
25. Won Korea (KRW): Rp 11,60

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 18 – 24 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Senin, 1 Juni 2026 - 19:21 WIB

Bupati H. M. Salim Fakhry Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan pada Peringatan Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 00:22 WIB

Revitalisasi SDN Jambur LAK Lak Ditengarai Sarat Masalah.”Kondisi Sekolah terkesan Kumuh”.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:45 WIB

Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap

Berita Terbaru

OPINI

MBG, Korupsi, Dan Pengkhianatan Dari Lingkar Kekuasaan

Jumat, 5 Jun 2026 - 01:36 WIB

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:46 WIB